Oleh:
Mei Marlina (1113032100054)
A. Perempuan
dalam politik
Pada hakekatnya perempuan memiliki
dua peran ganda, yaitu :
a.
Perempuan Sebagai warga negara yang memiliki hak-hak dalam
bidang sipil dan politik
termasuk
partisipasinya sebagai tenaga kerja. Ini disebut juga fungsi ekstern.
b.
Perempuan sebagai ibu rumah tangga yang melahirkan dan
membesarkan anak-anak
dalam
hubunga rumah tangga. Ini disebut juga fungsi intern Peranan perempuan cukup
besar dalam turut menjaga budaya Indonesia.
Namun demikian perempuan harus bekerja keras untuk
meningkatkan kualitasnya baik dalam dunia kerja maupun dalam dunia politik. Ada
beberapa keterbatasan yang dialami perempuan yang perlu diatasi antara lain :
1. Hambatan Kultural
Persepsi masyarakat masih menganggap perempuan sebagai
pelengkap kaum lelaki dan bukan sebagai mitra yang sejajar dalam menghadapi
persoalan.
2. Hambatan Sosial
Paradigma
sosial yang menganggap perempuan sebagai kaum no 2 setelah laki-laki dengan
bargaining yang lemah
3. Hambatan Ekonomi
4. Hambatan Politik
Keterbatasan
pendidikan bagi perempuan mengganggu profesionalisme perempuan dalam berkarir
dan termasuk terjun ke dunia politik. Kekurang efektifan yang terjadi ketika
perempuan telah duduk sebagai anggota dewan misalnya semakin mengucilkan peran
perempuan.
Habatan-hambatan tersebut ternyata perempuan memiliki
peluang yang lebih besar untuk duduk dalam kursi politik Terlihat dari hasil
penjaringan caleg perempuan ternyata masih banyak yang belum terisi. Masih
banyak partai peserta pemilu yang kewalahan mencari kader parpol perempuan
untuk menjadi caleg. Tentu ini merupakan peluang bagi kaum hawa untuk menekuni
dunia politik dan meningkatkan profesionalisme dalam berkarya.
Perempuan yang berpolitik harusnya lebih siap dari segi
pendidikan politik dan komunikasi yang efektif kepada masyarakat. Hal ini tentu
perlu dibangun sedini mungkin untuk menjadikan perempuan lebih profesional dan
bisa memainkan peranan yang lebih besar dalam dunia politik
Kesempatan partisipasi kaum perempuan dalam arena politik
praktis di negeri kita tercinta ini semakin hari semakin terbuka.Ini merupakan
buah dari pohon perjuangan yang disemai buahnya oleh tokoh-tokoh pergerakan
perempuan di masa perjuangan melawan kolonialisme di dekade-dekade awal 1900an,
yang kemudian terus dirawat pertumbuhan dan perkembangannya melintasi masa-masa
merebut kemerdekaan dan sampai saat ini dimana bangsa ini terus berjuang
mempertahankan kemerdekaannya.
Gerakan perempuan di Indonesia tidak terlepas pisah dari
gerakan perempuan dunia.Sejak revolusi Industri, terjadi pelembagaan wilayah
peran antara laki-laki dan perempuan di mulai dari rumah atau
keluarga.Laki-laki lebih banyak berperan di wilayah ekomoni (bekerja untuk
mencari nafkah) pada sektor-sektor industri yang mulai berkembang saat itu.
Konsekwensi logis dari itu adalah perempuan kebagian bekerja mengurus rumah
tangga yaitu mengurus anak dan menyediakan kebutuhan makan – pakai, kesehatan,
pendidikan dan semua hal lain yang dibutuhkan anggota keluarga. Pola pembagian
peran ini kemudian terbentuk menjadi sebuah kebiasaan yang dipraktekkan oleh
masyarakat dimana-mana, dari masa ke masa, yang kemudian meng-konstruksi sebuah
banguanan pemikiran (mind-set) bahwa perempuan hanya bisa eksis di wilayah
domestik atau urusan dalam rumah tangga.
Pembagian wilayah kerja seperti ini menempatkan perempuan
pada posisi ketergantungan secara ekonomi kepada laki-laki. Perempuan adalah
pengguna bukan pemilik penuh dari modal kehidupan keluarga (rumah tangga).
Banyak dampak buruk yang ditimbulkan dari ketergantungan ini, antara lain melemahnya
posisi perempuan dalam pengambilan keputusan. Perempuan kemudian menjadi
penurut atau pelaksana keputusan yang dibuat oleh laki-laki. Perempuan menjadi
actor yang pasif bahkan tidak sedikit yang menjadi robot yang remote controlnya
ada di tangan laki-laki. Perempuan menjadi “orang nomor dua”setelah kepala
rumah tangga (suami). Apalagi ada mertua (orang tua dari suami) yang ikut anak
laki-lakinya.
