Oleh:
Mei Marlina (1113032100054)
Peran dan status
perempuan dalam perspektif Islam selalu dikaitkan dengan keberadaan laki-laki. Perempuan
digambarkan sebagai makhluk yang keberadaannya sangat bergantung kepada laki-laki.
Sebagai seorang, ia berada dibawah lindungan perwalian ayah dan saudara laki-laki,
sebagai istri bergantung pada suami. Islam menetapkan perempuan sebagai penenang
suami, sebagai ibu yang mengasuh dan mendidik anak dan menjaga harta benda serta
membina etika keluarga didalam pemerintahan terkecil.
Al-qur’an tidak mengajarkan
diskriminasi antara laki-laki dan perempuan sebagai manusia. Di hadapan Tuhan,
lelaki dan perempuan mempunyai derajat yang sama, namun masalahnya terletak pada
implementasi atau operasionalisasi ajaran tersebut.
Al-qur’an secara umum dan
dalam banyak ayatnya telah membicarakan relasi gender, hubungan antara laki-laki
dan perempuan, hak-hak mereka dalam konsepsi yang rapi, indah dan bersifat adil.
Seperti apa yang disebutkan dalam Qs. al-nisa yang memangdang perempuan sebagai
makhluk yang mulia dan harus dihormati, yang pada saat waktu masyarakat Arab
sangat tidak menghiraukan nasib mereka. Pada ayat pertama surat al-nisa kita dapatkan,
bahwa Allah telah menyamakan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai hamba dan
makhluk Allah, yang masing-masing jika beramal sholeh, pasti akan diberi pahala
sesuai dengan amalnya. Keduanya tercipta dari jiwa yang satu yang
mengisyaratkan bahwa tidak ada perbedaan antara keduanya. Semuanya dibawah pengawasan
Allah serta mempunyai kewajiban untuk bertaqwa kepada-Nya.
Sebuah hadits menyebutkan
bahwa Ummu Salamah, salah seorang istri Nabi, mengingatkan Nabi bahwa beliau hanya
menyebut kata “pria”, dan setelah itu Nabi menjelaskan bahwa baik muslim maupun
muslimah sama-sama bertanggung jawab penuh atas kewajiban agama mereka dan akan
diadili secara penuh pada hari kebangkitan.
Islam sebenarnya tidak menempatkan
perempuan di dapur terus menerus, namun jika ini dilakukan maka ini adalah sesuatu
yang baik, hal ini dinyatakan oleh imam Al-Ghazali bahwa pada dasarnya istri tidak
berkewajiban melayani suami dalam hal memasak, mengurus rumah, menyapu,
menjahit dan sebagainya. Akan tetapi jika itu dilakukan oleh istri maka itu merupakan
hal yang baik. Sebenarnya suamilah yang berkewajiban untuk memberinya/menyiapkan
pakaian yang telah dijahit dengan sempurna, makanan yang telah dimasak secara sempurna.
Artinya kedudukan laki-laki dan perempuan adalah saling mengisi satu sama lain,
tidak ada yang superior. Hanya saja laki-laki bertanggung jawab untuk mendidik istri
menjadi lebih baik di hadapan Allah.
Rashid Rida, imam
al-Razidan al-Alusi terlihat jelas lebih mengutamakan kedudukan laki-laki dibanding
perempuan, dengan mengatakan bahwa laki-laki merupakan pemimpin bagi perempuan,
karena keunggulan dan keistimewaanya dalam segifisik dan akalnya.
Perempuan diciptakan tidak
sama dengan pria, maka perempuan dianggap cukup berada dalam lingkungan
domestic. Isu semacam ini telah memasyarakat karena dianggap mempunyai kaedah-kaedah
ilmiah atau ajaran yang mengatasnamakan Islam, dengan dalil Al-Quran maupun Hadits.
Hal ini merupakan akibat dari pemahaman dan penafsiran masalalu yang sulit diterima
di masa sekarang. Kesalahan pemahaman tersebut merupakan akhir dari berbagai masalah
yang timbul pada perempuan, khususnya dalam kehidupan berkeluarga. Isu-isu tersebut
dinyatakan dan disepakati sebagai kodrat perempuan. Adapun yang menjadi pandangan
inferior terhadap perempuan, yakni tentang asal penciptaan.
Dalam rumah tangga seorang
suami dan istri sama-sama memiliki tugas dan kewajibannya masingh-masing. Tugas
suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah
(Ar-Rum:21), hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya
(An-Nisa:19 – Al-Hujurat:10), hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang
harmonis (An-Nisa:19) dan hendaknya saling menasehati dalam kebaikan
(MuttafaqunAlaih)
Adapun adab atau kewajiban seorang suami
terhadap istri adalah:
1.
Suami hendaknya menyadari bahwa Istria dalah
suatu ujian dalam menjalankan agama (At-Taubah:24)
2.
Seorang istri bias menjadi musuh bagi suami
dalam mentaati Allah dan Rasul-Nya (At-Taghabun:14)
3.
Hendaknya senantiasa berdo’a kepada
Allah meminta istri yang sholehah (Al-Furqan:74)
4.
