Kamis, 03 Desember 2015

Tagged Under:

Responding Paper "Isu-Isu Gender Dalam Agama-Agama"

By: Unknown On: 02.39
  • Share The Gag


  • Oleh: Mei Marlina (1113032100054)
     
    A.    Perempuan dalam politik

    Pada hakekatnya perempuan memiliki dua peran ganda, yaitu :
    a.       Perempuan Sebagai warga negara yang memiliki hak-hak dalam bidang sipil dan politik
    termasuk partisipasinya sebagai tenaga kerja. Ini disebut juga fungsi ekstern.
    b.      Perempuan sebagai ibu rumah tangga yang melahirkan dan membesarkan anak-anak
    dalam hubunga rumah tangga. Ini disebut juga fungsi intern Peranan perempuan cukup besar dalam turut menjaga budaya Indonesia.
    Namun demikian perempuan harus bekerja keras untuk meningkatkan kualitasnya baik dalam dunia kerja maupun dalam dunia politik. Ada beberapa keterbatasan yang dialami perempuan yang perlu diatasi antara lain :
    1.      Hambatan Kultural
    Persepsi masyarakat masih menganggap perempuan sebagai pelengkap kaum lelaki dan bukan sebagai mitra yang sejajar dalam menghadapi persoalan.
    2.      Hambatan Sosial
    Paradigma sosial yang menganggap perempuan sebagai kaum no 2 setelah laki-laki dengan bargaining yang lemah
    3.      Hambatan Ekonomi
    Pada umumnya perempuan masih secara ekonomi bergantung pada laki-laki baik suami ataupun orangtua
    4.      Hambatan Politik
    Keterbatasan pendidikan bagi perempuan mengganggu profesionalisme perempuan dalam berkarir dan termasuk terjun ke dunia politik. Kekurang efektifan yang terjadi ketika perempuan telah duduk sebagai anggota dewan misalnya semakin mengucilkan peran perempuan.
    Habatan-hambatan tersebut ternyata perempuan memiliki peluang yang lebih besar untuk duduk dalam kursi politik Terlihat dari hasil penjaringan caleg perempuan ternyata masih banyak yang belum terisi. Masih banyak partai peserta pemilu yang kewalahan mencari kader parpol perempuan untuk menjadi caleg. Tentu ini merupakan peluang bagi kaum hawa untuk menekuni dunia politik dan meningkatkan profesionalisme dalam berkarya.
    Perempuan yang berpolitik harusnya lebih siap dari segi pendidikan politik dan komunikasi yang efektif kepada masyarakat. Hal ini tentu perlu dibangun sedini mungkin untuk menjadikan perempuan lebih profesional dan bisa memainkan peranan yang lebih besar dalam dunia politik
    Kesempatan partisipasi kaum perempuan dalam arena politik praktis di negeri kita tercinta ini semakin hari semakin terbuka.Ini merupakan buah dari pohon perjuangan yang disemai buahnya oleh tokoh-tokoh pergerakan perempuan di masa perjuangan melawan kolonialisme di dekade-dekade awal 1900an, yang kemudian terus dirawat pertumbuhan dan perkembangannya melintasi masa-masa merebut kemerdekaan dan sampai saat ini dimana bangsa ini terus berjuang mempertahankan kemerdekaannya.
    Gerakan perempuan di Indonesia tidak terlepas pisah dari gerakan perempuan dunia.Sejak revolusi Industri, terjadi pelembagaan wilayah peran antara laki-laki dan perempuan di mulai dari rumah atau keluarga.Laki-laki lebih banyak berperan di wilayah ekomoni (bekerja untuk mencari nafkah) pada sektor-sektor industri yang mulai berkembang saat itu. Konsekwensi logis dari itu adalah perempuan kebagian bekerja mengurus rumah tangga yaitu mengurus anak dan menyediakan kebutuhan makan – pakai, kesehatan, pendidikan dan semua hal lain yang dibutuhkan anggota keluarga. Pola pembagian peran ini kemudian terbentuk menjadi sebuah kebiasaan yang dipraktekkan oleh masyarakat dimana-mana, dari masa ke masa, yang kemudian meng-konstruksi sebuah banguanan pemikiran (mind-set) bahwa perempuan hanya bisa eksis di wilayah domestik atau urusan dalam rumah tangga.
    Pembagian wilayah kerja seperti ini menempatkan perempuan pada posisi ketergantungan secara ekonomi kepada laki-laki. Perempuan adalah pengguna bukan pemilik penuh dari modal kehidupan keluarga (rumah tangga). Banyak dampak buruk yang ditimbulkan dari ketergantungan ini, antara lain melemahnya posisi perempuan dalam pengambilan keputusan. Perempuan kemudian menjadi penurut atau pelaksana keputusan yang dibuat oleh laki-laki. Perempuan menjadi actor yang pasif bahkan tidak sedikit yang menjadi robot yang remote controlnya ada di tangan laki-laki. Perempuan menjadi “orang nomor dua”setelah kepala rumah tangga (suami). Apalagi ada mertua (orang tua dari suami) yang ikut anak laki-lakinya.
    Dalam masyarakat kita, banyak kenyataan pahit yang dialami oleh perempuan yang bukan hanya dikuasai oleh suaminya tetapi juga oleh mertua. Dia tidak lebih dari “boneka papan jiku” yang bisa dimainkan seenaknya atau robot yang digerakkan sekehendak hati sang pemegang remote-control.
    Ada banyak dampak lain yang lahir dari situ adalah, karena posisi yang lemah itu, perempuan hanya bisa terima. Bahkan ketika muncul perlakuan dan kelakuan buruk dari sang suami sekalipun, hanya bisa ditorerir, diterima. Ada kaum perempuan yang mampu meresponi dengan sikap menentang demi penghargaan pada dirinya. Namun ada pula yang hanya bisa meresponi dengan sikap pasrah pada keadaan sepertiterlihat dari ungkapan:“ini beta pung jalan hidup, biar sudah…”; “ini aib keluarga, beta simpan saja, seng boleh orang lain tau”. Dalam keadaan tidak berdaya seperti itu, rumah tangga menjadi sangkar emas bagi perempuan.
    Berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga dengan perempuan sebagai korban muncul sebagai akibat dari pembedaan peran tadi. Di situlah, antara lain, benih pergerakan perempuan disemai.

