Oleh:
Mei Marlina (1113032100054)
A.
Status Perempuan Dalam Ritual-Ritual dan
Kehidupan Sosial dalam Perjanjian Baru
Seperti yang sudah di
cantumkan dalam kitab Lukas 8:1-3 menunjukkan bahwa Yesus mengijinkan beberapa
wanita untuk menjadi teman seperjalanannya. Ia memberi semangat pada Martha dan
Maria untuk duduk pada kaki-Nya sebagai murid-murid-Nya (Luk 10:38-42).
Iman orang Kristen
adalah bahwa Kristus telah mengorbankan dirinya untuk manusia dan manusia harus
meneladaninya, untuk melayani yang lain demi Dia. Jadi inti iman orang Kristen
adalah kasih dan pelayanan. Zaman dahulu peran perempuan hanya dalam keluarga saja
yaitu sebagai istri dan sebagai ibu, yang mana perempuan bertugas di rumah
melayani suami dan memelihara anak saja. Karena perkembangan dan tuntutan zaman
sehingga peran perempuan juga mengalami perubahan, seorang perempuan juga
mempunyai peluang yang sama seperti laki-laki. Dalam pembahasan ini, peran
dibedakanmenjadi dua, yakni peran seksualitas dan peran gender.
Laki-laki dan perempuan
meskipun berbeda dalam brbagai hal, tetap merupakan pribadi-pribadi yang
mempunyai nilai yang sama. Karena keduanya diciptakan berdasarkan “gambar”
Tuhan. ajaran semacam ini, tampak pada naskh pasca-paulus dalam Perjanjian
Baru, yang mensistematisir agama Kristen Patriarkhal. Dengan demikian, ajaran
ini berlawanan dengan sistem ajaran Kristen kerakyatan awal.
Pada gerakan kristen
akhir-akhir ini, terdapat banyak aktivis dan pemikir yang memberikan hak yang
sama antara laki-laki dan perempuan. Grimke misalnya, menyatakan bahwa
kelemahan wanita dalam hal intelektualitas dan kepemimpinan bukanlah hal yang
alami, namun karena adanya penyimpangan-penyimpangan sosial. Sekali perempuan
dibebeaskan dari ketidakadilan sosial, maka ia akan mendapatkan hk dan
kesempatan yang sama.
Lukas 8:1-3 menunjukkan
bahwa Yesus mengijinkan beberapa wanita untuk menjadi teman seperjalanannya. Ia
memberi semangat pada Martha dan Maria untuk duduk pada kaki-Nya sebagai
murid-murid-Nya (Luk 10:38-42).
Wanita-Wanita di Dalam
Kehidupan Kristus:
1. Maria: Ibu Dari Kristus
2. Hana, seorang nabiah
3. Wanita yang Diampuni: Seorang Pemberita
Injil
4. Wanita yang Mendukung Yesus
5. Wanita-wanita di dekat Salib
6. Para Wanita Yang Menyiarkan Kebangkitan
B.
Perempuan dalam Perspektif Teolog
Kristen
Dalam teolog Kristen, mereka percaya bahwa
setiap perempuan bersalah melakuakan dosa asal dan dia bertanggungjawab atas
pengusiran Adam dari Surga. Tertullian percaya bahwa kaum perempuan adalah
pasangan Lucifer. Bukankah perempuan mentaati setan dan menentang Tuhan. Bagian
Alkitab yang paling sering dikutip oleh teolog-teolog feminis dan diklaim
sebagai dasar teologi mereka, yang juga dikenal sebagai magna carta of
humanity adalah Galatia 3:2839 yang berbunyi: “Dalam hal ini tidak ada
orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada
laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus
Yesus.” Galatia 3:28 dipandang sebagai ayat yang membebaskan wanita dari
penindasan, dominasi dan subordinasi pria.
C.
