Kamis, 03 Desember 2015

Tagged Under:

Responding Paper "Islam dan Kesetaraan Gender"

By: Unknown On: 01.53
  • Share The Gag


  • Oleh: Mei Marlina (1113032100054)

    A.    Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender di Mesir

    Perempuan di mesir tidak direndahkan derajat kemanusiaannya seperti yang terjadi pada kaum perempuan dalam peradaban kuno lainnya. Meskipun kedudukannya tinggi dalam masyrakat, dia tetap berkhidmat terhadap suaminya. Walaupun status perempuan itu tinggi dalam peradaban mesir, namun kaum laki-laki mempunyai prioritas dalam hal warisan dan peluang naik tahta, walaupun kaum perermpuan mempunyai peluang untuk naik tahta, namun hak ini hanya di peroleh jika ahli waris laki-laki tidak ada.
    Walaupun derajatnya tinggi,namun hokum juga mengharuskan perempuan untuk tunduk terhadap peraturan-peraturan yang berlaku. Hokum menetapkan bahwa tidak boleh menyentuh perempuan selama periode nifas. Ia dikurung ditempat khusus yang di sebut Hariri. Selain itu, hubungan seksual diluar nikah di anggap sebagai dosa besar dan perempuan yang melakukan hubungan seksual haram itu akan dihukum mati.vpada kenyataannya hokum pidana tidak berlaku adil karena perempuan dihukum mati begitu kesetiaan terhadap suaminya diragukan. Status perempuan yang tinggi dalam peradaban mesir berlangsung selama berabad-abad tetapi mulai memburuk setelah di bawah pengaruh peradaban Yunani, setelah runtuhnya kekaisaran romawi. Selain itu, kezaliman bangsa romawi menyebabkan banyak bangsa Mesir meninggalkan kesia-siaan dunia ini. Maka hokum dan perundang-undangan bangsa mesir tamat riwayatnya sebelum masa islam.
    Ide emansipasi bertujuan untuk membebaskan kaum perempuan sehingga mereka memiliki keleluasaan dalam berpikir, berkehendak dan beraktifitas sebatas yang dibenarkan oleh ajaran Islam dan mampu memelihara standar moral masyarakat.
    Qasim menegaskan bahwa separuh penduduk dunia adalah kaum perempuan. Karena itu, kalau membiarkan mereka dalam kebodohan berarti mebiarkan potensi separuh bangsa tanpa manfaat. Menurutnya juga kebebasan perempuan adalah hal pertama yang harus diperjuangkan. Qasim amat sangat terpesona dengan masyarakat Barat (Eropa) yang pada waktu itu sudah sangat maju dan tidak membeda-bedakan perempuan dengan laki-laki dalam memperoleh kesempatan meraih pendidikan yang baik.

