Islam danKesetaraan Gender di KalanganMasyarakat Muslim
Indonesia
Makalah ini
Disusun untuk Memenuhi Salah SatuTugas
Mata kuliah Relasi Gender Dalam
Agama-Agama
Dosen : Siti
Nadroh, M.Ag
Disusun OlehKelompok 5:
Fariz Maulana Pratama 1113032100052
Mei Marlina 1113032100054
Syarah Muthia Maghfirah 1113032100069
PROGRAM STUDI PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UINJAKARTA
Pendahuluan
Islam dan gender
merupakan kata yang sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Keduanya merupakan
suatu topik yang tidak ada habis-habisnya untuk di bahas hingga zaman
modern.Islam sebagai agama Rahmatalil’alamiin sesungguhnya diyakini membawa ajaran
yang meninggikan derajat dan martabat perempuan, Sayangnya ajaran ini
seringkali ditafsirkan secara dangkal, sehingga tidak jarang ditemukan
penafsiran keagamaan yang justru merendahkan perempuan.Dalam hubungannya dengan
laki-laki dan perempuan, secara substansi ajaran Islam, mengingatkan bahwa
Allah swt tidak membedakan mereka.Di mata Tuhan, laki-laki dan perempuan setara.Namun
dalam tataran praktis banyak ditemukan penafsir keagamaan yang menampilkan
sebaliknya, ini karena dipengaruhi budaya patriarkis yang telah mengakar di
masyarakat selama berabad-abad.
Adanya pejuang-pejuang
perempuan pada masa penjajahan dulu, juga menunjukkan bahwa sumbangsi perempuan
tidak terbatas pada ruang lingkup yang inklusif saja, namun mereka dengan gagah
berani tampil sebagai sosok perempuan yang ketangguhan dan keberaniannya bisa
disamakan dengan keberanian laki-laki.Misalnya sejumlah pahlawan perempuan
Indonesia yang tercatat sejarah seperti Raden Ayu Ageng Serang, Tjut Nyak Dien
yang tetap tegar memimpin perlawanan mengusir penjajah meski dibelit penyakit
dan kebutaan.Begitu pula Tjut Meutia yang mempimpin laki-laki dalam peperangan
di Aceh.
Organisasi
gerakan perempuan, tidak hanya berperan menumbangkan rezim Orde Baru dan
berkontribusi membangun sistem demokrasi di era Reformasi, tetapi juga ia
mengisi era Reformasi ini dengan sejumlah kerja-kerja kongkret yang
berorientasi kemajuan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan menuju kesetaraan
dan keadilan. Tulisan ini akan memaparkan tentang bagaimana perempuan dimasa orde
baru dan orde lama serta peran organisasi-organisasi gerakan perempuan dalam
memperjuangkan kesetaraan gender.
A.
Negara
dan Ideologi Ibuisme Masa Orde Lama dan Orde Baru
Masa Orde Lama
Sejarah pergerakan
perempuan Indonesia merupakan suatu gerakan yang mempunyai proses panjang dan
tidak secara tiba-tiba, melainkan terbentuk karena adanya peristiwa-peristiwa
masa lalu dalam masyarakat seperti ada perasaan cemas dan keinginan individu
yang menginginkan perubahan yang kemudian menyatakan dalam suatu tindakan
bersama.
Gerakan
perempuan pada masa kolonial dalam literaturnya dikemukakan bahwa di Indonesia
pada masa sebelum perang keanggotaannya berasal dari kalangan atas, perjuangan
pendidikan untuk kaum perempuan dan reformasi perkawinan merupakan masalah yang
utama.Organisasi perempuan yang pertama tumbuh pada masa perjuangan nasional
adalah Poeteri
Merdeka yang didirikan pada tahun 1912, mempunyai ide-ide
nasionalis dan ada hubungan dengan organisasi pertama Budi Oetomo.
Terdapat
beberapa tokoh perempuan diberbagai penjuru Indonesia, yang mana mereka tampil
memperjuangkan hak rakyat. Cut Nyak Dien, Cut Nyak Meutia, Crhishtina Martha
Tiahahu, Dewi Sartika adalah perjuangan senjata melawan Belanda yang sedang
terjadi saat itu. Selain itu juga lahir tokoh perempuan yang lain yaitu R.A.
Kartini yang berhasil membuka sekolah yang pertama untuk gadis-gadis pribumi.
Ketika
Jepang datang dan semua organisasi perempuan berada di bawah payung organisasi
yang dibentuknya.Gerakan Isteri Tiga A. merupakan bagian dari Gerakan Tiga A.
Barisan Pekerja Perempuan putera merupakan bagian dari organisasi Pusat Tenaga
Rakyat. Jawa Hokoksi Fujinkai (Himpunan Kebangkitan Rakyat Jawa bagian Wanita).
Keuntungan pada masa ini, organisasi perempuan itu dapat melebar keseluruh
penjuru tanah air karena terlibat dalam kegiatan yang akan dapat dipergunakan
bagi kemenangan Jepang.
Kekalahan
yang memberikan kesempatan bagi para pimpinan pergerakan Indonesia untuk
memproklamasikan berdirinya sebuah Negara merdeka, berdaulat, sebatas wilayah
yang pernah dikuasai kolonial Belanda yang bernama wilayah Hindia-Belanda.
Kemerdekaan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi para kaum perempuan untuk
lebih maju ke depan membela negaranya secara nyata. Kaum perempuan ikut tempur
di medan pertempuran melawan NICA yang membonceng Sekutu. Para perempuan itu
bertempur bahu-membahu bersama kaum laki-laki Indonesia.[1]
Pada Kongres Perempuan
pertama di Yogyakarta, Soekarno yang kemudian menjadiPresiden pertama
Indonesia, yang ketika itu telah aktiv sebagai pejuang gerakan nasionalisme
memberikan sambutannya.Ia meyakinkan kaum perempuan bahwa masalah krusial
bangsa saat itu adalah perjuangan memerdekakan diri dari penindasan kolonialis
Belanda. Hak dan emansipasi perempuan akan dengan serta merta terwujud di alam
Indonesia merdeka.
Sejak itu gerakan
perempuan menggabungkan diri dengan gerakan kemerdekaan, dan isu gender untuk
sementara dikesampingkan.Dengan partisipasinya dalam perjuangan kemerdekaan
bangsa, gerakan perempuan memang telah memberikan sumbangan yang besar dan
penting.Posisinya sebagai partner kaum laki-laki yang selalu hadir dalam hampir
semua aspek perjuangan tersebut telah menghasilkan rumusan pasal-pasal landasan
dasar Negara, UUD 1945, yang diwarnai semangat kesejajaran lelaki dan
perempuan.Pandangan Sukarno ternyata tidak sepenuhnya tepat. Pengutamaan
masalah besar bangsa semata-mata tanpa memperhitungkan masalah gender sebagai
bagian dari permasalahan di dalamnya ternyata tidak otomatis bisa menyelesaikan
masalah yang dihadapi kaum perempuan.
