Kamis, 03 Desember 2015

Tagged Under:

Responding Paper "Relasi Gender Dalam Islam"

By: Unknown On: 01.49
  • Share The Gag


  • Oleh: Mei Marlina (1113032100054)

    Peran dan status perempuan dalam perspektif Islam selalu dikaitkan dengan keberadaan laki-laki. Perempuan digambarkan sebagai makhluk yang keberadaannya sangat bergantung kepada laki-laki. Sebagai seorang, ia berada dibawah lindungan perwalian ayah dan saudara laki-laki, sebagai istri bergantung pada suami. Islam menetapkan perempuan sebagai penenang suami, sebagai ibu yang mengasuh dan mendidik anak dan menjaga harta benda serta membina etika keluarga didalam pemerintahan terkecil.
    Al-qur’an tidak mengajarkan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan sebagai manusia. Di hadapan Tuhan, lelaki dan perempuan mempunyai derajat yang sama, namun masalahnya terletak pada implementasi atau operasionalisasi ajaran tersebut.
    Al-qur’an secara umum dan dalam banyak ayatnya telah membicarakan relasi gender, hubungan antara laki-laki dan perempuan, hak-hak mereka dalam konsepsi yang rapi, indah dan bersifat adil. Seperti apa yang disebutkan dalam Qs. al-nisa yang memangdang perempuan sebagai makhluk yang mulia dan harus dihormati, yang pada saat waktu masyarakat Arab sangat tidak menghiraukan nasib mereka. Pada ayat pertama surat al-nisa kita dapatkan, bahwa Allah telah menyamakan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai hamba dan makhluk Allah, yang masing-masing jika beramal sholeh, pasti akan diberi pahala sesuai dengan amalnya. Keduanya tercipta dari jiwa yang satu yang mengisyaratkan bahwa tidak ada perbedaan antara keduanya. Semuanya dibawah pengawasan Allah serta mempunyai kewajiban untuk bertaqwa kepada-Nya.
    Sebuah hadits menyebutkan bahwa Ummu Salamah, salah seorang istri Nabi, mengingatkan Nabi bahwa beliau hanya menyebut kata “pria”, dan setelah itu Nabi menjelaskan bahwa baik muslim maupun muslimah sama-sama bertanggung jawab penuh atas kewajiban agama mereka dan akan diadili secara penuh pada hari kebangkitan.
    Islam sebenarnya tidak menempatkan perempuan di dapur terus menerus, namun jika ini dilakukan maka ini adalah sesuatu yang baik, hal ini dinyatakan oleh imam Al-Ghazali bahwa pada dasarnya istri tidak berkewajiban melayani suami dalam hal memasak, mengurus rumah, menyapu, menjahit dan sebagainya. Akan tetapi jika itu dilakukan oleh istri maka itu merupakan hal yang baik. Sebenarnya suamilah yang berkewajiban untuk memberinya/menyiapkan pakaian yang telah dijahit dengan sempurna, makanan yang telah dimasak secara sempurna. Artinya kedudukan laki-laki dan perempuan adalah saling mengisi satu sama lain, tidak ada yang superior. Hanya saja laki-laki bertanggung jawab untuk mendidik istri menjadi lebih baik di hadapan Allah.
    Rashid Rida, imam al-Razidan al-Alusi terlihat jelas lebih mengutamakan kedudukan laki-laki dibanding perempuan, dengan mengatakan bahwa laki-laki merupakan pemimpin bagi perempuan, karena keunggulan dan keistimewaanya dalam segifisik dan akalnya.
    Perempuan diciptakan tidak sama dengan pria, maka perempuan dianggap cukup berada dalam lingkungan domestic. Isu semacam ini telah memasyarakat karena dianggap mempunyai kaedah-kaedah ilmiah atau ajaran yang mengatasnamakan Islam, dengan dalil Al-Quran maupun Hadits. Hal ini merupakan akibat dari pemahaman dan penafsiran masalalu yang sulit diterima di masa sekarang. Kesalahan pemahaman tersebut merupakan akhir dari berbagai masalah yang timbul pada perempuan, khususnya dalam kehidupan berkeluarga. Isu-isu tersebut dinyatakan dan disepakati sebagai kodrat perempuan. Adapun yang menjadi pandangan inferior terhadap perempuan, yakni tentang asal penciptaan.
    Dalam rumah tangga seorang suami dan istri sama-sama memiliki tugas dan kewajibannya masingh-masing. Tugas suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah (Ar-Rum:21), hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya (An-Nisa:19 – Al-Hujurat:10), hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis (An-Nisa:19) dan hendaknya saling menasehati dalam kebaikan (MuttafaqunAlaih)
    Adapun adab atau kewajiban seorang suami terhadap istri adalah:
    1.      Suami hendaknya menyadari bahwa Istria dalah suatu ujian dalam menjalankan agama (At-Taubah:24)
    2.      Seorang istri bias menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah dan Rasul-Nya (At-Taghabun:14)
    3.      Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah (Al-Furqan:74)
    4.      Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: membayar mahar, memberi nafkah, menggaulinya dengan baik, berlaku adil jika beristri lebih dari satu (Al-Ghazali)
    5.      Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: member nasehat, pisah kamar, memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan (An-Nisa:34)
    Nusyuz adalah kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
    6.      Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya (Ath-Thalaq:7)
    7.      Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya (Tirmidzi)
    8.      Hendaknya jangan terlalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan.
    9.      Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya.
    10.  Suami wajib memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
    11.  Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum haid, istihadah dll)
    12.  Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun.
    Adab dan kewajiban istri terhadap suami:
    1.      Hendaknya istri menyadari dan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa:34)
    2.      Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri (Al-Baqarah:228)
    3.      Istri wajib menaati suaminya selama bukan kemaksiatan
    4.      Tidak keluar rumah kecuali dengan izin suami
    5.      Menggauili suami dengan baik
    6.      Hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. Hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya
    7.      Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya
    8.      Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik dihadapan suaminya
    9.      Istri wajib menjaga kehormatan suaminya
    Banyak isu-isu yang terkesan bias gender yang selalu menomor duakan perempuan dari laki-laki. Misalnya dalam pembagian hartawaris yang 1:2 (An-Nisa:176) hal ini menjadi sangat wajar bila demikian, sebab perempuan sebelumnya tidak mendapatkan warisan apapun. Namun, pesan yang ingin disampaikan oleh teks adalah keadilan, sebab secara tradisi islam, yang wajib memberikan mahar pernikahan adalah laki-laki. Jadi ada keseimbangan dalam pembagian waris.
    Pada isu poligami juga demikian, sebab pada zaman jahiliyah laki-laki bebas mempunyai istri berapapun yang ia kehendaki, kemudian islam datang untuk membatasi menjadi maksimal empat (An-Nisa:3) itupun dengan konsekuensi harus bisa bersikap adil. Ini juga bermaksud untuk membeikan kejelasan nasab seorang anak. Bila sebaliknya (monogami) maka tidak ada kejelasan nasab dari mana nasab yang diperoleh si anak.
    Dalam isu KB dengan pembatasan anak menjadi dua saja, jika yang menjadi alasan adalah tidak mampu membiayai hidup yang layak bagi anak, maka hal ini tidak sesuai dengan teks yang mengkritik kaum jahiliyah bahwa mereka takut akan kemiskinan, sebab yang sebenarnya memberikan rezeki adalah Allah swt. (Al-Maidah:151). Ini menunjukan tauhid umat islam harus percaya bahwa Allah yang akan menanggung semua makhluk-Nya.
    Isu-isu diatas sebenarnya bukan bermaksud untuk membatasi perempuan, namun untuk memberikan kebebsan yang berorientasi kebaikan.
    Realitas ketidak adilan sosial dimasyarakat, termasuk di dalamnya ketidakadilan gender terabaikan karena norma yang dibangun atas nama tafsir agama tidak dapat dipertemukan dengan realitas umat beragama. Bagi yang mempertahankan teks secara normative, akan terjebak pada sikap dualistic yakni, disatu sisi norma yang tidak boleh bergeser, disisi lain realitas umat yang terus berkembang.
    Berikut beberapa tokoh feminis muslim yang akan memberikan sumbangan berarti dalam perkembangan pemikiran Islam, khususnya yang terkait dengan perspektif gender. Para tokoh yang dimaksud adalah: Qosim Amin dari Mesir, Amina Wadud Muhsin dari Malaysia (sekarang di Amerika Serikat), Fatimah Mernissi dari Maroko, dan Asghar Ali Engineer dari India.
    1.      Qosim Amin dari Mesir
    Qosim Amin menegaskan bahwa separo dari penduduk dunia adalah kaum perempuan. Karena itu, membiarkan mereka dalam kebodohan berarti membiarkan potensi separo bangsa tanpa manfa’at. Dan karena inilah umat Islam mengalami kemunduran. Qosim Amin sangat terpesona dengan masyarakat Barat (Eropa) yang pada waktu itu sudah sangat maju dan tidak membeda-bedakan perempuan dengan laki-laki dalam memperoleh kesempatan meraih pendidikan yang baik.
    2.      Amina Wadud Muhsin dari Malaysia
    Dalam bukunya Qur’an and Women, Amina mengawali pembahasannya dengan mengritik penafsiran-penafsiran yang selama ini ada mengenai perempuan dalam Islam. Metode penafsiran yang digunakan Amina adalah metode yang pernah ditawarkan oleh Fazlur Rahman, yaitu metode neomodernis.
    Pembahasan Amina mengenai kedudukan perempuan dalam buku tersebut cukup ringkas dan terkesan simpel. Namun dalam buku tersebut ia menonjolkan semangat egalitarianisme. Ia tidak menganggap matriarkisme adalah alternatif bagi patriarkisme yang selama ini dituding sebagai penyebab ketersudutan perempuan. Ia menginginkan suatu keadilan dan kerja sama antara kedua jenis kelamin tidak hanya pada tataran makro (negara, masyarakat), tetapi juga sampai ke tingkat mikro (keluarga). Hal ini dapat dilihat dengn jelas dari penafsiran Amina Wadud terhadap ayat al-Qur’an surat an-Nisa/4: 34, yang diuraikan secara rinci pada bab analis ayat-ayat gender.
    3.      Fatimah Mernissi dari Maroko
    Fatimah Mernisi (1940), dalam berbagai karyanya, ia menafsirkan kembali teks-teks klasik Islam dengan perspektif feminis. Menurutnya sekalipun Islam bermaksud memberikan posisi perempuan setara dengan laki-laki, tetapi jika misoginis yang berasal dari pra Islam masih bercokol, maka kesetaraan sulit terwujud.
    Melalui bukunya the Vell and the Male Elite: A Feminist Interpretation of women’s Right in Islam, Mernissi mengupas penyebab ketersudutan perempuan sepeninggal Nabi Muhammad Saw. Dan juga melakukan peninjauan ulang terhadap hadis-hadis yang dinilai menyudutkan perempuan pada posisi yang rendah dan hina.
    Dalam sebuah artikel yang berjudul Can We Women Head a Muslim State? Mernissi mengemukakan perdebatan para ulama’ mengenai boleh tidaknya perempuan menjadi pemimpin pemerintahan. Satu pihak dari mereka mengatakan, perempuan boleh saja menjadi kepala negara, karena Islam memberi hak yang sama kepada perempuan dan laki-laki. Satu pihak lain mengtakan, perempuan tidak dapat menduduki jabatan kepala negara. Karena ada hadis yang melarang perempuan untuk menduduki jabatan semacam itu. Setelah meneliti alasan-alasan dari kedua belah pihak yang bertentangan diatas, Mernissi melihat bahwa alasan pihak yang membolehkan perempuan menduduki jabatan kepala negara lebih bisa diterima, terutama alasan yang dikemukakan oleh Syekh Muhammad al-Ghazali, seorang ulama’ dari Universitas Azhar Kairo (Mesir), sebagaimana yang dituangkan dalam bukunya al-sunnat al-nabawiyyat bain ahl al hadis.
    4.      Asghar Ali Engineer dari India
    Berkaitan dengan perempuan Asghar menganggap bahwa meskipun al-Qur’an memuliakan perempuan setara dengan laki-laki, namun semangat itu ditundukkan oleh patriarkisme yang telah mendarah daging dalam kehidupan berbagai masyarakat, termasuk kaum muslim. Meskipun secara normatif dapat diketahui bahwa al-Qur’an memihak kepada kesetaraan status antara kedua jenis kelamin, secara konstekstual al-Qur’an mengakui adanya kelebihan laki-laki dibidang tertentu dibanding perempuan. Dalam proses pembentukan syari’ah, ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah perempuan sering ditafsirkan sesuai dengan prasangka-prasangka yang diidap oleh bangsa Arab dan non Arab pra Islam, yakni peradaban Hellenisme dan Sassanid mengenai perempuan. Dengan demikian, interpretasi terhadap ayat-ayat al-Qur’n sangat tergantung pada sudut pandng dan posisi apriori yang diambil penafsirnya.
    Mengenai ayat al-Qur’an “al-rijalu qawwamuna ‘ala al-nisa” (Q.S an-Nisa/4: 34) Asghar mengatakan, kata qawwam dalam ayat itu berarti pemberi nafkah dan pengatur urusan keluarga, dan al-Qur’an tidak mengatakan bahwa laki-laki harus menjadi qawwam. Menurutnya, jika Allah memaksudkan ayat tersebut sebagai sebuah pernyataan normatif, maka pastilah hal itu akan mengikat semua perempuan di semua zaman dalam semua keadaan. Namun, Allah tidak menghendaki hal tersebut. Untuk menguatkannya Asghar mengutip pendapat-pendapat dari beberapa pakar seperti Parves, seorang penafsir al-Qur’an terkemuka dari Pakistan, Maulana Azad, pelopor hak-hak perempuan, dan Maulana Umar Ahmad Usmani yang pada prinsipnya mengatakan bahwa Allah tidak melebihkan laki-laki atas perempuan.

    0 komentar:

    Posting Komentar