Partisipasi Perempuan di dalam Gereja
Korintus 11:2-16 berbicara tentang larangan bagi perempuan
untuk mengambil bagian aktif dalam kegiatan doa dan bernubuat. 1 Korintus
14:33-35 dan 1 Timotius 2:11-12. Ini sering dijadikan alasan untuk membatasi
kesempatan pada perempuan untuk terlibat secara aktif dalam kepemimpinan
gereja. Pada ibadah atau kegiatan jemaat, perempuan harus berdiam diri,
tidak boleh berbicara dan harus tetap pada perintah. Kalau ada yang ingin
ditanyakan atau belum jelas, tidak boleh langsung ditanyakan di tempat ibadah,
tetapi harus minta penjelasan suaminya di rumah, sebab tidak sopan bagi
perempuan untuk berbicara dalam pertemuan jemaat.
Al-kitab dan tradisi gereja sering dijadikan dasar atau alasan penyebab
terjadinya permasalahan ketidakseimbangan peran dan tempat antara laki-laki dan
perempuan. Dan tradisi gereja selama berabad-abad telah menggunakan
konsep-konsep yang diperoleh pada beberapa bagian Al-kitab dan sebagai
dasaruntuk memberkan pemahaman tentang tempat perempuan yang berbeda dengan
laki-laki. Perempuan selalu dianggap lebih rendah, lemah, dan kurang mampu
sehingga mudah dikuasai , sedangkan laki-laki kedudukanya laki-laki lebih
banyak mempunyai kesempatan untuk memegang kekuasaan dan kepemimpinan.
Konsep yang
demikian masih sering mempengaruhi cara berfikir gereja di zaman ini. Karena
itu, prngaruh yang begitu kuat dari konsep al-kitab terhadap konsep berpikr
jemaat tentang perempuan perlu dikritisi sehingga mempunyai makna baru. Dan hal
ini nampak pada surat-surat Paulus yang memberi kesan adanya konsep pemahaman
yang melarang perepuan untuk terlibat aktif dalam kegiatan pelayanan dan ibadat
jemaat. Misalanya:
• 1 Korintus 11:2-16
berbicara tentang larangan bagi perempuan untuk mengambil bagian aktif dalam
kegiatan doa dan bernubuat.
• 1 Korintus 14:33-35
dan 1 Timotius 2:11-12. Ini sering dijadikan alasan untuk membatasi kesempatan
pada perempuan untuk terlibat secara aktif dalam kepemimpinan gereja.
•
Pada ibadah atau kegiatan jemaat, perempuan harus berdiam diri, tidak boleh
berbicara dan harus tetap pada perintah. Kalau ada yang ingin ditanyakan atau
belum jelas, tidak boleh langsung ditanyakan di tempat ibadah, tetapi harus
minta penjelasan suaminya di rumah, sebab tidak sopan bagi perempuan untuk
berbicara dalam pertemuan jemaat.
D. Perempuan, Agama dan Transformasi Sosial Dalam Agama Kristen
Permasalahan gender dalam Katolik tidak terlepas dari konteks tradisi dan
budaya, khususnya budaya agama Yahudi. Dalam agama Yahudi, laki-laki mempunyai
posisi yang lebih dominan dibandingkan dengan perempuan. Dominasi ini
menciptakan ketidakadilan gender. Ketika suatu perbuatan itu dilakukan oleh
laki-laki, maka dianggap sebagai suatu kebenaran. Begitu juga di Indonesia,
ajaran kristen tidak dapat terlepas dari budaya warga Indonesia.
Dalam Kejadian 2 disebutkan bahwa Allah menciptakan manusia dari bumi.
Manusia yang pertama kali diciptakan adalah Adam. Kemudian dari tulang rusuk
Adam diciptakanlah Hawa. Kemudian disebutkan bahwa Adam jatuh ke dalam dosa
karena Hawa. Teks ini memunculkan pandangan bahwa perempuan adalah manusia
kedua. Perempuan juga dipandang sebagai sumber dosa. Gereja mengambil teks ini
sebagai dasar pandangan hubungan (relasi) antara laki-laki dengan perempuan.