Kesewenang-wenangan
terhadap perempuan terutama di lembaga keluarga dan perkawinan ternyata tetap
berlangsung walaupun UUD Negara telah menjamin kesejajaran lelaki dan
perempuan.Yang lebih memperburuk masalah, ternyata Sukarno melakukan poligami
di tengah protes keras organisasi-organisasi peremopuan yang kala itu
berdemonstrasi turun ke jalan, memboikor istri kedua Sukarno tersebut, dan
berbagai tindakan protes lainnya. Situasi inilah, yang menjadi pemicu tuntutan
diadakannya undang-undang perkawinan yang lebih adil untuk perempuan yang mulai
diangkat pada dasawarsa 1950-an. Ketika undang-undang tersebut akhirnya
berhasil di golkan pada tahun 1974, gerakan perempuan merasa seakan telah
sampai pada puncak perjuangan dengan hasil yang gemilang: konstitusi yang
egaliter; emansipasi di bidang pendidikan dan dalam lembaga perkawinan.[2]
Agenda gerakan
perempuan setelah Sumpah Pemuda, Kongres Perempuan I di Yogyakarta berlangsung
pada tanggal 22-25 Desember 1928.Ini merupakan tonggak sejarah yang penting
karena sejak saat itu dimulai kesatuan pergerakan perempuan Indonesia.Hasil
kongres I memutuskan perlunya didirikan sebuah badan federasi organisasi
perempuan yang bernama Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI), yang
kelak berubah menjadi PPII (istri).Ciri utama perjuangan, mewujudkan kerjasama
demi persatuan dan kemajuan bagi kaum perempuan, berazaskan kebangsaan dan
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pergerakan kebangsaan Indonesia
dalam rangka menghadapi penindasan dari bangsa asing untuk menuju cita-cita
Indonesia merdeka.Dalam beberapa sumber tertulis, pada periode ini perjuangan
kaum perempuan masih bersifat feministis dalam arti konfrontatif terhadap
laki-laki dan bukan untuk menuntut persamaan hak, derajat dan martabatnya.Jika
ada maka hal ini didorong oleh sifat kebersamaan dari kesadaran untuk
melepaskan diri dari penjajah.Meskipun demikian hingga tahun 1942, perjuangan
kaum perempuan berhasil menghimpun 160 organisasi yang tersebar diseluruh
Indonesia.Berhasil melaksanakan 4 kali Kongres Perempuan Indonesia.Kongres I di
Yogya tahun 1928.Kongres II di Jakarta tahun 1935 (PPII dibubarkan dengan
terbentuknya KPI di Jakarta).Kongres III di Bandung tahun 1938.Kongres IV di Semarang
tahun 1941.
Beberpa karya nyata
dari periode itu, dapat dilihat, antara lain pada: bidang pendidikan dan
kebudayaan dengan mendirikan study fonds atau beasiswa dengan nama Seri-Darma
dengan tujuan membantu para gadis yang tidak mampu bersekolah, ditanamkan
pengertian agar perempuan Indonesia dapat menjadi “Ibu Bangsa” yang berarti
dapat menumbuhkan dan mengembangkan generasi yang lebih sadar akan rasa
kebangsaannya; di bidang sosial menetapkan setiap tanggal 22 Desember sebagai
hari Ibu, memperjuangkan pension bagi janda dan anaknya, memberikan contoh
hidup sederhana kepada masyarakat dan kelebihan uang dapat digunakan untuk
membantu perjuangan kebangsaan, upaya perbaikan nasib perempuan terutama kaum
buruh.[3]
Ketika
Jepang menyerah kepada tentara sekutu, membuat Indonesia mulai memproklamasikan
kemerdekaannya.Soekarno dan Hatta yang masing-masing menjadi Presiden dan Wakil
Presiden setelah keduanya terlibat dalam BPUPKI yang dibentuk pada bulan Juni
1945.
Sebagai sebuah negara
yang baru melepaskan diri dari belenggu penjajah, keadaan Indonesia dikepung
oleh berbagai persoalan yang timbul bukan hanya dari luar melainkan juga dari
dalam.Tantangan besar yang datang dari luar adalah ketidakrelaan Belanda untuk
melepaskan Indonesia dari jajahannya.Sementara tantangan dari dalam adalah
keadaan Republik ini sendiri yang masih lemah, kepemimpinannya masih rawan, dan
benturan penganut agama dan etnis yang masih tajam.Begitu pula dalam bidang
keamanan, tidak ada orang yang memegang tongkat komando sehingga kesatuan
militer yang ada bersaing ketat.
Keadaan yang serba
kacau itu ditambah lagi dengan pelucutan senjata dan pembubaran kelompok
militer yang dilakukan oleh Jepang sehingga Indonesia tidak memiliki satuan
angkatan bersenjata regulernya.
Selama periode ini
banyak sekali terjadi perubahan politik PKI mulai bangkit pada bulan Oktober
1945, begitupun PNI yang juga dihidupkan
kembali pada tahun 1946.
Pada sisi lain pasukan
Inggris dan Belanda telah menduduki kota-kota besar disepanjang pesisir utara
Jawa, dan pusat pemeritahan pindah ke Jogjakarta. Partai politik juga
bermunculan seperi PSI yng diusung oeh Syahrir dan Pesindo yang didirikan oleh
Amir Syaripuddin. Kaum perempuan yang terlibat dalam perubahan ini, mereka bertujuan
aktif dalam parpol tersebut, khususnya Pemuda Putri Indonesia (PPI) yang di
pimpin oleh Ny. Susilowati yang memang dekat dengan Pesindo.Organisasi Islam
Masyumi tetap hidup meskipun lebih beraliran modern.[4]
Salah satu usaha untuk
memperjuangkan hak-hak perempuan di masa ini adalah ORNOP, ornop yaitu Organisasi
Non Pemerintah, yang mana organisasi ini adalah suatu lembaga yang mengupayakan
terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang termarginalkan
secara demokratis, baik dalam kehidupan ekonomi, sosial, hukum, maupun
lingkungan.Di Indonesia gerakan ini muncul sejak tahun 1970-an, yang ditandai
dengan lahirnya YLBHI, LP3ES, Bina Desa, Bina Swadaya, YLKI, dan lain-lain.[5]
Penggunaan istilah
ornop sering dinilai dan diartikan sebagai lawan pemerintah, sehingga ada upaya
untuk menghaluskannya yaitu LSM, Lembaga Swadaya Masyarakat.Pereduksian ornop
menjadi LSM dipandang merugikan dan rancu. Ini terbukti dengan masuknya Dharma
Wanita kedalam daftar nama LSM di Dunia yang tercantum dalam PBB, padahal
Dharma Wanita berada dibawah pemerintah.