Diantara kewajiban suami terhadap istri,
ialah: membayar mahar, memberi nafkah, menggaulinya dengan baik, berlaku adil jika
beristri lebih dari satu (Al-Ghazali)
5.
Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan
melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: member nasehat, pisah kamar,
memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan (An-Nisa:34)
Nusyuz
adalah kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
6.
Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan
hartanya untuk istri dan anaknya (Ath-Thalaq:7)
7.
Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya
(Tirmidzi)
8.
Hendaknya jangan terlalu mentaati istri dalam
kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi
mereka, ada keberkahan.
9.
Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi
sikap buruk istrinya.
10.
Suami wajib memberikan pengertian,
bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
11.
Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu
yang berkaitan dengan wanita (hukum haid, istihadah dll)
12.
Suami tidak boleh membuka aib istri kepada
siapapun.
Adab dan kewajiban istri terhadap suami:
1.
Hendaknya istri menyadari dan menerima dengan
ikhlas bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa:34)
2.
Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan)
suami setingkat lebih tinggi daripada istri (Al-Baqarah:228)
3.
Istri wajib menaati suaminya selama bukan
kemaksiatan
4.
Tidak keluar rumah kecuali dengan izin suami
5.
Menggauili suami dengan baik
6.
Hendaknya selalu memenuhi hajat biologis
suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. Hendaknya mendahulukan hak suami atas
orang tuanya
7.
Istri wajib menjaga harta suaminya dengan
sebaik-baiknya
8.
Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya
selalu menarik dihadapan suaminya
9.
Istri wajib menjaga kehormatan suaminya
Banyak isu-isu yang
terkesan bias gender yang selalu menomor duakan perempuan dari laki-laki. Misalnya
dalam pembagian hartawaris yang 1:2 (An-Nisa:176) hal ini menjadi sangat wajar bila
demikian, sebab perempuan sebelumnya tidak mendapatkan warisan apapun. Namun,
pesan yang ingin disampaikan oleh teks adalah keadilan, sebab secara tradisi islam,
yang wajib memberikan mahar pernikahan adalah laki-laki. Jadi ada keseimbangan dalam
pembagian waris.
Pada isu poligami juga demikian,
sebab pada zaman jahiliyah laki-laki bebas mempunyai istri berapapun yang ia kehendaki,
kemudian islam datang untuk membatasi menjadi maksimal empat (An-Nisa:3) itupun
dengan konsekuensi harus bisa bersikap adil. Ini juga bermaksud untuk membeikan
kejelasan nasab seorang anak. Bila sebaliknya (monogami) maka tidak ada kejelasan
nasab dari mana nasab yang diperoleh si anak.
Dalam isu KB dengan pembatasan
anak menjadi dua saja, jika yang menjadi alasan adalah tidak mampu membiayai hidup
yang layak bagi anak, maka hal ini tidak sesuai dengan teks yang mengkritik kaum
jahiliyah bahwa mereka takut akan kemiskinan, sebab yang sebenarnya memberikan rezeki
adalah Allah swt. (Al-Maidah:151). Ini menunjukan tauhid umat islam harus percaya
bahwa Allah yang akan menanggung semua makhluk-Nya.
Isu-isu diatas sebenarnya bukan bermaksud
untuk membatasi perempuan, namun untuk memberikan kebebsan yang berorientasi kebaikan.
Realitas ketidak adilan
sosial dimasyarakat, termasuk di dalamnya ketidakadilan gender terabaikan karena
norma yang dibangun atas nama tafsir agama tidak dapat dipertemukan dengan realitas
umat beragama. Bagi yang mempertahankan teks secara normative, akan terjebak pada
sikap dualistic yakni, disatu sisi norma yang tidak boleh bergeser, disisi lain
realitas umat yang terus berkembang.
Berikut beberapa tokoh
feminis muslim yang akan memberikan sumbangan berarti dalam perkembangan
pemikiran Islam, khususnya yang terkait dengan perspektif gender. Para tokoh
yang dimaksud adalah: Qosim Amin dari Mesir, Amina Wadud Muhsin dari Malaysia
(sekarang di Amerika Serikat), Fatimah Mernissi dari Maroko, dan Asghar Ali
Engineer dari India.
1.
Qosim Amin dari Mesir
Qosim Amin menegaskan bahwa separo dari penduduk dunia adalah
kaum perempuan. Karena itu, membiarkan mereka dalam kebodohan berarti
membiarkan potensi separo bangsa tanpa manfa’at. Dan karena inilah umat Islam
mengalami kemunduran. Qosim Amin sangat terpesona dengan masyarakat Barat
(Eropa) yang pada waktu itu sudah sangat maju dan tidak membeda-bedakan
perempuan dengan laki-laki dalam memperoleh kesempatan meraih pendidikan yang
baik.
2.
Amina Wadud Muhsin dari Malaysia
Dalam bukunya Qur’an and Women, Amina mengawali pembahasannya
dengan mengritik penafsiran-penafsiran yang selama ini ada mengenai perempuan
dalam Islam. Metode penafsiran yang digunakan Amina adalah metode yang pernah
ditawarkan oleh Fazlur Rahman, yaitu metode neomodernis.