    B.     Aborsi

    Pada dasarnya, setiap agama melarang aborsi, sebagai penjelasan tentang aborsi dalam perspektif agama-agama dunia, berikut pemaparannya:
    Agama Islam mengatakan tidak ada satupun ayat di dalam al-Qur’an yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat yang menjelaskan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan. Berikut alasan agama Islam melarang aborsi.
    a.       Manusia berapapun kecilnya merupakan ciptaan Allah yang mulia
    b.      Membunuh satu nyawa berarti membunuh semua orang. Dan menyelamatkan satu nyawa berarti menyelamatkan semua orang.
    c.       Aborsi adalah membunuh, dan membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah
    d.      Agama Kristen pun melarang keras adanya aborsi. Berikut adalah penjelasan kitab Kristiani tentang pelarangan aborsi.
    e.       Jangan pernah berpikir bahwa janin dalam kandungan itu belum memiliki nyawa
    f.       Hukuman bagi pelaku aborsi sangat keras
    g.      Aborsi karena janin yang cacat tidak dibenarkan Tuhan
    h.      Tuhan tidak pernah memperkenankan anak manusiadikorbankan. Apapun alasannya.
    i.        Anak-anak adalah pemberian Tuhan, jagalah sebaik-baiknya.
    Agama Katolik menjelaskan bahwa Gereja mengajak pengikutnya untuk menghormati hidup manusia sejak awal, oleh karena itu, dapat dikatakan dengan tegas bahwa Katolik pun menolak adanya aborsi. Agama Katolik menolak dengan tegas pelaksanaan aborsi dengan cara atau alasan apapun.
    Sanksi aborsi termuat dalam kitab hukum Kanonik Gereja no 1398, yaitu berupa ekskomunikasi otomatis, atau pengucilan dari kehidupan gereja.
    Agama Hindu menyatakan bahwa aborsi dalam Theologi Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut “Himsa Karma” yakni salah satu perbuatan dosa yang disamakan dengan membunuh. Membunuh dalam artian yang lebih mendalam  sebagai “menghilangkan nyawa” mendasari falsafah “atma” atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna
    Dijelaskan dalam kitab agama Hindu antara lain Rgveda 1.114.7 yang menyatakan: janganlah mengganggu dan menyelakakan bayi. Artharvaveda X.1.29 yang menyatakan: jangan membunuh bayi yang tak berdosa.
    Agama Buddha menyatakan bahwa umat Buddha terdiri dari dua gologan, yaitu pabbajita dan umat awam. Seorang pabbajita secara mutlak tidak boleh melakukan aborsi karena melanggarvinaya yaitu parajjika.  Tetapi sebagai umat awam, aborsi boleh dilakukan dengan alasan yang kuat. Misal janin dalam kandungan sangat lemah dan mengancam keselamatan ibu dan bayi.
    Aborsi boleh dilakukan dengan kondisi yang sangat sulit akan tetapi seminimal mungkin untuk menghindari terjadinya aborsi karena dalam agama Buddha aborsi merupakan suau pembunuhan yang tidak diperbolehkan karena menghilangkan nyawa suatu makhluk yang mengakibatkan karma buruk.

