Rabu, 02 Desember 2015

Tagged Under:

Isu-Isu Gender Di Dalam Agama-Agama Dunia (responding peper)

By: Unknown On: 18.05
  • Share The Gag
  • Fariz Maulana Pratama 1113032100052

    Isu-Isu Gender Di Dalam Agama-Agama Dunia

    A.    Perempuan Dalam Politik
    Berbicara mengenai perempuan berarti tak lepas dalam kaitanya dengan politik dan pembahasan tentang hak-hak politik perempuan. Sebelumnya kita ketahui bahw apa itu yang dimaksud dengan hak-hak politik yang ditetapkan dan diakui oleh UU yang mana didalamnya didasarkan pada status warga negara.
    Dan mengenai sejauh mana hak politik yang diperoleh perempuan dalam tata cara dan konsep islam, terhadap pendapat yang berbeda-beda.
    Perempuan memiliki dua peran sebagai berikut, yaitu :
    1.      Perempuan Sebagai warga negara yang memiliki hak-hak dalam bidang sipil dan politik termasuk partisipasinya sebagai tenaga kerja. Ini disebut juga fungsi ekstern.
    2.     Perempuan sebagai ibu rumah tangga yang melahirkan dan membesarkan anak-anak dalam hubunga rumah tangga. Ini disebut juga fungsi intern Peranan perempuan cukup besar dalam turut menjaga budaya Indonesia.
    Keterbatasan Perempuan Dalam Politik
    Dalam kiprahnya di dunia politik lagi-lagi perempuan harus bekerja lebih keras untuk meningkatkan kualitasnya baik dalam dunia kerja maupun dalam dunia politik. Ada beberapa keterbatasan yang dialami perempuan yang perlu diatasi antara lain :
    1.      Hambatan Kultural
    Paradigma masyarakat masih menganggap perempuan sebagai pelengkap kaum lelaki dan bukan sebagai mitra yang setara dalam menghadapi persoalan.
    2.      Hambatan Sosial
    Paradigma sosial yang menganggap perempuan sebagai kaum no 2 setelah laki-laki dengan bargaining yang lemah
    3.      HambatanEkonomi
    Pada umumnya perempuan masih secara ekonomi bergantung pada laki-laki baik suami ataupun orangtua
    4.      Keterbatasan pendidikan bagi perempuan sangat mengganggu dalam sebuah profesi kerja pun perempuan dalam berkarir dan termasuk terjun ke dunia politik dianggap Kekurang efektifan yang terjadi ketika perempuan telah duduk sebagai anggota dewan misalnya semakin mengucilkan peran perempuan.

    Kendala tersebut ternyata memberikan perempuan memiliki peluang yang lebih besar untuk duduk dalam kursi politik Terlihat dari hasil penjaringan caleg perempuan ternyata masih banyak yang belum terisi. Masih banyak partai peserta pemilu yang kewalahan mencari kader parpol perempuan untuk menjadi caleg. Tentu ini merupakan peluang bagi kaum hawa untuk menekuni dunia politik dan meningkatkan profesionalisme dalam berkarya.
    B.     kepemimpinan perempuan dalam agama kristen
    Dalam alkitab ada beberapa ayat yang menyinggung peran laki=laki dan perempuan dalam konteks kepemimpinan (1 korintus 11:2-16; 14:33-35) bagian yang ditulis oleh rasul paulus. Paulus tidak mengizinkan kepemimpinan perempuan atas laki-laki namun sebaloknya, paulus meminta perempuan untuk tunduk pada laki-laki.
    C.    Aborsi
    Aborsi merupakan penguguran kandungan yang sebelum sempurna dalam masa kehamilan. Baik dalam keadaan hidup maupun tidak. Aborsi bisa dilakukan atau muncul karena faktor pergaulan bebas misalnya dan hamil diluar nikah yang mana kehamilan tidak diinginkan karena aib tersebut. Dalam ajarannya, setiap agama bisa dipastikan melarang praktek aborsi, sebagai penjelasan tentang aborsi dalam pandangan agama-agama dunia.
    Islam tidak ada satupun ayat di dalam al-Qur’an yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat yang menjelaskan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan. Alasan agama Islam melarang  praktek aborsi.
    a.     Sekecil apapun manusia adalah  merupakan ciptaan Allah yang dimuliakan.
    b.     Membunuh satu nyawa berarti membunuh semua orang. Dan menyelamatkan satu nyawa berarti menyelamatkan semua orang.
    c.    Praktek aborsi adalah membunuh, dan membunuh berarti menentang  terhadap perintah Allah
    d.    Agama Kristen pun melarang keras adanya aborsi. Berikut adalah penjelasan kitab Kristiani tentang pelarangan aborsi:
    e.       Jangan pernah berpikir bahwa janin dalam kandungan itu belum memiliki nyawa
    f.       Hukuman bagi pelaku aborsi sangat keras
    g.      Aborsi karena janin yang cacat tidak dibenarkan Tuhan
    h.      Tuhan tidak pernah memperkenankan anak manusia dikorbankan. Apapun alasannya.
    i.        Anak-anak adalah pemberian Tuhan, jagalah sebaik-baiknya.
    v  Agama Hindu menyatakan bahwa aborsi dalam Theologi Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut “Himsa Karma” yaitu salah satu perbuatan dosa yang disamakan dengan membunuh. Membunuh dalam artian yang lebih mendalam  sebagai “menghilangkan nyawa” mendasari falsafah “atma” atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna
    Dijelaskan dalam kitab agama Hindu antara lain Rgveda 1.114.7 yang menyatakan: janganlah mengganggu dan menyelakakan bayi. Artharvaveda X.1.29 yang menyatakan: jangan membunuh bayi yang tak berdosa.
    v  Agama Buddha menyatakan bahwa umat Buddha terdiri dari dua gologan, yaitu pabbajita dan umat awam. Seorang pabbajita secara mutlak tidak boleh melakukan aborsi karena melanggarvinaya yaitu parajjika.  Tetapi sebagai umat awam, aborsi boleh dilakukan dengan alasan yang kuat. Misal janin dalam kandungan sangat lemah dan mengancam keselamatan ibu dan bayi.
    Aborsi boleh dilakukan dengan kondisi yang sangat sulit akan tetapi seminimal mungkin untuk menghindari terjadinya aborsi karena dalam agama Buddha aborsi merupakan suau pembunuhan yang tidak diperbolehkan karena menghilangkan nyawa suatu makhluk yang mengakibatkan karma buruk.