Dimasa tersebut gerakan
dan aktivitas LSM tidak memperhatikan perspektif gender, sehingga dalam
berbagai kegiatannya kurang memperhatikan kelompok perempuan, yang posisinya
paling lemah dalam kehidupan ekkonomi, sosial, dan keadilan hukum. Program-program
ekonomi lebih banyak melibatkan kaum laki-laki.Bahkan sulit mendapatkan
keadilan dan penilaian imbalan di tempat kerja.
Ornop yang melindungi
perempuan baru dimulai tahun 1980-an. Aktivis perempuan mulai menganalisa
kemiskinan di masyarakat.Hasil survei membuktikan bahwa dalam keluarga miskin,
beban hidup perempuan lebih berat dari pada laki-laki.Kita lihat
kadang-kadangperempuan menangis karena tidak tega melihat rengekan anaknya yang
kelaparan akibat kemiskinan, perempuan harus berpikir keras agar dia dapat
memperoleh keuntungan hingga akhirnya anak-anaknya dapat tercukupi.
Di tahun 1980-an
lahirlah Kalyanamitra yang melihat kemalangan posis perempuan di sektor
ekonomi. Betapa tidak adilnya hukum terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap
perempuan di tempat kerja atau pun di rumah. Perjuangan untuk mengembalikan hak-hak perempuan tidaklah
mudah, banyak tantangan yang dihadapi, seperti peran pemerintah. Namun keadilan
sedikit demi sedikit kian bergerak.
Awalnya mereka melakukan
penyadaran pendidikan melalui perpustakaan. Pendidikan ini mulai dilihat oleh
ornop pada tahun 1970-an yang membentuk divisi perempuan dilembaganya dan
melakukan analisa gender di semua sektor aktivitas, dari upaya yang hanya
bersifat menyadarkan hingga berkembang
kepada gerakan advokasi terhadap perempuan tindak kekerasan.
Menjelang jatuhnya
Soeharto, lahirlah Suara Ibu Peduli, Koalisi Perempuan, dan lain-lain.Hal ini
terjadi setelah kristalisasi dari ornop perempuan yang merasakan perlunya
bersama-sama berkoalisi untuk bahu-membahu mencapai tujuan.
Salah satu contoh
gerakan perempuan yakni Geraka Ibu Peduli yang mana mampu menggalang
partisipasi masyarakat dalam mendistribusikan kebutuhan mahasiswa disaat mereka
berdemo untuk menjatuhkan rezim Soeharto, hingga akhirnya berhasil. Di sini
terbukti bahwa perempuan yang dianggap
lemah, tetapi pada saat kritis ternyata memiliki keberanian dan mampu menyuplai
makanan untuk mahasisiwa yang berdemo yang jumlahnya ratusan ribu.
Gerakan-gerakan
perempuan sebaiknya tidak berdiri sendiri namun harus dibentuk jaringan kerja
dengan LSM lain dan pejabat pemerintah yang mempunyai keberpihakan kepada
perempuan agar cita-cita mewujudkan hak asasi perempuan cepat terwujud.
Pada masa kemerdekaan
dan orde lama gerakan perempuan terus berkembang. Kemerdekaan Indonesia dan
gaya dar rezim ternyata sangat berpengaruh terhadap jalannya gerakan perempuan
di Indonesia. Ada semangat yang luar biasa dari gerakan perempuan yang saat itu
memperjuangkan hak-hak politiknya dalam penyusunan undang-undang.
Pada kongres kedua yang
diadakan di Klaten dan di Solo PPPI membentuk Kongres Wanita Indonesia (KWI)
yang mana memiliki misi utama untuk mendukung kemerdekaan Indonesia.Peran dari
KWI ini cukup besar dalam rangka membantu usaha kemerdekaan Indonesia.KWI
membentuk dapur umum untuk menyediakan pangan bagi para pejuang gerilya.Bahkan
perempuan juga ada yang ikut mengangkat senjata untuk melawan penjajah.Di
samping itu gerakan perempuan juga menyampaikan tuntutannya mengenai persamaan hak-hak
perempuan dalam hukum dan politik, pendidikan, upah buruh dan pekerja,
pengaturan terhadap hukum perkawinan dan sebagainya.
Pada masa orde lama
gerakan perempuan mengambil issu utama yaitu masalah poligami.Namun sayangnya
issu ini justru yang memecahkan gerakan perempuan Indonesia.Hal ini dikarenakan
presiden Soekarno menikah lagi yang mana otomatis presiden Soekarno telah
melakukan poligami.Suara dari gerakan perempuan terpecah menjadi dua yaitu gerakan
perempuan yang melawan Soekarno dan gerakan perempuan yang mendukung Soekarno.
Pecahnya gerakan
perempuan ini terjadi menjelang pemilu 1955. Gerakan perempuan yang mendukung
Soekarno yaitu wanita Marhaen sedangkan gerakan wanita yang menentang Soekarno
adalah gerakan wanita Sedar (Gerwis) yang kemudian berubah nama menjadi Gerakan
Wanita Indonesia (Gerwani).
Pada pemilu 1955 ini
gerakan perempuan yang berhasil memperoleh kursi di pemerintahan adalah Gerwani.
Gerakan ini memperjuangkan kedudukan perempuan dalam pemerintahan desa,
pembuatan koperasi-koperasi, dukungan terhadap gerakan tani, pengaturan
terhadap UU perkawinan, hukuman terhadap pelaku tindak perkosaan dan pelecehan
serta perjuangan terhadap upah buruh dan usaha mikro perempuan serta
menerbitkan majalah Api Kartini dan Berti Gerwani.
Masa Orde baru
Pada masa orde baru
gerakan perempuan dapat dikatakan mati suri.Hal ini dikarenakan perempuan telah
dikendalikan oleh pemerintahan rezim Soeharto.Gerakan perempuan telah
didepolitasi dari tujuan utamanya yaitu keadilan gender.Memang benar bahwa perempuan
turut dilibatkan dalam pembangunan masa orde baru namun keterlibatan ini hanya
seputar persoalan kesejahteraan keluarga yang itu berarti peran wanita kembali
dalam ranah domestic.