Pembahasan Amina mengenai kedudukan perempuan dalam buku
tersebut cukup ringkas dan terkesan simpel. Namun dalam buku tersebut ia menonjolkan
semangat egalitarianisme. Ia tidak menganggap matriarkisme adalah alternatif
bagi patriarkisme yang selama ini dituding sebagai penyebab ketersudutan
perempuan. Ia menginginkan suatu keadilan dan kerja sama antara kedua jenis
kelamin tidak hanya pada tataran makro (negara, masyarakat), tetapi juga sampai
ke tingkat mikro (keluarga). Hal ini dapat dilihat dengn jelas dari penafsiran
Amina Wadud terhadap ayat al-Qur’an surat an-Nisa/4: 34, yang diuraikan secara
rinci pada bab analis ayat-ayat gender.
3.
Fatimah Mernissi dari Maroko
Fatimah Mernisi (1940), dalam berbagai karyanya, ia
menafsirkan kembali teks-teks klasik Islam dengan perspektif feminis.
Menurutnya sekalipun Islam bermaksud memberikan posisi perempuan setara dengan
laki-laki, tetapi jika misoginis yang berasal dari pra Islam masih bercokol,
maka kesetaraan sulit terwujud.
Melalui bukunya the Vell and the Male Elite: A Feminist Interpretation of women’s Right in Islam, Mernissi mengupas penyebab ketersudutan perempuan sepeninggal Nabi Muhammad Saw. Dan juga melakukan peninjauan ulang terhadap hadis-hadis yang dinilai menyudutkan perempuan pada posisi yang rendah dan hina.
Melalui bukunya the Vell and the Male Elite: A Feminist Interpretation of women’s Right in Islam, Mernissi mengupas penyebab ketersudutan perempuan sepeninggal Nabi Muhammad Saw. Dan juga melakukan peninjauan ulang terhadap hadis-hadis yang dinilai menyudutkan perempuan pada posisi yang rendah dan hina.
Dalam sebuah artikel yang berjudul Can We Women Head a Muslim
State? Mernissi mengemukakan perdebatan para ulama’ mengenai boleh tidaknya
perempuan menjadi pemimpin pemerintahan. Satu pihak dari mereka mengatakan,
perempuan boleh saja menjadi kepala negara, karena Islam memberi hak yang sama
kepada perempuan dan laki-laki. Satu pihak lain mengtakan, perempuan tidak
dapat menduduki jabatan kepala negara. Karena ada hadis yang melarang perempuan
untuk menduduki jabatan semacam itu. Setelah meneliti alasan-alasan dari kedua
belah pihak yang bertentangan diatas, Mernissi melihat bahwa alasan pihak yang
membolehkan perempuan menduduki jabatan kepala negara lebih bisa diterima,
terutama alasan yang dikemukakan oleh Syekh Muhammad al-Ghazali, seorang ulama’
dari Universitas Azhar Kairo (Mesir), sebagaimana yang dituangkan dalam bukunya
al-sunnat al-nabawiyyat bain ahl al hadis.
4.
Asghar Ali Engineer dari India
Berkaitan dengan perempuan Asghar menganggap bahwa meskipun
al-Qur’an memuliakan perempuan setara dengan laki-laki, namun semangat itu
ditundukkan oleh patriarkisme yang telah mendarah daging dalam kehidupan
berbagai masyarakat, termasuk kaum muslim. Meskipun secara normatif dapat
diketahui bahwa al-Qur’an memihak kepada kesetaraan status antara kedua jenis
kelamin, secara konstekstual al-Qur’an mengakui adanya kelebihan laki-laki
dibidang tertentu dibanding perempuan. Dalam proses pembentukan syari’ah,
ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah perempuan sering ditafsirkan sesuai
dengan prasangka-prasangka yang diidap oleh bangsa Arab dan non Arab pra Islam,
yakni peradaban Hellenisme dan Sassanid mengenai perempuan. Dengan demikian, interpretasi
terhadap ayat-ayat al-Qur’n sangat tergantung pada sudut pandng dan posisi
apriori yang diambil penafsirnya.
Mengenai ayat al-Qur’an “al-rijalu qawwamuna ‘ala al-nisa”
(Q.S an-Nisa/4: 34) Asghar mengatakan, kata qawwam dalam ayat itu berarti pemberi
nafkah dan pengatur urusan keluarga, dan al-Qur’an tidak mengatakan bahwa
laki-laki harus menjadi qawwam. Menurutnya, jika Allah memaksudkan ayat
tersebut sebagai sebuah pernyataan normatif, maka pastilah hal itu akan
mengikat semua perempuan di semua zaman dalam semua keadaan. Namun, Allah tidak
menghendaki hal tersebut. Untuk menguatkannya Asghar mengutip pendapat-pendapat
dari beberapa pakar seperti Parves, seorang penafsir al-Qur’an terkemuka dari
Pakistan, Maulana Azad, pelopor hak-hak perempuan, dan Maulana Umar Ahmad
Usmani yang pada prinsipnya mengatakan bahwa Allah tidak melebihkan laki-laki
atas perempuan.
0 komentar:
Posting Komentar