Hubungan ini dipandang hanya berdasarkan jenis kelamin saja. Posisi sub ordinat
perempuan seperti inilah yang menjadi dasar pandangan awal gereja mengenai
perempuan.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, seiring dengan perkembangan zaman,
Gereja menolak ketidakadilan gender, baik dalam keluarga maupun dalam
masyarakat. Gereja memperhatikan dengan serius dasar-dasar ajaran agama, yaitu;
tradisi, teologi dan filsafat, kitab suci serta ajaran gereja dengan pastoral
lainnya.
1. Aspek Tradisi
Salah satu sumber ajaran iman dan
moral Katolik adalah tradisi. Tradisi gereja masih dipengaruhi oleh budaya yang
bersifat patriarkhis. Suami merupakan penguasa dalam keluarga. Wanita
diletakkan dalam posisi sub ordinat. Hal ini merupakan suatu bentuk
ketidakadilan gender yang mendasar. Namun Perjanjian Baru memandang bahwa
laki-laki dan perempuan adalah sama, sehingga dengan jelas Perjanjian Baru
menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan hal tersebut
maka perlu diadakan perubahan penafsiran kitab suci, terutama Kitab Perjanjian
Lama.
2. Aspek Teologi dan Filsafat
Dalam Kristen, baik itu Katolik maupun Protestan, pencitraan Allah adalah
sebagai Bapak, sehingga muncul pandangan bahwa Allah adalah laki-laki. Hal ini
mengontruksikan suatu pemikiran bahwa laki-laki adalah penguasa dalam keluarga
sehingga sangat berpotensi menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga.
Sesungguhnya hubungan manusia dengan Allah adalah bersifat personal sehingga
Allah dapat mempersonifikasikan diri sebagai Bapak maupun sebagai Ibu.
3. Aspek Kitab Suci
Untuk memahami Kitab Suci perlu dipahami latar belakang penulis. Dalam
Kejadian 2 pasal 2 ayat (5) disebutkan bahwa perempuan merupakan manusia kedua,
perempuan sebagai penggoda. Teks normatif ini sangat berpotensi memunculkan
kekerasan dalam rumahtangga jika ditafsirkan secara salah. Padahal dalam
Kejadian 1 ayat (26) disbutkan bahwa Allah menciptakan laki-laki dan perempuan
sama secitra dengan Allah, keduanya adalah baik.
Dalam Kitab Perjanjian Lama, banyak ketentuan-ketentuan yang menempatkan
perempuan sebagai mahkluk kedua, dan diposisikan pada posisi yang sub ordinat.
Hal ini sangat berpotensi memunculkan kekerasan psikologis dalam keluarga. Pencitraan
perempuan yang cenderung terasa tidak adil gender ini diperbaharui dan
diformulasikan kembali dalam Kitab Perjanjian Baru.
Dalam Kitab Perjanjian Baru, perempuan mendapat posisi yang sejajar
dengan laki-laki. Yesus menempatkan
perempuan pada posisi yang harus dihormati. Bahkan karena dianggap
terlalu memuliakan perempuan dan terlalu memperjuangkan perempuan inilah
kemudian Yesus ditangkap dan kemudian dihukum salib oleh penguasa pada waktu
itu yang memegang faham patriarkal.
4. Aspek Ajaran Gereja
Dalam pandangan Gereja Katolik, perempuan dianggap mempunyai martabat
yang sama dengan laki-laki. Mereka mempunyai hak untuk berperan dalam
masyarakat. Pengakuan kesejajaran antara laki-laki dan perempuan haruslah
dihormati. Gereja mengemukakan sikap keterbukaan dalam keluarga, sehingga
interaksi dalam keluarga muncul kesejajaran. Gereja Katolik dengan jelas
bersikap tidak toleran terhadap ketidakadilan, termasuk ketidakadilan gender
yang berpotensi memicu kekerasan dalam keluarga.
Dalam Katolik ada satu komisi yang melayani urusan keluarga yaitu
pastoral keluarga yang bertugas melakukan pendampingan keluarga, untuk
menanggulangi munculnya kekerasan dalam rumah tangga termasuk perceraian.
Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Gereja Katolik menolak ketidakadilan
gender. Tetapi untuk mewujudkan keadilan gender dalam masyarakat masih terdapat
hambatan yaitu faktor tradisi patriarkhis.
0 komentar:
Posting Komentar