    B.     Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender di Iran

    Pemerintah arab Saudi melakukan kerja sama dengan CEDAW (the convention on elimination of all formsof discrimination against women) sebagai bentuk formalitas dan hypocrite karena masih banyak penerapan yang berindikasikan pada persyaratan yang berbasis syari’ah. Adapun resistansi patriarkhi di iran lebih halus, tetapi ahli hokum tradisional tidak mampu menyesuaikan syari’ah.
    Contohnya, sampai saat ini, Saudi Arabia mencabut hak perempuan yang memiliki kartu identitas pribadi, hak-hak sipil dan politik juga dicabut, bahkan persoalan perempuan menyetir mobil.
    Sementara perempuan di iran bernasib lebih baik dibandingkan dengan di arab Saudi karena mendapatkan lebih hak-hak sosial dan politiknya berupa aktivitas dan suara-suara kaum perempuan hadir dalam tujuh parlemen; tujuh parlemen ini sebagai tempat posisi dan kekuasaan patriarkhis, serta menjadi benteng pertahanan atas kekuasaannya. Kondisi politik patriarkis parlemen menjadi hambatan paling utama bagi perjuangan feminis islam di iran.
    Pada bulan agustus 2006 berbagai organisasi hak perempuan di iran menjalankan kegiatan yang berambisi tinggi. Dengan aksi pengumpulan tanda tangan mereka hendak menunjukan bahwa dalam masyarakat iran masih terus di anak tirikan. Mereka masih merasa sebagai ‘warga kelas dua’. Baik dalam kasus perkawinan, perceraian, penerimaan warisan atau menjadi wali anak-anak, hak mereka jauh lebih kecil dari hak yang dimiliki kaum pria. Demikian pula dihadapan pengadilan, pernyataan yang dikeluarkan oleh seorang perempuan tidak sama bobotnya dengan pernyataan pria.
    Iran, yang terkesan sangat fundamentalis, faktanya merupakan Negara yang sangat terbuka. Hal itu terlihat dari system pemerintahan maupun hokum yang ada. Di Indonesia sebagai Negara demokrasi, faktanya seorang perempuan tergantung suami dalam kasus perceraian. juga dalam dunia politik, iran lebih terbuka untuk perempuan.
    Fereshteh ruh afza yang merupakan perempuan terpilih tahun 2010 dari presiden republic islam iran serta pengelola program TV untuk perbandingan hak-hak perempuan antara islam dan barat. Ia banyak mengungkapkan persoalan media yang semakin lama menganggap perempuan hanya sebatas objek penarik bagi larisnya program-program mereka. Tahereh nazari yang merupakan ketua komite internasional dewan kebudayaan sosial perempuan republic islam iran sekaligus sebagai direktur urusan internasional hak asasi perempuan. Dan juga shayesteh khuy merupakan seorang guru dan pengurus divisi perempuan pusat konsultasi astan-e qods-e razavi, mashad, republic islam iran. Menurutnya, gerakan perjuangan perempuan memiliki dua tahap, pertama saat penguasaan imperialis barat dan timur pertengahan abad ke-20, dan tahap kedua adalah peristiwa revolusi islam di iran oleh Khomeini. Namun, lanjutnya, gerakan perempuan itu melemah karena adanya tekanan oleh pihak imperialis.
    Ketiga perempuan iran tersebut pernah didatangkan ke Indonesia untuk membagi cerita tentang perempuan dalam perjuangan untuk hak asasi dalam dunia islam. Menurut penyelenggara, ketua raushan fikr institute, AM Safwan, Indonesia patut belajar dari iran soal hak asasi perempuan.

    C.     Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender di Turki

    Di Negara turki kondisi perempuan pada masa pemerintahan Mustafa Kemal attaturk sedikit lebih baik, dari berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Kemal attaturk yang ada tersebut itu melahirkan beberapa perubahan yang agresif, salah satunya adalah transformasi status wanita, dimana tersedianya pendidikan dasar bagi wanita. Persoalan wanita merupakan persoalan yang sangat krusial bagi perkembangan masyarakat turki modern, oleh karena itu Kemal attaturk sangat memperjuangkannya hingga banyak didirikan sekolah-sekolah bagi kaum wanita yang sangat berkembang pesat. Hal ini menjadi langkah awal bagi perkembangan gender di turki. Turki merupakan Negara terpolarisasi dua kelompok yang berkepentingan atas kontroversi jilbab antara kelompok muslim dan sekularis. Kaum muslim berpendapat bahwa mengenakan jilbab adalah hak manusia dan kewajiban agama, dan beberapa sekularis melihat jilbab sebagai politik provokatif, symbol ekstremisme dan tanda “islamisasi” masyarakat turki.
    Pada tahun 1920 telah terjadi perubahan yang sangat radikal, dengan adanya ketetapan dan undang-undang di turki pada tahun 1924 undang-undang turki mengharamkan poligami, memposisikan wanita berkendudukan yang sama dengan laki-laki didalam perceraian, menegakan hak persamaan wanita dalam pendidikan dan pekerjaan, dan pada tahun 1934 undang-undang turki menetapkan dan menentukan hak untuk pencalonan dan dicalonkan terhadap wanita didalam pemilihan nasional dan pada tahun 1935 terpilihlah wakil rakyat turki dan kaum wanita yang pertama.
    Gerakan perempuan di Turki telah berhasil melakukan perubahan hokum revolusioner. Pada tahun 2001 mereka berhasil memperbaharui hokum perdata hingga mengakui kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam hal pernikahan, perceraian, hak asuh, warisan dan hak milik. Hokum pidana juga diperbarui pada tahun 2004, dan sekarang menjamin otonomi perempuan setra mengakui kepemilikan perempuan atas tubuh dan seksualitas mereka.
    Perempuan dan LSM-LSM perempuan di Turki tidak boleh kehilangan arah dan tujuan mereka, terutama selama atmosfir militeristik masih berlangsung. Mereka harus terus bekerja berdampingan untuk mencapai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Gerakan perempuan harus memanfaatkan momentum dan pengaruh politik yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun terakhir ini dengan terus mendorong solusi-solisu yang adil dan tanpa kekerasan mencapai tujuan-tujuan mereka.

    0 komentar:

    Posting Komentar