Melalui Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) rezim orde baru mengendalikan perempuan-perempuan
di desa untuk mendukung program-program pemerintah.Terutama bagaimana seorang
perempuan menjadi ibu yang baik dan peran sebagai istri yang mampu mewujudkan
keluarga yang sejahtera.Hal ini juga terjadi dalam keluarga berencana perempuan
juga disertakan dalam upaya mengendalikan penduduk yaitu dengan pembatasan
jumlah anak.
Memanmg benar bahwa
rewzim Soeharto mampu meredam gejolak-gejolak gerakan sosial yang menentang
pemerintahan.Dalam rangka menjaga stabilitas negara agar terus stabil hingga 32
tahun itu.Suara-suara masyarakat dibungkam dengan paksa dan
organisasi-organisasi dikendalikan dibawah pemerintahan rezim orde baru,
termasuk gerakan perempuan.
Jika rezim orde baru
menggunakan PKK untuk mengendalikan perempuan di desa maka dengan dharma wanita
rezim orde baru mengendalikan perempuan yang ada di kota-kota.Pada dasarnya
kedua program pemerintah ini berupaya untuk menanamkan paham Ibuism versi orde baru untuk menjauhkan
gerakan perempuan dari tujuan utamanya yaitu kesetaraan hak politik dan hukum
yang berkaitan dengan gender.Paham ini digunakan untuk mendepolitisasi
kepentingan dari gerakan perempuan.Perempuan justru dijadikan objek bagi
program pemerintah melalui PKK dan dharma wanita serta organ reproduksi yaitu
KB.
Pada masa orde baru,
bila membicarakan Darma Wanita lebih bersifat seremonial, rekreatif, ekslusif.
Karena Dharma Wanita ini jika suami menjadi kepala jabatan, maka sang istri
otomatis akanmenjadi ketuanya, padahal bisa jadi sang ketua ini tidak memenuhi
standar kualifikasi untuk menduduki jabatan tersebut. Tentunya kondisi ini
semakin tidak efektif karena ia tidak mampu memimpin organisasi dan tidak mampu
mengatur anggotanya, apalagi apabila ia tidak memahami ideologi gender. Dalam
Dharma Wanita seharusnya lebih mengutamakan mendiskusikan bagaimana usaha
penguatan dan pemberdayaan perempuan.[6]
Naiknya Soeharto
sebagai Presiden RI menggantikan Soekarno membawa perubahan pada semua aspek
kehidupan di Indonesia, meskipun perubahan tersebut tidak mengarah kepada yang
lebih baik. Dalam dua tahun sesudah berhasil menghancurkan usaha kudeta,
Jendral Soeharto menegakkan kekuasaan militer sepenuhnya dan ia sendiri tampil
sebagai presiden.
Oleh karena itu,
sebagaimana layaknya negara-negara berkembang Indonesia di bawah rezim Orde
Baru memiliki karakter otoriter yang tersentralisasi dari militer dan tidak
diikutsertakannnya partisipasi efektif partai-partai politik dalam proses
pembuatan keputusan.
Langkah pertama yang
dilakukan oleh rezim Orde Baru untuk “memgembalikan keamanan dan ketertiban”
nasional, pemerintah pada tanggal 12 Maret 1966, menyatakan bahwa PKI
bersama-sama dengan organisasi yang berifiliasi dengan partai tersebut
merupakan organisasi terlarang. Ini merupakan tonggak awal dari pembatasan yang
dilakukan oleh rezim Orde Baru termasuk di dalamnya termasuk organisasi
perempuan.Setelah unsur-unsur kiri dalam masyarakat telah disingkirkan, menurut
Weiringa, rezim Orde Baru mulai mengarahkan pada penghapusan kekuatan tengah
seperti liberalisme; dan lebih jauh sebagaimana diungkapkan oleh Anita
penghancuran gerakan kiri telah menghancurkan gerakan perempuan. Oleh karena
itu, penegakan terhaap aktivitas organisasi perempuan telah dimulai.Orgnisasi
perempuan sudah terkooptasi sedemikian rupa sehingga garis-garis kebijakannya
tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintah.[7]
Pada periode akhir abad
20 jumlah organisasi perempuan semakin banyak dengan bentuk tujuan yang
beragam.Fokus kegiatan mereka tidak hanya perbaikan kedudukan wanita dan hukum,
tetapi juga mengusahakan agar semakin banyak wanita menempati kedudukan sebagai
pengambil keputusan.
Secara umum
organisasi-organisasi tersebut ada yang bergerak dibidang umum, agama, profesi, etnik dan penyatuan
istri pegawai pemerintahan dann sebagainya. Akan tetapi dilihat dari independensinya,
organisasi perempuan pada masa Orde Baru dapat dibedakan menjadi dua
bentuk.Pertama, organisasi independen, dan kedua organisasi bentukan
pemerintah.
a. Organisasi
Perempuan Independen
Jika
kita melihat kembali kebelakang, seperti telah disampaikan sebelumnya,
organisasi pada masa penjajahan sampai masa Orde Lama, selain memiliki
kuantitas yang baik, secara kualitatif juga dapat diakui keungulannya.Pada masa
Orde Baru, organisasi dengan karateristik seperti ini dapat dihitung
jari.Organisasi tersebut misalnya Aisiyh, Wanita Katolik, PERWARI, dan
KAWI.Organisasi- organisasi ini dalam melaksanakan programnya tidak boleh
menyimpang dari garis-garis yang telah dijabarkan oleh Kantor Mentri Urusan
Wanita, Departemen Sosial, dan Departemen Dalam Negeri.
b. Organisasi
Bentukan Pemerintah
Organisasi perempuan
dengan ketegori ini atau setidaknya berafilisi pada profesi suminya, pada
dasarnya ada sejak Orde Lama.Kita mengenal organisasi yang bernama Persit
(persatuan Isrti tentara) dan PIA (Persatuan Istri Angkatan Udara). Organisasi
istri-istri anggota angkatan bersenjata ini bertujuan membantu suami mereka
dalam menggelorakan kampanye nasional Pembebasan Irian Barat danGanyang Malaysia. Sistem keanggotaan pada
masa ini bersifat sukarela dan kegiatannya terbatas.Pada masa Orde Baru
struktur organisasi seperti ini diubah oleh pemerintah Orde Baru.Belakangan
diputuskan bahwa istri para pejabat harus menjadi anggota organisasi ini yang
iurannya dipotong dari gaji suami.Keanggotaan seorang istri pejabat dalam
organisasi seperti ini diwajibkan.