Dalam masyarakat kita, banyak kenyataan pahit yang dialami
oleh perempuan yang bukan hanya dikuasai oleh suaminya tetapi juga oleh mertua.
Dia tidak lebih dari “boneka papan jiku” yang bisa dimainkan seenaknya atau
robot yang digerakkan sekehendak hati sang pemegang remote-control.
Ada banyak dampak lain yang lahir dari situ adalah, karena
posisi yang lemah itu, perempuan hanya bisa terima. Bahkan ketika muncul
perlakuan dan kelakuan buruk dari sang suami sekalipun, hanya bisa ditorerir,
diterima. Ada kaum perempuan yang mampu meresponi dengan sikap menentang demi
penghargaan pada dirinya. Namun ada pula yang hanya bisa meresponi dengan sikap
pasrah pada keadaan sepertiterlihat dari ungkapan:“ini beta pung jalan hidup,
biar sudah…”; “ini aib keluarga, beta simpan saja, seng boleh orang lain tau”.
Dalam keadaan tidak berdaya seperti itu, rumah tangga menjadi sangkar emas bagi
perempuan.
Berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga dengan
perempuan sebagai korban muncul sebagai akibat dari pembedaan peran tadi. Di
situlah, antara lain, benih pergerakan perempuan disemai.
B. Aborsi
Pada dasarnya, setiap agama melarang aborsi, sebagai
penjelasan tentang aborsi dalam perspektif agama-agama dunia, berikut
pemaparannya:
Agama Islam mengatakan tidak ada satupun ayat di dalam
al-Qur’an yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam.
Sebaliknya, banyak sekali ayat yang menjelaskan bahwa janin dalam kandungan
sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi
orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan. Berikut
alasan agama Islam melarang aborsi.
a. Manusia berapapun kecilnya merupakan
ciptaan Allah yang mulia
b. Membunuh satu nyawa berarti membunuh
semua orang. Dan menyelamatkan satu nyawa berarti menyelamatkan semua orang.
c. Aborsi adalah membunuh, dan membunuh
berarti melawan terhadap perintah Allah
d. Agama Kristen pun melarang keras
adanya aborsi. Berikut adalah penjelasan kitab Kristiani tentang pelarangan
aborsi.
e. Jangan pernah berpikir bahwa janin
dalam kandungan itu belum memiliki nyawa
f. Hukuman bagi pelaku aborsi sangat
keras
g. Aborsi karena janin yang cacat tidak
dibenarkan Tuhan
h. Tuhan tidak pernah memperkenankan
anak manusiadikorbankan. Apapun alasannya.
i.
Anak-anak adalah pemberian Tuhan, jagalah sebaik-baiknya.
Agama Katolik menjelaskan bahwa Gereja mengajak pengikutnya
untuk menghormati hidup manusia sejak awal, oleh karena itu, dapat dikatakan
dengan tegas bahwa Katolik pun menolak adanya aborsi. Agama Katolik menolak
dengan tegas pelaksanaan aborsi dengan cara atau alasan apapun.
Sanksi aborsi termuat dalam kitab hukum Kanonik Gereja no
1398, yaitu berupa ekskomunikasi otomatis, atau pengucilan dari kehidupan
gereja.
Agama
Hindu menyatakan bahwa aborsi dalam Theologi Hinduisme tergolong pada perbuatan
yang disebut “Himsa Karma” yakni salah satu perbuatan dosa yang disamakan
dengan membunuh. Membunuh dalam artian yang lebih mendalam sebagai “menghilangkan nyawa” mendasari
falsafah “atma” atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi
sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna
Dijelaskan dalam kitab agama Hindu antara lain Rgveda 1.114.7
yang menyatakan: janganlah mengganggu dan menyelakakan bayi. Artharvaveda
X.1.29 yang menyatakan: jangan membunuh bayi yang tak berdosa.
Agama Buddha menyatakan bahwa umat Buddha terdiri dari dua
gologan, yaitu pabbajita dan umat awam. Seorang pabbajita secara mutlak tidak
boleh melakukan aborsi karena melanggarvinaya yaitu parajjika. Tetapi sebagai umat awam, aborsi boleh
dilakukan dengan alasan yang kuat. Misal janin dalam kandungan sangat lemah dan
mengancam keselamatan ibu dan bayi.
Aborsi boleh dilakukan dengan kondisi yang sangat sulit akan
tetapi seminimal mungkin untuk menghindari terjadinya aborsi karena dalam agama
Buddha aborsi merupakan suau pembunuhan yang tidak diperbolehkan karena
menghilangkan nyawa suatu makhluk yang mengakibatkan karma buruk.