    C.     Kekerasan dalam rumah tangga(KDRT)

    KDRT dalam Islam terdapat dalam al-Quran surah an-Nisa ayat 34, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.”ayat tersebut bukan mewajibkan suami memukuli istri, melainkan sebatas izin melakukan sanksi pemukulan dalam konteks mendidik (ta’dib) terhadap istri yang nusyuz. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa beliau tidak pernah memukul para istri dan pembantunya.Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW tidak sekalipun memukul sesuatu dengan tangannya, tidak wanita, tidak pula pembantu kecuali dalam keadaan jihad di jalan Allah”(HR. Muslim).Meskipun surat An-Nisa’ 34 membolehkan suami memukul istri dalam rangka mendidik, akan tetapi tidak asal memukul, melainkan dengan syarat, batasan dan ketentuan,antara lain:
    a.       ia dilakukan kepada istri ketika nusyuz, yakni durhaka dengan tidak menaati
    suami dalam batas-batas tertentu. Jika istri belum terbukti nusyuz maka suami belum boleh melakukannya. “Nusyuz” artinya artinya meninggalkan, contoh nusyuz seorang istri misalnya meninggalkan rumah tanpa seizin suami.
    b.      setelah sang istri terbukti nusyuz maka tidak otomatis suami langsung boleh
    memukulnya. Suami terlebih dulu harus melakukan dua tahapan terlebih dahulu yaitu menasihatinya. Jika sang istri adalah muslimah yang shalihah dan dia terbukti nusyuz, maka sebuah nasihat sudah baginya, untuk menyadari kekeliruannya dan mengulangi kesalahannya. Dengan demikian selesailah persoalannya tanpa ada kekerasan.
    c.       Kalaupun dengan nasihat belum cukup maka masih ada langkah kedua yang mesti
    dilalui yaitu berpisah darinya di tempat tidur. Pada tahap ini, kalau sang istri adalah muslimah shalihah yang terbukti dia nusyuz, maka dengan sanksi ini dia akan menyadari kesalahannya.
    KDRT dari sudut pandang Etika Kristen Jika dihubungkan dengan ajaran Etika Kristen, tentang KDRT tidak ada ditemukan. Di dalam Alkitab Perjanjian Baru banyak kita baca tentang ajaran yang berhubungan dengan rumah tangga Kristen yang mengutamakan KASIH. Maka dapat kita lihat bahwa Alkitab banyak sekali mengajarkan kepada setiap keluarga tentang tindakan preventif (pencegahan) agar sebuah rumah tangga hidup dalam damai sejahtera penuh dengan Kasih Kristus.Hal-hal yang menentukan kebahagiaan sebuah keluarga Kristen sekaligus menjadi anti terjadinya KDRT yaitu : Saling menasehati,  Saling menghibur,  Saling membela, Sabar seorang terhadap yang lain,  Saling mengampuni, Saling berbuat baik, Ciptakan suasana sukacita dalam keluarga.
    Tidak ada satupun kitab suci Hindu yang membenarkan adanya kekerasan dalam rumah tangga, demikian pula halnya dalam weda telah dinyatakan dan ditentukan bagaimana menjadi suami dan istri yang baik, selalu menjauhkan kroda dalam lingkungan rumah tangga, menanakan sifat satya terhadap pasangan.
    Keluarga adalah unit terkecil masyarakat yang merupakan pengayom kehidupan dan memfungsikan keagamaan, kebudayaan, perindungan, pembinaan reproduksi, cinta kasih serta sosialisasi pendidikan ekono dan pelestarian lingkungan.
    Latar belakang terjadinya KDRT di sebabkan oleh beberapa hal diantaranya adalah :
    a.       Budaya patriarki yang menempatkan posisi pihak memiliki kekuasaan merasa lebih unggul.
    b.      Pandangan dan pelabelan negatif yang dibangun ditengah masyarakat yang merugikan perempuan, misalnya laki-laki kasar, maco, perkasa, sedangkan perempuan lemah dan mudah menyerah jika ia mendapatkan perlakuan kasar.
    c.       Interpretasi yang keliru atas ajaran agama.
    d.      Pengaruh role model anak laki-laki yang tumbuh dalam lingkungan keluarga dimana sang ayah suka memukul/kasar kepada ibunya cenderung akan meniru pola tersebut kepada pasangannya.
    e.       Kekerasan berlangsung justru mendapatkan legitimasi masyarakat dan menjadi bagian dari budaya, keluarga, Negara, dan praktek di masyarakat.

    0 komentar:

    Posting Komentar