    Kekerasan Dalam Rumah Tangga
    Kekerasan yang merupakan tindakan yang oleh seseorang atau sejumlah orang yang berposisi kuat kepada orang lain yang posisinya dianggap lemah. Dilakukan untuk menimbulkan penderitaan. Jenis-jenis kekerasan
    v  Kekerasan berbasis etnis
    v  Kekerasan budaya
    v  Kekerasan politik
    v  Kekerasan agama
    v  Kekerasan gender

    a.       KDRT dalam agama Islam
    kekerasan di agama Islam dapat kita lihat pada Al-Quran surah an-Nisa ayat 34, Artinya: Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” Ayat diatas  bukan saja mewajibkan suami memukuli istri, melainkan sebatas izin melakukan sanksi pemukulan dalam konteks mendidik (ta’dib) terhadap istri yang nusyuz. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa beliau tidak pernah memukul para istri dan pembantunya.Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW tidak sekalipun memukul sesuatu dengan tangannya, tidak wanita, tidak pula pembantu kecuali dalam keadaan jihad di jalan Allah”(HR. Muslim).Meskipun surat An-Nisa’ 34 membolehkan suami memukul istri dalam rangka mendidik, akan tetapi tidak asal memukul, melainkan dengan syarat, batasan dan ketentuan,antara lain:    
    b.      KDRT Dalam Kristen
    Kekerasan  dari sudut pandang Etika Kristen Jika dihubungkan dengan ajaran Etika Kristen, kekerasan tidak ada ditemukan. Di dalam Alkitab Perjanjian Baru pun banyak kita baca tentang ajaran yang berhubungan dengan rumah tangga Kristen yang mengutamakan KASIH. Maka dapat kita lihat bahwa Alkitab banyak sekali mengajarkan kepada setiap keluarga tentang tindakan preventif (pencegahan) demi sebuah rumah tangga hidup dalam damai sejahtera penuh dengan Kasih Kristus. Hal-hal yang menentukan kebahagiaan sebuah keluarga Kristen sekaligus menjadi anti terjadinya KDRT yaitu: saling menolong, Saling menasehati,  Saling menghibur,  Saling membela, Saling memaafkan, Saling berbuat baik, menciptakan suasana harmoni  dalam keluarga.
    c.       Agama  Hindu
    Tidak ditemukan satupun kitab suci agama Hindu yang membenarkan adanya praktek kekerasan dalam rumah tangga, pun halnya dalam kitab weda telah dinyatakan dan ditentukan bagaimana menjadi suami dan istri yang baik, selalu menjauhkan kroda dalam lingkungan rumah tangga, menanakan sifat satya untuk  pasangan hidupnya.



    0 komentar:

    Posting Komentar