Isu-Isu Gender Di Dalam Agama-Agama
Dunia
A.
Perempuan Dalam Politik
Berbicara mengenai
perempuan berarti tak lepas dalam kaitanya dengan politik dan pembahasan
tentang hak-hak politik perempuan. Sebelumnya kita ketahui bahw apa itu yang
dimaksud dengan hak-hak politik yang ditetapkan dan diakui oleh UU yang mana
didalamnya didasarkan pada status warga negara.
Dan mengenai
sejauh mana hak politik yang diperoleh perempuan dalam tata cara dan konsep
islam, terhadap pendapat yang berbeda-beda.
Perempuan memiliki dua peran sebagai berikut, yaitu :
1. Perempuan Sebagai warga negara yang
memiliki hak-hak dalam bidang sipil dan politik termasuk partisipasinya sebagai
tenaga kerja. Ini disebut juga fungsi ekstern.
2. Perempuan sebagai ibu rumah tangga
yang melahirkan dan membesarkan anak-anak dalam hubunga rumah tangga. Ini
disebut juga fungsi intern Peranan perempuan cukup besar dalam turut menjaga
budaya Indonesia.
Keterbatasan
Perempuan Dalam Politik
Dalam kiprahnya
di dunia politik lagi-lagi perempuan harus bekerja lebih keras untuk meningkatkan kualitasnya
baik dalam dunia kerja maupun dalam dunia politik. Ada beberapa keterbatasan
yang dialami perempuan yang perlu diatasi antara lain :
1. Hambatan Kultural
Paradigma masyarakat masih menganggap
perempuan sebagai pelengkap kaum lelaki dan bukan sebagai mitra yang setara dalam menghadapi persoalan.
2. Hambatan Sosial
Paradigma sosial yang menganggap
perempuan sebagai kaum no 2 setelah laki-laki dengan bargaining yang lemah
3.
HambatanEkonomi
4. Keterbatasan pendidikan bagi
perempuan sangat mengganggu
dalam sebuah profesi kerja pun perempuan dalam berkarir dan termasuk
terjun ke dunia politik dianggap Kekurang efektifan yang
terjadi ketika perempuan telah duduk sebagai anggota dewan misalnya semakin
mengucilkan peran perempuan.
Kendala tersebut ternyata memberikan perempuan memiliki peluang yang
lebih besar untuk duduk dalam kursi politik Terlihat dari hasil penjaringan
caleg perempuan ternyata masih banyak yang belum terisi. Masih banyak partai
peserta pemilu yang kewalahan mencari kader parpol perempuan untuk menjadi
caleg. Tentu ini merupakan peluang bagi kaum hawa untuk menekuni dunia politik
dan meningkatkan profesionalisme dalam berkarya.
B. kepemimpinan perempuan dalam agama kristen
Dalam alkitab ada beberapa ayat yang menyinggung
peran laki=laki dan perempuan dalam konteks kepemimpinan (1 korintus 11:2-16;
14:33-35) bagian yang ditulis oleh rasul paulus. Paulus tidak mengizinkan
kepemimpinan perempuan atas laki-laki namun sebaloknya, paulus meminta
perempuan untuk tunduk pada laki-laki.
C. Aborsi
Aborsi merupakan penguguran kandungan yang sebelum sempurna dalam masa
kehamilan. Baik dalam keadaan hidup maupun tidak. Aborsi bisa dilakukan atau
muncul karena faktor pergaulan bebas misalnya dan hamil diluar nikah yang mana
kehamilan tidak diinginkan karena aib tersebut. Dalam ajarannya, setiap agama bisa dipastikan
melarang praktek aborsi, sebagai penjelasan tentang
aborsi dalam pandangan
agama-agama dunia.
Islam tidak ada satupun ayat di
dalam al-Qur’an yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam.
Sebaliknya, banyak sekali ayat yang menjelaskan bahwa janin dalam kandungan
sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi
orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan. Alasan agama Islam melarang praktek aborsi.
a. Sekecil apapun
manusia adalah merupakan ciptaan Allah yang dimuliakan.
b. Membunuh satu nyawa berarti membunuh
semua orang. Dan menyelamatkan satu nyawa berarti menyelamatkan semua orang.
c. Praktek aborsi adalah membunuh, dan membunuh berarti menentang terhadap perintah Allah
d. Agama Kristen pun melarang keras
adanya aborsi. Berikut adalah penjelasan kitab Kristiani tentang pelarangan
aborsi:
e. Jangan pernah berpikir bahwa janin dalam kandungan itu belum
memiliki nyawa
f.
