Kamis, 03 Desember 2015

Tagged Under:

Responding Paper "Relasi Gender Dalam Agama Kristen"

By: Unknown On: 02.00
  • Share The Gag


  • Oleh: Mei Marlina (1113032100054)

    A.    Status Perempuan Dalam Ritual-Ritual dan Kehidupan Sosial dalam Perjanjian Baru

    Seperti yang sudah di cantumkan dalam kitab Lukas 8:1-3 menunjukkan bahwa Yesus mengijinkan beberapa wanita untuk menjadi teman seperjalanannya. Ia memberi semangat pada Martha dan Maria untuk duduk pada kaki-Nya sebagai murid-murid-Nya (Luk 10:38-42).
    Iman orang Kristen adalah bahwa Kristus telah mengorbankan dirinya untuk manusia dan manusia harus meneladaninya, untuk melayani yang lain demi Dia. Jadi inti iman orang Kristen adalah kasih dan pelayanan. Zaman dahulu peran perempuan hanya dalam keluarga saja yaitu sebagai istri dan sebagai ibu, yang mana perempuan bertugas di rumah melayani suami dan memelihara anak saja. Karena perkembangan dan tuntutan zaman sehingga peran perempuan juga mengalami perubahan, seorang perempuan juga mempunyai peluang yang sama seperti laki-laki. Dalam pembahasan ini, peran dibedakanmenjadi dua, yakni peran seksualitas dan peran gender.
    Laki-laki dan perempuan meskipun berbeda dalam brbagai hal, tetap merupakan pribadi-pribadi yang mempunyai nilai yang sama. Karena keduanya diciptakan berdasarkan “gambar” Tuhan. ajaran semacam ini, tampak pada naskh pasca-paulus dalam Perjanjian Baru, yang mensistematisir agama Kristen Patriarkhal. Dengan demikian, ajaran ini berlawanan dengan sistem ajaran Kristen kerakyatan awal.
    Pada gerakan kristen akhir-akhir ini, terdapat banyak aktivis dan pemikir yang memberikan hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. Grimke misalnya, menyatakan bahwa kelemahan wanita dalam hal intelektualitas dan kepemimpinan bukanlah hal yang alami, namun karena adanya penyimpangan-penyimpangan sosial. Sekali perempuan dibebeaskan dari ketidakadilan sosial, maka ia akan mendapatkan hk dan kesempatan yang sama.
    Lukas 8:1-3 menunjukkan bahwa Yesus mengijinkan beberapa wanita untuk menjadi teman seperjalanannya. Ia memberi semangat pada Martha dan Maria untuk duduk pada kaki-Nya sebagai murid-murid-Nya (Luk 10:38-42).
    Wanita-Wanita di Dalam Kehidupan Kristus:
    1.         Maria: Ibu Dari Kristus
    2.         Hana, seorang nabiah
    3.         Wanita yang Diampuni: Seorang Pemberita Injil
    4.         Wanita yang Mendukung Yesus
    5.         Wanita-wanita di dekat Salib
    6.         Para Wanita Yang Menyiarkan Kebangkitan

    B.     Perempuan dalam Perspektif Teolog Kristen

    Dalam teolog Kristen, mereka percaya bahwa setiap perempuan bersalah melakuakan dosa asal dan dia bertanggungjawab atas pengusiran Adam dari Surga. Tertullian percaya bahwa kaum perempuan adalah pasangan Lucifer. Bukankah perempuan mentaati setan dan menentang Tuhan. Bagian Alkitab yang paling sering dikutip oleh teolog-teolog feminis dan diklaim sebagai dasar teologi mereka, yang juga dikenal sebagai magna carta of humanity adalah Galatia 3:2839 yang berbunyi: “Dalam hal ini tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus.” Galatia 3:28 dipandang sebagai ayat yang membebaskan wanita dari penindasan, dominasi dan subordinasi pria.