Perubahan terakhir
terjadi pada pertengahan dasawarsa 70-an. Darma Wanita sebagai organisasi istri
pegawai negeri baik sipil maupun miiter segala sesuatunya ditentukan oleh
pemerintah. Berbeda dengan organisasi perempuan pada akhir dasawarsa
1950-anyang kepemimpinannya ditentukan oleh anggota, pada masa orde baru
pemimpin organisasi tidak lagi berdasarkan pemilikan, melainkan hars mengikuti
pola hirarki yang sama dengan hirarki pemerintahan. Istri kepala kantor dengan
sendirinya menjadi ketua Dharma Wanita dikantor bersngkutan. Jika suami
dipindahkan atau naik pangkat maka isrtipun mengikutinya, yaitu masuk dalam
organisasi istri kantor baru sang suami. Artinya jika suami dipindahkan dengan
jabatan tertinggidi kantor barunya, otomatis istrinya menggantikan ketua Dharma
Wanita sebelumnya. Organisasi semacam ini bukan berdasarkan pada prestasi dan
kecakapan perempuan itu sendiri melainkan mengikuti prestasi suaminya.
Dari segi kegiatan,
organisasi semacam ini tidak berdasarkan pada kepentingan anggota, melainkan
lebih banyak berhubungan dengan jabatan suami. Kegiatan seperti ini berlaku
disemua kantor pemerintahan di seluruh indonesia. Semua melakukan jenis
kegiatan yang sama sesuai dengan contoh yang diberikan oleh kantor pusat.
Setiap departemen pemerintah memiliki
Dharma Wanita sendiriyang dinamakan sesuai dengan departemen bersangkutan.
Kegiatan Dharma Wanita
secara keseluruhan diimplementasikan dalam bentuk PKK (Pendidikan Kesejahteran
Keluarga).Istilah ini pertama kali digunakan dalam seminar Home Economis di
Bogor pada tanggal 9-14 September 1957.Maka, sesuai dengan karateristik Dharma
Wanita, kegiatan PKK ini, selain yang telah disampaikan atas adalah ikut serta
dalam program keluarga berencana.
Secara struktural, PKK
berada di bawah pengawasan Mentri Dalam Negeri selaku pembina PKK pusat.Di
tingkat desa, PKK merupakan salah satu unit kegiatan yang secara struktural
berada di bawah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).
Sebagai unit kegiatan
yang dibentuk oleh pemerintah, PKK tidak hanya berfungsi sebagai sebagai sarana
pendidikan perempuan, tetapi juga digunakan sebagai salah satu alat penting
untuk mengumpulkan suara bagi GOLKAR dalam pemilihan umum.Keberadaan PKK dalam
pemerintahan Orde Baru adalah salah satu manifestasi politik gender. Adres
Ahlin, berpendapat bahwa selain dominasi negara atas masyarakat sipilnstruktur
kelas, pembelaan atas dasar etnis dan agama, srta struktur ekonomi, dan politik
global, hubungan jender jga menjadi faktor pendukung lenggangnya kekuasaan Orde
Baru.
Untuk melihat identitas
gerakan perempuan pada masa Orde Baru Arini menyatakan bahwa gerkan
perempuanyang sebelumnya telah berkembangbaik, baik dari segi organisasidan
jumlahnya cenderung kehilangan peran dan signifikansinya dalam pergulatan
menentukan arah transformasi yang sedang berlangsung dalam masyarakat.Hal ini
menurut Arini disebabkan oleh dua faktor.Pertama yaitu kondisi politik masa
Orde Baru yang cenderung menghilangkan kritis dan inovatif mereka, dan kedua
adalah disebkan oleh faktor internal gerakan perempuan sendiri yang mengalami
masalah.
Masalah ini menurutnya
disebabkan oleh kurangnya kemampuan dan kesungguhan untuk melakukan analisis
sosial agar dapat memahami konteks serta permasalahannya.[8]
Pada masa orde baru
pemerintah dalam salah satu kebijakannya yaitu membentuk kementrian khusus
urusan perempuan.Yaitu Dharma Wanita yang dipegang langsung oleh presiden dan
wakil presiden dengan Pembina utama dan isterinya sebagai penasihat utama dan
PKK yang menjadi proyek menteri dalam negeri. Kepengurusan organisasi ini
sesuai dengan jabatan structural sang suami di pemerintahan. Orba secara tidak
langsung menolak partisipasi perempuan dalam politik, hal ini dikonstruksikan
dengan paham “ibuisme” yaitu sebuah paham yang melihat kegiatan ekonomi
perempuan sebagai bagian dari peranannya sebagai ibu dan partisipasi dalam
politik menjadi tidak layak. Pada masa ini mulai berada kerangka ideology
feminism yang menekankan kesetaraan gender.
B.
Peran
Gerakan Perempuan Muslim Dalam Memperjuangkan Kesetaraan Gender Masa Reformasi
Gerakan perempuan di
Indonesia dapat dikatakan dimulai sejak masa perjuangan R.A Kartini.Melalui
emansipasi dan memperjuangkan pendidikan bagi perempuan R.A Kartini dapat
dijuluki sebagai embrio bagi lahirenya gerakan perempuan di Indonesia.
Ketika runtuhnya rezim
orde baru dimana ditandai dengan lahirnya era reformasi merupakan nafas segar
bagi berbagai social movement termasuk gerakan perempuan di dalamnya. Gerakan
perempuan juga turut serta mendorong mahasiswa dalam upaya pelengseran soeharto
melalui gerakan ibu pertiwi.Pergantian soeharto yang digantikan oleh habibie
dimanfaatkan oleh gerakan perempuan untuk mewujudkan perjuangannya.Perjuangan
itu diantanya menghasilkan komisi nasional perlindungan kekerasan terhadap perempuan
(komnas perempuan).Hadirnya Komnas Pewrempuan telah berfungsi sebagai pelindung
dari hak-hak perempuan dan ham yang berlaku bagi perempuan.Hingga saat ini
komnas perempuan terus digunakan untuk melindungi dan menyuarakan hak-hak
perempuan.
Masa jabatan Habibie
yang singkat telah menghasilkan komisi yang berpihak pada gerakan perempuan.
Habibie kemudian digantikan oleh gus dur. Gerakan perempuan kembali menyuarakan
perjuangannya hingga dibentuklah menteri pemberdayaan perempuan yang selalu
giat untuk mensosialisasikan mengenai kesetaraan gender.Bahkan Gus Dur juga
mengeluarkan inpres nomor 9 tahun 2000 yang pada akhirnya dilanjutkan pada
kepemimpinan megawati.