C.
Kekerasan dalam rumah
tangga(KDRT)
KDRT dalam Islam terdapat dalam al-Quran surah
an-Nisa ayat 34, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka
nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka.”ayat tersebut bukan mewajibkan suami memukuli istri, melainkan
sebatas izin melakukan sanksi pemukulan dalam konteks mendidik (ta’dib)
terhadap istri yang nusyuz. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa beliau
tidak pernah memukul para istri dan pembantunya.Aisyah RA berkata,
“Rasulullah SAW tidak sekalipun memukul sesuatu dengan tangannya, tidak wanita,
tidak pula pembantu kecuali dalam keadaan jihad di jalan Allah”(HR.
Muslim).Meskipun surat An-Nisa’ 34 membolehkan suami memukul istri dalam
rangka mendidik, akan tetapi tidak asal memukul, melainkan dengan syarat, batasan
dan ketentuan,antara lain:
a. ia dilakukan
kepada istri ketika nusyuz, yakni durhaka dengan tidak menaati
suami dalam batas-batas tertentu. Jika istri
belum terbukti nusyuz maka suami belum boleh melakukannya. “Nusyuz”
artinya artinya meninggalkan, contoh nusyuz seorang istri misalnya meninggalkan
rumah tanpa seizin suami.
b. setelah sang
istri terbukti nusyuz maka tidak otomatis suami langsung boleh
memukulnya. Suami terlebih dulu harus melakukan
dua tahapan terlebih dahulu yaitu menasihatinya. Jika sang istri adalah
muslimah yang shalihah dan dia terbukti nusyuz, maka sebuah nasihat sudah
baginya, untuk menyadari kekeliruannya dan mengulangi kesalahannya. Dengan
demikian selesailah persoalannya tanpa ada kekerasan.
c.
Kalaupun dengan nasihat belum cukup maka masih
ada langkah kedua yang mesti
dilalui yaitu berpisah darinya di tempat tidur.
Pada tahap ini, kalau sang istri adalah muslimah shalihah yang terbukti dia
nusyuz, maka dengan sanksi ini dia akan menyadari kesalahannya.
KDRT dari
sudut pandang Etika Kristen Jika dihubungkan dengan ajaran Etika Kristen,
tentang KDRT tidak ada ditemukan. Di dalam Alkitab Perjanjian Baru banyak kita
baca tentang ajaran yang berhubungan dengan rumah tangga Kristen yang
mengutamakan KASIH. Maka dapat kita lihat bahwa Alkitab banyak sekali
mengajarkan kepada setiap keluarga tentang tindakan preventif (pencegahan) agar
sebuah rumah tangga hidup dalam damai sejahtera penuh dengan Kasih
Kristus.Hal-hal yang menentukan kebahagiaan sebuah keluarga Kristen sekaligus
menjadi anti terjadinya KDRT yaitu : Saling menasehati, Saling
menghibur, Saling membela, Sabar seorang terhadap yang lain, Saling
mengampuni, Saling berbuat baik, Ciptakan suasana sukacita dalam keluarga.
Tidak ada
satupun kitab suci Hindu yang membenarkan adanya kekerasan dalam rumah tangga,
demikian pula halnya dalam weda telah dinyatakan dan ditentukan bagaimana
menjadi suami dan istri yang baik, selalu menjauhkan kroda dalam lingkungan
rumah tangga, menanakan sifat satya terhadap pasangan.
Keluarga adalah unit terkecil
masyarakat yang merupakan pengayom kehidupan dan memfungsikan keagamaan,
kebudayaan, perindungan, pembinaan reproduksi, cinta kasih serta sosialisasi pendidikan
ekono dan pelestarian lingkungan.
Latar belakang terjadinya KDRT di sebabkan oleh
beberapa hal diantaranya adalah :
a.
Budaya patriarki yang menempatkan posisi pihak
memiliki kekuasaan merasa lebih unggul.
b.
Pandangan dan pelabelan negatif yang dibangun
ditengah masyarakat yang merugikan perempuan, misalnya laki-laki kasar, maco,
perkasa, sedangkan perempuan lemah dan mudah menyerah jika ia mendapatkan
perlakuan kasar.
c.
Interpretasi yang keliru atas ajaran agama.
d.
Pengaruh role model anak laki-laki yang tumbuh
dalam lingkungan keluarga dimana sang ayah suka memukul/kasar kepada ibunya
cenderung akan meniru pola tersebut kepada pasangannya.
e.
Kekerasan berlangsung justru mendapatkan
legitimasi masyarakat dan menjadi bagian dari budaya, keluarga, Negara, dan praktek
di masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar