Oleh:
Mei Marlina (1113032100054)
A.
Bias Gender di Dalam Talmud
Talmud adalah
ensiklopedia kebudayaan Yahudi, suatu perkembangan dari usaha di berbagai
bidang yang dilakukan para rabbi untuk mengadaptasikan kehidupan perjanjian
kepada kondisi Diaspora yang dicapai setelah tahun 70 M, ketika Kuil
dihancurkan dan orang-orang Yahudi diusir dari Yerussalme. Banyak ayat-ayat
dalam Talmud yang bisa dikatakan bias gender. Kitab suci ini seolah-olah mempersepsikan
perempuan sebagai the second sex (jenis kelamin kedua), yang harus tunduk dan
berada di bawah otoritas laki-laki. Di dalam kitab ini juga banyak sekali
mitos-mitos misoginis (rasa benci terhadap wanita) yang memojokkan perempuan.
Mitos-mitos dan kosmologi perempuan ini berkembang luas di kawasan Timur Tengah
sampai Islam berkembang di kawasan itu khususnya di Jazirah Arab.
Agama Yahudi mempunyai
titik sentral pada “theophany di Gunung Sinai” (sepuluh perintah Allah).
Perintah ini dikembangkan menjadi aturan dalam Taurat yang menjadi hokum bagi
kehidupan bermasyarakat. Hokum untuk perempuan juga didasarkan pada Taurat.
Dalam Kitab Kejadian disebutkan perempuan dan laki-laki diciptakan sama seperti
citra Allah (Kej.1:27). Dalam hal ini manusia dilihat dari orientasi ilahi,
kesucian, kesempurnaan, keagungan dan misteri. Tetapi dari perikopa lain
Kej.2:18-24, memandang manusia dari orientasi duniawi, manusiawi, romantic,
rapuh, lemah, kesepian dan saling tergantung. Dalam perikopa: manusia jatuh kedalam
dosa (Kej.3:1-24), status perempuan dijadikan subyek penyebab dosa, maka
“dihukum” dengan kesakitan pada waktu melahirkan dan “dikuasai” laki-laki.
Permulaan “gambaran” tentang perempuan dari Kitab Kejadian ini kemudian diikuti
oleh Kitab-Kitab yang lain, seperti misalnya Amsal 31:10-31 memuat ajaran
bagaimana istri yang sempurna.
Kitab Imamat 15:19-24,
mengatur bagaimana perempuan berperilaku selama menstruasi yang dianggapnya
sebagai “masa kotor”. Perempuan sedang mens dianggap najis. Kitab Ulangan 22:13-30
memuat Hukum Perkawinan yang menghukum perempuan yang sudah tidak perawan
sebelum menikah.
Hokum-hukum atau ajaran
tersebut makin lama semakin tidak manusiawi dan menciptakan ketidakadilan.
Walaupun dalam agama Kristen/Katolik hokum Taurat ini dikategorikan dalam Kitab
Suci Perjanjian Lama, namun tradisi Perjanjian Lama ini juga diteruskan dalam
Perjanjian Baru, baik dalam Injil maupun Surat-Surat Paulus.
Perempuan dalam Talmud
tidak tercakup ke dalam perintah-perintah positif yang membawa kepada perbuatan-perbuatan
pada waktu-waktu khusus (seperti sembahyang), karena perbuatan ini dapat
bertabrakan dengan kewajiban-kewajiban rumah tangga. Perempuan tidak termasuk
dalam munyan, jumlah sepuluh wajib bagi pelaksanaan sembahyang. Meskipun tidak
ada hokum yang melarang memanggil perempuan untuk membaca Torah, mereka tidak
dipanggil, karena martabat komunitas tersebut.
Meskipun demikian,
perempuan wajib membacakan doa-doa menyambut dan melepaskan hari Sabbath
tersebut, menghadiri sader, perjamuan pada hari Paskah Yahudi, dan mendengarkan
pembacaan kitab Ester tentang Purim. Mereka juga wajib mandi ritual tujuh hari
setelah menstruasi, membagi-bagi adonan untuk membuat roti Sabbath dan
menyalakan lilin-lilin Sabbath. Secara umum, wilayah perempuan adalah dirumah
dan keluarga dipandang bersifat material. Sementara wilayah laki-laki adalah
spiritual relijius, belajar dan beribadat dari sudut citra diri yang diberikan
kepada perempuan, Talmud mempunyai uraian yang sempurna mengenai hal itu.
B.
Citra Perempuan Dalam Tradisi Yahudi
Dalam tradisi agama
Yahudi, perempuan disatu sisi digambarkan sebagai makhluk yang kuat, baik dan
sopan seperti Batsheba, Deborah, Ruth, dan Esther. Namun, dalam tradisi Yahudi
juga ditemukan ajaran bahwa perempuan merupakan asal mula dosa dan juga melalui
perempuan manusia akan mati.