Masa kepemimpinan
megawati partisipasi perempuan terus ditingkatkan terutama berkaitan dengan
jabatan public dan politik.Hal ini tertuang dengan disetujuinya uu pemilu baru
dimana ada kuota 30 persen bagi perempuan. Meskipun dalam realitanya perempuan
hanya mampu menduduki 11,8 persen pada pemilu 2004. Jumlah yang sedikit ini
dikarenakan susahnya mencari kandidat perempuan yang memiliki kompeten dalam
dunia politik.Hal ini menunjukan bahwa perempuan di Indonesia saat itu masih
membutuhkan perjuangan agar mampu menciptakan kader perempuan yang berkualitas.
Pada kepemimpinan
presiden selanjutnya yaitu susilo bambang yudhoyono, perempuan kembali diberi
ruang untuk berpartisipasi di ranah politik.Dengan memberikan empat jabatan
perempuan dalam kabinetnya yaitu menteri keuangan, menteri perdagangan dan
menteri kesehatan, serta menteri pemberdayaan perempuan SBY telah menunjukan
bahwa pemerintah peduli terhadap kesetaraan hak perempuan.Dan hal ini juga
dilakukan pada periode kedua yaitu menempatkan perempuan dalam kabinetnya yaitu
menteri keuangan, menteri perdagangan, menteri kesehatan, menteri pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak, serta menteri perencanaan pembangunan
nasional.[9]
Selain pendirian Komnas
Perempuan, sejumlah organisasi perempuan yang pada masa Orde Baru berada di
posisi pinggiran, di Era Reformasi ini ia merangsek ke tengah berjuang untuk
mendesakkan pelbagai agenda yang sejak awal perjuangan mereka wacanakan. Di Era
Reformasi ini mereka melakukan konsolidasi gerakan dan menggolkan perbagai
peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga (PKDRT) di tahun 2004, mendesakkan kebijakan Instruksi Presiden
(Inpres) No.9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan yang
hendak mewujudkan bahwa semua capaian dari proses gerakan perempuan di era
reformasi ini diantaranya adalah penggunaan kata ‘perempuan’ yang semula kata
ini merupakan kata yang dipergunakan sebagai counter terhadap penggunaan kata
‘wanita’ yang dipakai pemerintah Orde Baru.3 Di Era reformasi ini, kata
‘perempuan’ semakin populer dipergunakan masyarakat dan menjadi nama-nama
lembaga negara seperti ‘Komnas Perempuan’, Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Anak (KPPA) yang semula bernama “Menteri Peranan Wanita” dan biro-biro
Pemberdayaan Perempuan di pelbagai daerah di Indonesia.[10]
Dalam ormas Islam
seperti Muhammadiyah, kontribusi Aisyiyah dan Nasyiatul Aisyiyah dalam
pelatakan awal keterlibatan perempuan dalam kepemimpinan, penddikan, pelayanan
sosial, kesehatan dan ruang-ruang publik lainnya juga semakin meneguhkan
pandangan bahwa terdapat akar kuat keterlibatan ormas Islam dalam mewujudkan
keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia.[11]
Apalagi meski berada dalam jaringan
struktural, kehadiran Pusat Studi Wanita (PSW) di UIN seluruh Indonesia semakin
meyakinkan bahwa usaha-usaha mewujudkan keadilan dan kesetaraan Gender telah
menjadi visi umum dikalangan feminis Muslim Indonesia.
Selain Muhammadiyah, NU
pun turut serta dalam gerakan tersebut, yang mana secara struktural dapat
dirujuk pada keberadaan Muslimat dan Fatayat yakni dua ormas Islam di bawah NU
yang aktif menggulirkan dan memperjuangkan keadilan dan kesetaraan Gender
dalam Islam, terutama dikalangan
pesantren, dan secara non struktural dapat dirujuk pada keberadaan program fiqh
perempuan P3M (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat) yang
dipelopori oleh Masdar F. Mas’udi dan Lies Marcoes Natsir; FK3 (Forum Kajian
Kitab Kuning) yang di pelopori oleh Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid; LKAJ
(Lembaga Kajian Agama dan Jender ) yang diketuai oleh Musdah Mulia, Rahima
(Pusat Informasi, pendidikan dan Pelatihan Hak-hak Perempuan dalam Islam) yang
diketuai oleh Farha Ciciek, Husen Muhammad, dan Syafiq Hasyim.
Dalam konteks
Muhammadiyah, penidiri Muhammadiyah yakni KH. Ahmad Dahlan, mengajar anak-anak
perempuan dari Kampung Kauman di Surakarta, diceritakan bahwa anak laki-laki
dan perempuan sama-sama mempunyai hak untuk menuntut ilmu. Untuk di zamannya,
hal ini tentu merupakan trobosan intelektual yang memberikan kesetaraan antara
laki-laki dan perempuan untuk sama-sama menuntut ilmu, padahal pada zaman ini
merupakan zaman di mana kesempatan pendidikan lebih diprioritaskan bagi
laki-laki dari pada perempuan. Rintisan KH. Ahmad Dahlan merupakan cikal bakal
pembaharuan Islam dan menghapuskan diskriminasi perempuan dalam hal pendidikan.
Kemudian Nyai Dahlan
atau istri KH. Ahmad Dahlan yang bernama Siti Walidah, juga memberikan
kontribusi sangat besar terhadap kemajuan perempuan, terutama dilingkungan
Muhammadiyah,[12]
beliau menyadarkan kaum perempuan, menurtunya perempuan adalah patner
laki-laki, mereka sendiri yang harus mempertanggungjawabkan hidup mereka kepada
Allah kelak. Masyarakat Kuman di Yogyakrta sudah tidak asing lagi dengan
sebutan Sopo Tresno (siapa cinta: siapa sayang) yang dipelopori oleh Ahmad
Dahlan, tadinya kaum perempuan menganggap dirinya sebagai subordinat laki-laki,
namun melalui sopo tresno ini Nyai Dahlan menyadarkan kaumnya.
Demikianah sejarah
telah mencatat jasa besar Nyai Dahlan dalam mengembangkan perkumpulan Sopo
Tresno, model gerakan perempuan yang didirikan tahun 1914. Sopo Tresno inilah
yang kemudian menjadi Aisyiyah, ormas Islam dibawah Muhammadiyah yang berkiprah
dalam merespon isu-isu perempuan sekaligus memberdayakan melalui pendidikan dan
pelayanan sosial, juga merupakan pembaharu Islam, terutama pada kalangan umat
Islam kala itu.
