Oleh:
Mei Marlina (1113032100054)
A.
Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan
Ketidakadilan Gender di Mesir
Perempuan di mesir
tidak direndahkan derajat kemanusiaannya seperti yang terjadi pada kaum
perempuan dalam peradaban kuno lainnya. Meskipun kedudukannya tinggi dalam
masyrakat, dia tetap berkhidmat terhadap suaminya. Walaupun status perempuan
itu tinggi dalam peradaban mesir, namun kaum laki-laki mempunyai prioritas
dalam hal warisan dan peluang naik tahta, walaupun kaum perermpuan mempunyai
peluang untuk naik tahta, namun hak ini hanya di peroleh jika ahli waris
laki-laki tidak ada.
Walaupun derajatnya
tinggi,namun hokum juga mengharuskan perempuan untuk tunduk terhadap
peraturan-peraturan yang berlaku. Hokum menetapkan bahwa tidak boleh menyentuh
perempuan selama periode nifas. Ia dikurung ditempat khusus yang di sebut
Hariri. Selain itu, hubungan seksual diluar nikah di anggap sebagai dosa besar
dan perempuan yang melakukan hubungan seksual haram itu akan dihukum mati.vpada
kenyataannya hokum pidana tidak berlaku adil karena perempuan dihukum mati
begitu kesetiaan terhadap suaminya diragukan. Status perempuan yang tinggi
dalam peradaban mesir berlangsung selama berabad-abad tetapi mulai memburuk
setelah di bawah pengaruh peradaban Yunani, setelah runtuhnya kekaisaran
romawi. Selain itu, kezaliman bangsa romawi menyebabkan banyak bangsa Mesir
meninggalkan kesia-siaan dunia ini. Maka hokum dan perundang-undangan bangsa
mesir tamat riwayatnya sebelum masa islam.
Ide emansipasi
bertujuan untuk membebaskan kaum perempuan sehingga mereka memiliki keleluasaan
dalam berpikir, berkehendak dan beraktifitas sebatas yang dibenarkan oleh
ajaran Islam dan mampu memelihara standar moral masyarakat.
Qasim menegaskan bahwa separuh
penduduk dunia adalah kaum perempuan. Karena itu, kalau membiarkan mereka dalam
kebodohan berarti mebiarkan potensi separuh bangsa tanpa manfaat. Menurutnya
juga kebebasan perempuan adalah hal pertama yang harus diperjuangkan. Qasim
amat sangat terpesona dengan masyarakat Barat (Eropa) yang pada waktu itu sudah
sangat maju dan tidak membeda-bedakan perempuan dengan laki-laki dalam
memperoleh kesempatan meraih pendidikan yang baik.
B.
Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan
Ketidakadilan Gender di Iran
Pemerintah arab Saudi
melakukan kerja sama dengan CEDAW (the convention on elimination of all formsof
discrimination against women) sebagai bentuk formalitas dan hypocrite karena
masih banyak penerapan yang berindikasikan pada persyaratan yang berbasis syari’ah.
Adapun resistansi patriarkhi di iran lebih halus, tetapi ahli hokum tradisional
tidak mampu menyesuaikan syari’ah.
Contohnya, sampai saat
ini, Saudi Arabia mencabut hak perempuan yang memiliki kartu identitas pribadi,
hak-hak sipil dan politik juga dicabut, bahkan persoalan perempuan menyetir
mobil.
Sementara perempuan di
iran bernasib lebih baik dibandingkan dengan di arab Saudi karena mendapatkan
lebih hak-hak sosial dan politiknya berupa aktivitas dan suara-suara kaum
perempuan hadir dalam tujuh parlemen; tujuh parlemen ini sebagai tempat posisi
dan kekuasaan patriarkhis, serta menjadi benteng pertahanan atas kekuasaannya.
Kondisi politik patriarkis parlemen menjadi hambatan paling utama bagi
perjuangan feminis islam di iran.
Pada bulan agustus 2006
berbagai organisasi hak perempuan di iran menjalankan kegiatan yang berambisi
tinggi. Dengan aksi pengumpulan tanda tangan mereka hendak menunjukan bahwa
dalam masyarakat iran masih terus di anak tirikan. Mereka masih merasa sebagai
‘warga kelas dua’. Baik dalam kasus perkawinan, perceraian, penerimaan warisan
atau menjadi wali anak-anak, hak mereka jauh lebih kecil dari hak yang dimiliki
kaum pria. Demikian pula dihadapan pengadilan, pernyataan yang dikeluarkan oleh
seorang perempuan tidak sama bobotnya dengan pernyataan pria.