Kedudukan seorang anak
perempuan maupun yang sudah menjadi istri berdasarkan hokum Yahudi adalah
sangat lemah. Seorang perempuan yang sudah dinikahi, menjadi seolah-olah sudah
dibeli oleh suaminya dari bapaknya, dan suaminya menjadi tuannya. Ia tidak
berhak untuk membeli dan menjual, semua harta bendanya menjadi hak milik
suaminya. Seorang istri tidak berhak memiliki apapun selain mahar yang
diterimanya. Disamping itu, kaum wanita sebagai istri wajib melakukan semua
pekerjaan rumah tangga, baik yang berat maupun yang ringan.
Dalam hokum waris agama
Yahudi pun anak laki-laki lah yang merupakan pewaris utama dari orangtuanya.
Kalau anak laki-lakinya banyak maka yang tertualah yang lebih utama, dan
memperoleh warisan dua kali lipat dari bagian saudara-saudaranya yang lain.
Sedangkan anak perempuan yang belum berusia dua belas tahun tidak berhak
menerima warisan.
Para Rabbi mengeluarkan
pendapat bahwa perempuan adalah seorang penggoda karena pandangan mereka yang sangat
negative. Suara perempuan, rambut dan kaki perempuan adalah benar-benar membuat
susah.
Selanjutnya perempuan
dianggap melepaskan suatu kekuatan yang negative. Banyak bicara dengan
perempuan dapat menyebabkan laki-laki kehilangan ingatan baiknya, dan jika
seorang perempuan yang sedang menstruasi lewat diantara dua ilmuan pada waktu
awal menstruasinya, dia akan membunuh seorang dari ilmuan tersebut.
Para Pendeta Yahudi
telah memberikan sembilan kutukan yang dibebankan kepada wanita sebagai hasil
dosa Adam & Hawa:
"Kepada wanita
Tuhan memberikan sembilan kutukan dan kematian;
1. Beban berupa darah menstruasi dan,
2. Darah keperawanan,
3. Kehamilan,
4. Kelahiran,
5. Membesarkan anak,
6. Penutupan kepala dalam berkabung,
7. Menjadi budak yang melayani tuannya,
8. Tidak dipercaya kesaksiannya dan,
9. Setelah itu semua adalah kematian.
C.
Teologi Feminis dan Rekonstruksi Peran
Perempuan Dalam Kehidupan Masyarakat Yahudi
Gerakan mistik Yahudi
abad pertengahan disebut dengan Kabbalah, gerakan ini menekankan suatu aspek
yang bersifat perempuan dalam ketuhanan. Namun disamping itu orang Kabbalis
juga menyetarakan sifat feminine dengan kepastian, sisi kiri dari realitas,
yang merupakan satu sisi yang rentan terhadap pengaruh jahat. Selain gerakan
Kabbalah juga terdapat gerakan Hasidisme, merupakan gerakan kesalehan abad
ke-18 yang muncul di Eropa Timur. Kedua gerakan ini tidak memberi jalan pada
perempuan untuk mempelajari Torah, meskipun kedua gerakan ini menekankan pada
emosi-emosi taraf tertentu mengimbangi kekeringan Talmud.
Banyaknya oknum yang
memarjinalkan perempuan tidaklah jemu baginya untuk memperjuangkan hak-haknya.
Sehingga ada salah satu tokoh feminis yang secara aktif memperjuangkan hak-hak
perempuan di Amerika adalah Bella Savitsky Abzug (1920-1998). Feminis ini berhasil
mempengaruhi Kongres Amerika dan PBB melalui sepak terjangnya di dunia politik
dan birokrasi, selain juga melalui organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan.
Bahkan diakhir kehidupannya, Bella mendirikan women’s Environmental and
Development Organization (WEDO) dan menjadi presiden dari organisasi tersebut.
pada bulan November 1991, WEDO berhasil menyelenggarakan World Women’s Congress
for a Healthy Planet. Menculnya feminis tersebut berpengaruh besar bagi
perkembangan perempuan Yahudi, sehingga peran perempuan di dalam kehidupan
Yahudi semakin terlihat.
Peran perempuan dalam
Yudaisme tradisional telah terlalu disalahfahami. Posisi perempuan dipahami dan
dipandang rendah dalam Yudaisme oleh orang-orang yang berpikir modern, padahal
posisi perempuan dalam halakhah (hokum Yahudi) sangat berpengaruh pada periode
al-kitabiah, di abad ke-20 M, justru banyak pemimpin perempuan penting dari
orang Yahudi seperti Gloria Steinem dan Betty Friedan.
0 komentar:
Posting Komentar