Hukuman
bagi pelaku aborsi sangat keras
g. Aborsi karena janin yang cacat tidak
dibenarkan Tuhan
h. Tuhan tidak pernah memperkenankan
anak manusia dikorbankan. Apapun alasannya.
i.
Anak-anak
adalah pemberian Tuhan, jagalah sebaik-baiknya.
v Agama Hindu menyatakan bahwa aborsi
dalam Theologi Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut “Himsa Karma” yaitu salah satu perbuatan dosa yang
disamakan dengan membunuh. Membunuh dalam artian yang lebih mendalam sebagai “menghilangkan nyawa” mendasari
falsafah “atma” atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi
sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna
Dijelaskan dalam kitab agama Hindu
antara lain Rgveda 1.114.7 yang menyatakan: janganlah mengganggu dan menyelakakan
bayi. Artharvaveda X.1.29 yang menyatakan: jangan membunuh bayi yang tak
berdosa.
v Agama Buddha menyatakan bahwa umat
Buddha terdiri dari dua gologan, yaitu pabbajita dan umat awam. Seorang
pabbajita secara mutlak tidak boleh melakukan aborsi karena melanggarvinaya
yaitu parajjika. Tetapi sebagai umat
awam, aborsi boleh dilakukan dengan alasan yang kuat. Misal janin dalam
kandungan sangat lemah dan mengancam keselamatan ibu dan bayi.
Aborsi boleh dilakukan dengan
kondisi yang sangat sulit akan tetapi seminimal mungkin untuk menghindari
terjadinya aborsi karena dalam agama Buddha aborsi merupakan suau pembunuhan
yang tidak diperbolehkan karena menghilangkan nyawa suatu makhluk yang
mengakibatkan karma buruk.
Kekerasan Dalam Rumah
Tangga
Kekerasan yang merupakan tindakan yang oleh
seseorang atau sejumlah orang yang berposisi kuat kepada orang lain yang
posisinya dianggap lemah. Dilakukan untuk menimbulkan penderitaan. Jenis-jenis
kekerasan
v Kekerasan berbasis etnis
v Kekerasan budaya
v Kekerasan politik
v Kekerasan agama
v Kekerasan gender
a.
KDRT
dalam agama Islam
kekerasan di agama Islam dapat kita lihat pada Al-Quran surah
an-Nisa ayat 34, Artinya: “Wanita-wanita
yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka
di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” Ayat diatas bukan saja mewajibkan suami memukuli istri, melainkan
sebatas izin melakukan sanksi pemukulan dalam konteks mendidik (ta’dib)
terhadap istri yang nusyuz. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa beliau
tidak pernah memukul para istri dan pembantunya.Aisyah RA berkata,
“Rasulullah SAW tidak sekalipun memukul sesuatu dengan tangannya, tidak wanita,
tidak pula pembantu kecuali dalam keadaan jihad di jalan Allah”(HR.
Muslim).Meskipun surat An-Nisa’ 34 membolehkan suami memukul istri dalam
rangka mendidik, akan tetapi tidak asal memukul, melainkan dengan syarat,
batasan dan ketentuan,antara lain:
b.
KDRT
Dalam Kristen
Kekerasan dari
sudut pandang Etika Kristen Jika dihubungkan dengan ajaran Etika Kristen, kekerasan tidak ada ditemukan. Di dalam Alkitab
Perjanjian Baru pun banyak kita
baca tentang ajaran yang berhubungan dengan rumah tangga Kristen yang
mengutamakan KASIH. Maka dapat kita lihat bahwa Alkitab banyak sekali
mengajarkan kepada setiap keluarga tentang tindakan preventif (pencegahan) demi sebuah rumah tangga hidup dalam damai
sejahtera penuh dengan Kasih Kristus. Hal-hal yang
menentukan kebahagiaan sebuah keluarga Kristen sekaligus menjadi anti
terjadinya KDRT yaitu: saling menolong, Saling
menasehati, Saling menghibur, Saling membela, Saling memaafkan, Saling berbuat baik, menciptakan suasana harmoni dalam keluarga.
c.
Agama Hindu
Tidak ditemukan satupun kitab
suci agama Hindu yang membenarkan adanya praktek kekerasan dalam rumah tangga, pun halnya dalam kitab weda telah
dinyatakan dan ditentukan bagaimana menjadi suami dan istri yang baik, selalu
menjauhkan kroda dalam
lingkungan rumah tangga, menanakan sifat satya
untuk pasangan hidupnya.
0 komentar:
Posting Komentar