Pada era reformasi ini
terjadi perubahan fundamental, dari wacana ke gerakan, dari gerakan sosial ke
politik, dari jalan ke parlemen.Gerakan perempuan menjadi bagian tidak
terpisahkan dari gerakan reformasi untuk demokrasi.Pada masa ini kesempatan
partisipasi perempuan semakin terbuka lebar, dengan di tentukannya kuota
perempuan dalam parlemen.Sesuai UU No 12/2003 (pasal 65 ayat 1), memuat kuota
30 % keterwakilan perempuan.Lahir pula UU No.23 tahun 2004 tentang perlindungan
terhadap KDRT.[13]
Menciptakan
keadilan dalam masyarakat yang pluralistik atas dasar ras, kelas sosial,
gender, agama dan kekuasaan selalu memunculkan fenomena sosial, yakni pembedaan
dan perlakuan diskriminatif karena berbagai macam alasan seperti halnya gender,
srata sosial dan kekuasaan dalam persoalan hukum dan peradilan. Pencapaian kesetaraan dan keadilan di depanhukum masih jauh dari harapan karena diyakini terbentur oleh
berbagai nilai budaya, meskipun harus diakui upaya mereformasi undang-undang
dan menciptakan produk hukum
baru dengan mengadopsi kepentingan masyarakat mulai di wujudkan.
Realitas sosial membuktikan antara perempuan dengan laki-laki mempunyai kebutuhan dan pengalaman yang berbeda dalam keseharian di masyarakat.Sudah semestinya bila substansi hukum lebih aspiratif dengan pengalaman dan kepentingan perempuan yang selama ini kurang diperhitungkan. Perubahan fundamental yang perlu dilakukan selain perubahan hukum yang sering ditentang oleh mereka yang mengklaim diri sebagai otoritas patriarkhi, proses penciptaan hukum sering kali hanya milik penguasa dan elite tertentu. Subtansi hukum yang belum spesifik gender akan membawa dampak di tingkat implementasi dalam konteks kinerja, di jajaran tata peradilan pidana, maupun badan lainya sebagai pelaksana hukum. Hukum Internasional memang pada akhirnya mulai menyadari pentingnya sebuah struktur untuk mencegah diskriminasi. CEDAW (Convention on The Elimination Of All Forms Of Diskrimination Against Women) merupakan langkah maju untuk bukan saja secara pasif memaparkan pasal-pasalnya. Namun juga secara aktif melakukan perbaikan bahsa (corrective language ) bahasa hukum yang secara tegas memihak kepada hak asasi perempuan. Perbaikan bahasa tersebut penting untuk menunjukan dan memantapkan peranan pergerakan perempuan dalam setiap langkah implementasi CEDAW. CEDAW telah berjasa untuk membawa perempuan dalam arena perbincangan hak.Ketika pemerintah telah meratifikasi CEDAW, maka artinya pemerintah telah melakukan kontrak sosial dengan perempuan.CEDAW menjadi alat untuk selalu menagih pemerintah berada dalam jalur HAM. CEDAW merukan perjanjian internasiaonal yang paling komprehensip tentang hak asasi perempuan yang menetapkan kewajiban yang yang mengikat kepada negara peserta untuk secara hukum mengakhiri diskriminasi.
Realitas sosial membuktikan antara perempuan dengan laki-laki mempunyai kebutuhan dan pengalaman yang berbeda dalam keseharian di masyarakat.Sudah semestinya bila substansi hukum lebih aspiratif dengan pengalaman dan kepentingan perempuan yang selama ini kurang diperhitungkan. Perubahan fundamental yang perlu dilakukan selain perubahan hukum yang sering ditentang oleh mereka yang mengklaim diri sebagai otoritas patriarkhi, proses penciptaan hukum sering kali hanya milik penguasa dan elite tertentu. Subtansi hukum yang belum spesifik gender akan membawa dampak di tingkat implementasi dalam konteks kinerja, di jajaran tata peradilan pidana, maupun badan lainya sebagai pelaksana hukum. Hukum Internasional memang pada akhirnya mulai menyadari pentingnya sebuah struktur untuk mencegah diskriminasi. CEDAW (Convention on The Elimination Of All Forms Of Diskrimination Against Women) merupakan langkah maju untuk bukan saja secara pasif memaparkan pasal-pasalnya. Namun juga secara aktif melakukan perbaikan bahsa (corrective language ) bahasa hukum yang secara tegas memihak kepada hak asasi perempuan. Perbaikan bahasa tersebut penting untuk menunjukan dan memantapkan peranan pergerakan perempuan dalam setiap langkah implementasi CEDAW. CEDAW telah berjasa untuk membawa perempuan dalam arena perbincangan hak.Ketika pemerintah telah meratifikasi CEDAW, maka artinya pemerintah telah melakukan kontrak sosial dengan perempuan.CEDAW menjadi alat untuk selalu menagih pemerintah berada dalam jalur HAM. CEDAW merukan perjanjian internasiaonal yang paling komprehensip tentang hak asasi perempuan yang menetapkan kewajiban yang yang mengikat kepada negara peserta untuk secara hukum mengakhiri diskriminasi.
C.
Agenda
Gerakan Perempuan Muslim Ke Depan
Agenda gerakan muslim
kedepan, misalnya dengan cara memperingati setiap moment Hari Ibu dan Hari
Karrtini dengan mengadakan kegiatan-kegiatan yang bermuatan edukatif, dan
bermanfaat bagi setiap orang. Salah satu contoh misalnya mengadakan seminar
kesehatan.
Dalam kegiatan lain
yang berbeda misalnya, agenda perempuan dapat lebih ditekankan pada bidang
pendidikan, dakwah, dan sosial, hal ini karena lebih sesuai dengan jiwa dan
watak perempuan, atau pun dalam keterlibatannya di bidang hukum, walaupun banyak perbedaan antara laki-laki
dan perempuan namun secara pragmatis dapat disimpulkan bahwa yang harus
ditekankan dalam hal tersebut adalah kemampuan, bukan masalah jenis kelamin,
baik laki-laki atau pun perempuan apabila mampu maka tidak jadi masalah dan
harus di dukung.
Menghadapi musuh
bersama yang demikian, gerakan perempuan Indonesia ke depan, diharuskan
menyusun strategi gerakan yang tidak lagi terdikotomis dengan gerakan sosial
lainnya, seperti gerakan petani dan buruh. Hanya saja, bukan soal yang
sederhana, dengan mengembangkan peran gerakan perempuan ke dalam gerakan sosial
seperti ini, sebab beban gerakan perempuan memang menjadi kembali ganda, tidak
saja memperjuangkan ketertindasan perempuan yang terjadi juga di hampir setiap
gerakan sosial, tetapi juga memperjuangkan lebih luas pada penegakan demokrasi
dan keadilan. Sebagai ilustrasi sederhana, dalam dunia gerakan petani,
perempuan menghadapi diskriminasi yang luar biasa dalam area ini, sehingga
mereka harus melakukan perjuangan untuk memberikan perspektif jender dalam gerakan
petani. Di sisi yang lain, gerakan perempuan harus berperan strategis dalam
menguatkan gerakan petani di Indonesia.
