syarah muthia 1113032100069
Relasi
gender dalam agama yahudi
Dalam ajaran Islam,
penciptaan manusia dijadikan kesetaraan antara laki-laki dan perempuaan,
kesetaraan itu ialah sama-sama manusia ciptaan Tuhan. Sedangkan, yang
membedakannya adalah takwa kepada Allah (sang pencipta). Memang kebenarannya
tidak bisa dihindari bahwa bani Israil (Yahudi) adalah kaum yang diberikan
kelebihan terhadap umat yang lain, sebagaimana firman Allah QS. Al-Baqarah:122
:
“Hai Bani Israil,
ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Ku-anugerahkan kepadamu dan aku telah
melabihkan kamu atas segala umat”
Yang Berbeda dalam
tradisi Yahudi adalah bahwa laki-laki mempunyai posisi lebih dominan
dibandingkan perempuan dengan alasan bahwa suatu perbuatan akan dianggap “suatu
kebenaran” jika dilakukan oleh kaum laki-laki.
Menurut saya, perempuan
yang digambarkan dalam tradisi Yahudi sebagai makhluk yang kuat, baik, dan
sopan seperti: batsheba sebagai perempuan yang pandai, deborah sebagai nabi
perempuan, ruth sebagai orang yang pandai, dan esther seorang juru selamat
rakyatnya adalah hanya suatu laqab (julukan) saja bukan merupakan tokoh
perempuan Yahudi yang ikut andil dalam memperjuangkan kesetaraan gender, dan
sejarah pun mencatat bahwa tidak ada Nabi atau Rasul pun dari golongan
perempuan sebagaimana yang digambarkan sebagai deborah. Disisi lain yang melanggar daripada kesetaraan gender dalam agama Yahudi
adalah bahwa laki-laki diperbolehkan menikahi perempuan dari agama lain,
sedangkan perempuan dilarang menikah dengan laki-laki non Yahudi. Alasannya
adalah:
- Pertama, laki-laki yang menikahi
perempuan dari agama lain dengan tujuan, mereka tidak ingin ada perempuan dari
agama lain yang lebih unggul.
- Kedua, perempuan tidak boleh menjadi
bagian dari istri dari suami agama lain.
Dalam tradisi yang lain
pun Yahudi menjadikan umatnya itu hanya dari kaumnya saja yakni bani
israil (keturunan Nabi Yaqub as.), sehingga orang yang ingin pindah ke agama
Yahudi pun tidak diperbolehkan masuk kedalam umat Yahudi jika bukan dari
golongan bani israil. Didalam buku “Woman
in junism: the status of woman in formative junaism” yang dikarang oleh
Leonard J. Swidler dikatakan: Para pendeta Yahudi
telah memberikan sembilan kutukan yang dibebaskan kepada wanita sebagai hasil
dosa Adam dan Hawa. Kepada wanita tuhan memberikan sembilan kutukan dan
kematian; beban berupa darah menstruasi dan darah keperawanan, kehamilan,
kelahiran, membesarkan anak, penutupan kepala dalam berkabung, menjadi budak
melayani tuannya, tidak dipercaya kesaksiannya dan setelah itu semua adalah kematian.
Ada beberapa catatan
yang harus ditandai dalam pernyataan diatas:
- Pertama, ajaran Yahudi memiliki
kesamaan dengan ajaran agama Kristen tentang penebusan dosa yang mereka anggap
kehadiran al-Masih (Nabi Isa) yang disalib menurut mereka sebagai bentuk
penebusan dosa atas dosa yang dilakukan oleh nabi Adam dan Hawa (dosa
keturunan) dan berlanjut kepada konsep trinitas.
- Kedua, al-Qur’an menyanggah pernyataan
mereka tentang penebusan dosa, sebagaimana firman Allah Swt.: “Dan kamu
sekali-kali tidak dapat menanggung dosa yang lainnya”. Dengan kata lain, tidak
ada bagi seseorang itu dosa warisan (dosa keturunan), contohnya seperti
pernyataan “Anak haram” (anak hasil dari hubungan gelap).
- Ketiga, Segala yang dialami oleh
perempuan merupakan bagian dari qudrat atau taqdir Allah Swt. seperti
menstruasi, hamil dan lain sebagainya. Hal ini merupakan tanda bagi kekuasaan
Allah swt. bahwa menstruasi merupakan cikal-bakal seorang perempuan dapat
melahirkan. Kemudian hamil merupakan hasil dari bertemunya sel (ovum) laki-laki
dan perempuan yang dibuahi didalam rahim (janin) perempuan sehingga
terbentuklah segumpal darah kemudian menjadi segumpal daging dan daging
tersebut dilapisi dengan tulang, dan ditiupkan ruh Tuhan yang kemudian
terciptalah makhluk baru yang benama manusia.
- Keempat, akan dapat dimungkinkan jika
“keberadaan wanita” tidak ada, maka kaum laki-laki pun tidak ada sehingga
terhapuslah pekembangan spesies manusia di bumi. Adapun citra perempuan
dalam tradisi Yahudi; dalam hukum perkawinan agama Yahudi bahwa poligami
diharuskan dan jumlahnya tidak dibatasi. Kejadian ini akan kita lebih pahami
dan ketahui bahwa sesungguhnya pada konteks dahulu sudah menjadi suatu
kebiasaan atau tradisi yang tidak dapat disingkirkan tentang banyaknya jumlah
isteri yang dimiliki oleh seorang laki-laki, contohnya seperti para Nabi/Rasul
pun memiliki isteri yang banyak mencapai lebih dari seratus orang dan ada juga
yang kurang dari itu seperti nabi Muhammad saw.. Hal tersebut bukan berarti
bahwa mereka melakukannya hanya berdasarkan mengikuti “nafsu” belaka melainkan
mereka melakukannya dalam hal berdakwah dan menghasilkan keturunan yang banyak
lagi terhormat.
Dalam konteks sekarang
pun banyak pula kita ketahui ada yang memiliki isteri sampai berpuluh-puluhan
orang yang tentunya diluar agama Islam atau sebaliknya, ada seorang perempuan
yang memiliki suami sampai berpuluh-puluhan. Mungkin saja hal ini merupakan
akibat reaksi yang timbul dari anggapan bahwa perempuan pun bisa melakukan
poligami sebagaimana yang dilakukan kaum laki-laki atau mungkin dikarenakan HAM
yang menjadikan setiap orang bebas melakukan sesukanya tanpa ada batasannya,
dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang didapat dari kejadian tersebut. Konteks Yahudi pada masa kini tentang perjuangannya dalam menciptakan
nilai-nilai kesetaraan gender merupakan masalah yang masih kontroversi,
alasannya adalah mereka menghormati kaum wanita sebagaimana mereka menghormati
Ibu kandungnya, sedangkan jika kita lihat perang yang dilakukan kaum zionis
(Israel) kepada wanita-wanita Palestina, baik dari kalangan anak-anak maupun
ibu-ibu hingga menimbulkan banyak korban jiwa merupakan bagian dari
pertentangan mereka terhadap hak-hak “hidup” kaum perempuan, meskipun dengan
alasan perbedaan agama maupun kepentingan politik. Jika mereka ikut andil dalam
mengangkat keberadaan perempuan, seharusnya mereka pun melakukan hal yang sama
terhadap perempuan yang beragama lain atau bangsa lain sehingga terciptanya
rasa kemanusiaan.
0 komentar:
Posting Komentar