Iran, yang terkesan
sangat fundamentalis, faktanya merupakan Negara yang sangat terbuka. Hal itu
terlihat dari system pemerintahan maupun hokum yang ada. Di Indonesia sebagai
Negara demokrasi, faktanya seorang perempuan tergantung suami dalam kasus
perceraian. juga dalam dunia politik, iran lebih terbuka untuk perempuan.
Fereshteh ruh afza yang
merupakan perempuan terpilih tahun 2010 dari presiden republic islam iran serta
pengelola program TV untuk perbandingan hak-hak perempuan antara islam dan
barat. Ia banyak mengungkapkan persoalan media yang semakin lama menganggap
perempuan hanya sebatas objek penarik bagi larisnya program-program mereka.
Tahereh nazari yang merupakan ketua komite internasional dewan kebudayaan
sosial perempuan republic islam iran sekaligus sebagai direktur urusan
internasional hak asasi perempuan. Dan juga shayesteh khuy merupakan seorang
guru dan pengurus divisi perempuan pusat konsultasi astan-e qods-e razavi,
mashad, republic islam iran. Menurutnya, gerakan perjuangan perempuan memiliki
dua tahap, pertama saat penguasaan imperialis barat dan timur pertengahan abad
ke-20, dan tahap kedua adalah peristiwa revolusi islam di iran oleh Khomeini.
Namun, lanjutnya, gerakan perempuan itu melemah karena adanya tekanan oleh
pihak imperialis.
Ketiga perempuan iran
tersebut pernah didatangkan ke Indonesia untuk membagi cerita tentang perempuan
dalam perjuangan untuk hak asasi dalam dunia islam. Menurut penyelenggara,
ketua raushan fikr institute, AM Safwan, Indonesia patut belajar dari iran soal
hak asasi perempuan.
C.
Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan
Ketidakadilan Gender di Turki
Di Negara turki kondisi
perempuan pada masa pemerintahan Mustafa Kemal attaturk sedikit lebih baik,
dari berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Kemal attaturk yang ada tersebut
itu melahirkan beberapa perubahan yang agresif, salah satunya adalah
transformasi status wanita, dimana tersedianya pendidikan dasar bagi wanita.
Persoalan wanita merupakan persoalan yang sangat krusial bagi perkembangan
masyarakat turki modern, oleh karena itu Kemal attaturk sangat
memperjuangkannya hingga banyak didirikan sekolah-sekolah bagi kaum wanita yang
sangat berkembang pesat. Hal ini menjadi langkah awal bagi perkembangan gender
di turki. Turki merupakan Negara terpolarisasi dua kelompok yang berkepentingan
atas kontroversi jilbab antara kelompok muslim dan sekularis. Kaum muslim
berpendapat bahwa mengenakan jilbab adalah hak manusia dan kewajiban agama, dan
beberapa sekularis melihat jilbab sebagai politik provokatif, symbol
ekstremisme dan tanda “islamisasi” masyarakat turki.
Pada tahun 1920 telah
terjadi perubahan yang sangat radikal, dengan adanya ketetapan dan
undang-undang di turki pada tahun 1924 undang-undang turki mengharamkan
poligami, memposisikan wanita berkendudukan yang sama dengan laki-laki didalam
perceraian, menegakan hak persamaan wanita dalam pendidikan dan pekerjaan, dan
pada tahun 1934 undang-undang turki menetapkan dan menentukan hak untuk
pencalonan dan dicalonkan terhadap wanita didalam pemilihan nasional dan pada
tahun 1935 terpilihlah wakil rakyat turki dan kaum wanita yang pertama.
Gerakan perempuan di
Turki telah berhasil melakukan perubahan hokum revolusioner. Pada tahun 2001
mereka berhasil memperbaharui hokum perdata hingga mengakui kesetaraan
perempuan dan laki-laki dalam hal pernikahan, perceraian, hak asuh, warisan dan
hak milik. Hokum pidana juga diperbarui pada tahun 2004, dan sekarang menjamin
otonomi perempuan setra mengakui kepemilikan perempuan atas tubuh dan
seksualitas mereka.
Perempuan dan LSM-LSM
perempuan di Turki tidak boleh kehilangan arah dan tujuan mereka, terutama
selama atmosfir militeristik masih berlangsung. Mereka harus terus bekerja
berdampingan untuk mencapai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Gerakan perempuan
harus memanfaatkan momentum dan pengaruh politik yang telah mereka bangun
selama bertahun-tahun terakhir ini dengan terus mendorong solusi-solisu yang
adil dan tanpa kekerasan mencapai tujuan-tujuan mereka.
0 komentar:
Posting Komentar