Terlepas dari berbagai
soal yang bakal muncul dengan pilihan di atas, gerakan perempuan memang sudah
saatnya untuk masuk kembali dalam gerakan sosial yang lebih luas, sehingga
keberadaannya akan mampu secara substansial melakukan perubahan-perubahan
sosial di Indonesia. Sebuah perubahan yang mengandaikan adanya situasi
demokratis yang adil dan damai bagi semua, seperti yang juga disepakati bersama
oleh peserta refleksi. Hanya, tetapi muncul kesadaran, di sana tidak harus
terjadi keseragaman, sehingga gerakan perempuan tetap mengakui adanya
pluralitas gerakan ataupun kemajemukan pilihan strategi dan pendekatan.
Strategi gerakan perempuan yang demikian, merupakan upaya untuk membawa gerakan
perempuan dalam kerja-kerja yang lebih sistematis, menggeser kerja-kerja yang
berbasis pada pelayahan dan pendidikan (service and education) menuju pada
bentuk gerakan sosial yang lebih luas dan lebih bermakna bagi gerakan perubahan
sosial di Indonesia.Menghapuskan dikotomis antara gerakan strategis dan gerakan
pragmatis, seperti yang terkotakkan selama ini. Viva Gerakan Perempuan
Indonesia.[14]
Masalahnya sekarang
adalah, bagaimana memberikan “power” kepada kelompok perempuan tanpa
menimbulkan friksi dari kelompok lainnya yang merasa sudah mapan. Pada dasarnya
konsep pembagian kekuatan/power ini ada dua macam, pertama power yang
berdimensi distributive, artinya kalau yang satu memperoleh power pihak yang lainnya
tidak, kalau pihak yang satu mendapatkan tambahan “power” pihak lainnya
kehilangan. Kedua adalah power yang berdimensi generatif, yaitu pemberian
“power” pada pihak lain akan meningkatkan “power”nya sendiri.
Contoh kongkretnya pada
organisasi buruh, jika buruh diberi kekuatan yang artinya mempunyai “bargaining
power” justeru akan memperkuat industry dan meningkatkan produktifitas, karena
ada dialog antara pengusaha dan buruh.sementara pada organisasi buruh yang
tidak dapat menyalurkan keinginan dan dialog justeru akan sering terjadi
pemogokan.
Pada kehidupan di
pedesaan atau perkotaan, sebenarnya kalau dimungkinkan untuk membentuk wadah
organisasi perempuan, justeru akan memperkaya gerakan perempuan secara
keseluruhan, sebaliknya kalau hanya diwadahi dalam organisasi “mono” dan bukan
“hetero”, justeru tidak ada variasi program.[15]
Kesimpulan
Gerakan
Perempuan tidak hanya berperan menumbangkan rezim, tetapi juga melakukan
aksi-aksi kongkret dalam sistem pemerintahan di era reformasi ini.Disaat
teridentifikasi bahwa banyak perempuan yang mengalami perkosaan pada peristiwa
Mei 1998, sejumlah perempuan mendatangi presiden baru BJ Habibie untuk
menyampaikan bahwa negara harus bertanggung jawab terhadap kekerasan pada
perempuan yang berlangsung pada Mei 1998 tersebut. Dari kunjungan terhadap
presiden tersebut, berdirilah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
(Komnas Perempuan) dengan mandat utama dari presiden adalah menciptakan situasi
yang kondusif untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan, melakukan
pemantauan atasnya dan memberi masukan kepada para pengambil kebijakan untuk
memastikan bahwa setiap kebijakan tidak diskriminatif yang berdampak kekerasan
terhadap perempuan.
[1]Perpustakaan
Nasional: Katalog Dalam Terbitan, “Dinamika Gerakan Perempuan di Indonesia”,
(Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 1993), h.103
[2]Perpustakaan
Nasional: Katalog Dalam Terbitan, “Dinamika Gerakan Perempuan di Indonesia”,
(Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 1993), h.95
[3]Perpustakaan
Nasional: Katalog Dalam Terbitan, “Dinamika Gerakan Perempuan di Indonesia”,
(Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 1993), h.102
[4]Pusat
Studi Wanita (PSW), Pengantar Kajian
Gender, (Jakarta: PSW UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,2002) h. 28
[5]Zumrotin
K. Susilo, dkk, Perempuan Bergerak; Membingkai Gerakan Konsumen dan Penegakan
Hak-hak Perempuan, (Sulawesi Selatan: Yayasan Lembaga Konsumen, 2000) h. 4
[6]Zumrotin
K. Susilo, dkk, Perempuan Bergerak; Membingkai Gerakan Konsumen dan Penegakan
Hak-hak Perempuan, (Sulawesi Selatan: Yayasan Lembaga Konsumen, 2000) h. 10
[7]Pusat
Studi Wanita (PSW), Pengantar Kajian
Gender, (Jakarta: PSW UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,2002) h. 41
[8]Pusat
Studi Wanita (PSW), Pengantar Kajian
Gender, (Jakarta: PSW UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,2002) h. 46-50
[9]Anonym,
Gender dan Perjuangan Politik Perempuan,
(Semarang: Universitas Diponegoro) h. 111
[10]Neng
Dara Affiah(Komisioner Komnas Perempuan untuk Komisi Pendidikan dan Partisipasi
Masyarakat), Gerakan Perempuan di Era
Reformasi: Capaian dan Tantangan
[11]Ismatu
Ropi Jamhari, Citra Perempuan Dalam
Islam; PandanganOrmas Keagamaan, (Jakarta: Gramedia Pustaka Agama, 2003) h.
5
[12]Ismatu
Ropi Jamhari, Citra Perempuan Dalam Islam;
Pandangan Ormas Keagamaan, h. 6
[13]Umi
Sumbulah, Spectrum Gender : Kilasan
Inklusi Gender di Perguruan Tinggi (UIN Malang Press : 2008) h. 52
[14]Mukhotib
MD, “Refleksi Gerakan Perempuan Indonesia”.
artikel diakses pada 17 September 2015, dari, arsip.htm
[15]Perpustakaan
Nasional: Katalog Dalam Terbitan, “Dinamika Gerakan Perempuan di Indonesia”,
(Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 1993), h.143
0 komentar:
Posting Komentar