    C.     Partisipasi Perempuan di dalam Gereja

    Korintus 11:2-16 berbicara tentang larangan bagi perempuan untuk mengambil bagian aktif dalam kegiatan doa dan bernubuat. 1 Korintus 14:33-35 dan 1 Timotius 2:11-12. Ini sering dijadikan alasan untuk membatasi kesempatan pada perempuan untuk terlibat secara aktif dalam kepemimpinan gereja.  Pada ibadah atau kegiatan jemaat, perempuan harus berdiam diri, tidak boleh berbicara dan harus tetap pada perintah. Kalau ada yang ingin ditanyakan atau belum jelas, tidak boleh langsung ditanyakan di tempat ibadah, tetapi harus minta penjelasan suaminya di rumah, sebab tidak sopan bagi perempuan untuk berbicara dalam pertemuan jemaat.
    Al-kitab dan tradisi gereja sering dijadikan dasar atau alasan penyebab terjadinya permasalahan ketidakseimbangan peran dan tempat antara laki-laki dan perempuan. Dan tradisi gereja selama berabad-abad telah menggunakan konsep-konsep yang diperoleh pada beberapa bagian Al-kitab dan sebagai dasaruntuk memberkan pemahaman tentang tempat perempuan yang berbeda dengan laki-laki. Perempuan selalu dianggap lebih rendah, lemah, dan kurang mampu sehingga mudah dikuasai , sedangkan laki-laki kedudukanya laki-laki lebih banyak mempunyai kesempatan untuk memegang kekuasaan dan kepemimpinan.
    Konsep yang demikian masih sering mempengaruhi cara berfikir gereja di zaman ini. Karena itu, prngaruh yang begitu kuat dari konsep al-kitab terhadap konsep berpikr jemaat tentang perempuan perlu dikritisi sehingga mempunyai makna baru. Dan hal ini nampak pada surat-surat Paulus yang memberi kesan adanya konsep pemahaman yang melarang perepuan untuk terlibat aktif dalam kegiatan pelayanan dan ibadat jemaat. Misalanya:
    •      1 Korintus 11:2-16 berbicara tentang larangan bagi perempuan untuk mengambil bagian aktif dalam kegiatan doa dan bernubuat.
    •      1 Korintus 14:33-35 dan 1 Timotius 2:11-12. Ini sering dijadikan alasan untuk membatasi kesempatan pada perempuan untuk terlibat secara aktif dalam kepemimpinan gereja.  
    •      Pada ibadah atau kegiatan jemaat, perempuan harus berdiam diri, tidak boleh berbicara dan harus tetap pada perintah. Kalau ada yang ingin ditanyakan atau belum jelas, tidak boleh langsung ditanyakan di tempat ibadah, tetapi harus minta penjelasan suaminya di rumah, sebab tidak sopan bagi perempuan untuk berbicara dalam pertemuan jemaat.

    D.    Perempuan, Agama dan Transformasi Sosial Dalam Agama Kristen
    Permasalahan gender dalam Katolik tidak terlepas dari konteks tradisi dan budaya, khususnya budaya agama Yahudi. Dalam agama Yahudi, laki-laki mempunyai posisi yang lebih dominan dibandingkan dengan perempuan. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan gender. Ketika suatu perbuatan itu dilakukan oleh laki-laki, maka dianggap sebagai suatu kebenaran. Begitu juga di Indonesia, ajaran kristen tidak dapat terlepas dari budaya warga Indonesia.
    Dalam Kejadian 2 disebutkan bahwa Allah menciptakan manusia dari bumi. Manusia yang pertama kali diciptakan adalah Adam. Kemudian dari tulang rusuk Adam diciptakanlah Hawa. Kemudian disebutkan bahwa Adam jatuh ke dalam dosa karena Hawa. Teks ini memunculkan pandangan bahwa perempuan adalah manusia kedua. Perempuan juga dipandang sebagai sumber dosa. Gereja mengambil teks ini sebagai dasar pandangan hubungan (relasi) antara laki-laki dengan perempuan. Hubungan ini dipandang hanya berdasarkan jenis kelamin saja. Posisi sub ordinat perempuan seperti inilah yang menjadi dasar pandangan awal gereja mengenai perempuan.
    Namun dalam perkembangan selanjutnya, seiring dengan perkembangan zaman, Gereja menolak ketidakadilan gender, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Gereja memperhatikan dengan serius dasar-dasar ajaran agama, yaitu; tradisi, teologi dan filsafat, kitab suci serta ajaran gereja dengan pastoral lainnya.
    1.      Aspek Tradisi
              Salah satu sumber ajaran iman dan moral Katolik adalah tradisi. Tradisi gereja masih dipengaruhi oleh budaya yang bersifat patriarkhis. Suami merupakan penguasa dalam keluarga. Wanita diletakkan dalam posisi sub ordinat. Hal ini merupakan suatu bentuk ketidakadilan gender yang mendasar. Namun Perjanjian Baru memandang bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama, sehingga dengan jelas Perjanjian Baru menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan hal tersebut maka perlu diadakan perubahan penafsiran kitab suci, terutama Kitab Perjanjian Lama.
    2.      Aspek Teologi dan Filsafat
    Dalam Kristen, baik itu Katolik maupun Protestan, pencitraan Allah adalah sebagai Bapak, sehingga muncul pandangan bahwa Allah adalah laki-laki. Hal ini mengontruksikan suatu pemikiran bahwa laki-laki adalah penguasa dalam keluarga sehingga sangat berpotensi menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga. Sesungguhnya hubungan manusia dengan Allah adalah bersifat personal sehingga Allah dapat mempersonifikasikan diri sebagai Bapak maupun sebagai Ibu.
    3.      Aspek Kitab Suci
    Untuk memahami Kitab Suci perlu dipahami latar belakang penulis. Dalam Kejadian 2 pasal 2 ayat (5) disebutkan bahwa perempuan merupakan manusia kedua, perempuan sebagai penggoda. Teks normatif ini sangat berpotensi memunculkan kekerasan dalam rumahtangga jika ditafsirkan secara salah. Padahal dalam Kejadian 1 ayat (26) disbutkan bahwa Allah menciptakan laki-laki dan perempuan sama secitra dengan Allah, keduanya adalah baik.
    Dalam Kitab Perjanjian Lama, banyak ketentuan-ketentuan yang menempatkan perempuan sebagai mahkluk kedua, dan diposisikan pada posisi yang sub ordinat. Hal ini sangat berpotensi memunculkan kekerasan psikologis dalam keluarga. Pencitraan perempuan yang cenderung terasa tidak adil gender ini diperbaharui dan diformulasikan kembali dalam Kitab Perjanjian Baru.
    Dalam Kitab Perjanjian Baru, perempuan mendapat posisi yang sejajar dengan laki-laki. Yesus menempatkan  perempuan pada posisi yang harus dihormati. Bahkan karena dianggap terlalu memuliakan perempuan dan terlalu memperjuangkan perempuan inilah kemudian Yesus ditangkap dan kemudian dihukum salib oleh penguasa pada waktu itu yang memegang faham patriarkal.
    4.      Aspek Ajaran Gereja
    Dalam pandangan Gereja Katolik, perempuan dianggap mempunyai martabat yang sama dengan laki-laki. Mereka mempunyai hak untuk berperan dalam masyarakat. Pengakuan kesejajaran antara laki-laki dan perempuan haruslah dihormati. Gereja mengemukakan sikap keterbukaan dalam keluarga, sehingga interaksi dalam keluarga muncul kesejajaran. Gereja Katolik dengan jelas bersikap tidak toleran terhadap ketidakadilan, termasuk ketidakadilan gender yang berpotensi memicu kekerasan dalam keluarga.
    Dalam Katolik ada satu komisi yang melayani urusan keluarga yaitu pastoral keluarga yang bertugas melakukan pendampingan keluarga, untuk menanggulangi munculnya kekerasan dalam rumah tangga termasuk perceraian.
    Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Gereja Katolik menolak ketidakadilan gender. Tetapi untuk mewujudkan keadilan gender dalam masyarakat masih terdapat hambatan yaitu faktor tradisi patriarkhis.

    0 komentar:

    Posting Komentar