syarah muthia m 1113032100069
Islam
dan kesetaraan gender
·
Gerakan
Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender di Mesir
Tahun 1909 merupakan landasan dari feminisme Mesir. Pada bidang
pendidikan ditandai dengan dua keuntungan yang sangat penting. Pertama, Nabawiya Musa mengikuti ujian sekolah
nasional, sebagai wanita pertama dan yang terakhir yang diijinkan oleh
pemerintahan kolonial hingga kemerdekaan Mesir tahun 1922.
Gerakan
nasionalis para wanita yang lebih keras pada periode antara tahun 1919 hingga
1922, menjadi penghubung dari yang awalnya adalah gerakan feminis sosial yang
tidak terlihat menjadi gerakan yang lebih terorganisir. Pertama kali wanita mengambil
bagian adalah pada saat demonstrasi pada 16 Maret 1919, bergabung dengan
seluruh rakyat untuk mengeluarkan Pemerintahan Inggris dan meninta kemerdekaan
nasional. Pada saat itu, gerakan tersebut didukung oleh para pria.Namun setelah
kemerdekaan pada tahun 1922, para wanita kembali diberlakukan sebagai warga
negara kelas dua. Walaupun konstitusi 1923 mendeklarasikan Mesir secara
seimbang, hukum pemilihan yang baru hanya memberikan hak pilih kepada pria
saja.
·
Gerakan
Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender di Iran
Permasalahan
yang tidak jauh berbeda juga terjadi di Iran, ketika masa pemerintahan Reza
Syah dan putranya Shah terahir, terjadi perubahan yang sangat mencolok yang
terjadi pada kebijakan pemerintah terhadap kaum wanita, yaitu pelepasan cadar.
Kebijakan ini kemudian memunculkan perdebatan. Kebijakan ini tidak
diimplementasikan melalui konsensus atau dengan memanfaatkan para aparatur
pendidikan dan resosialisasi atau dengan dukungan kuat para pionir gerakan
perempuan. Akan tetapi, yang penting disini adalah, bahwa pelepasan cadar bukan
satu-satunya wujud keinginan Reza Shah atau para kolonialis.Tetapi, ia
memrupakan sebuah respon, betapapun otoriter dan demi kepentingan pribadi,
terhadap tujuan yang telah lama diimpikan oleh para intelektual Iran, Laki-laki
maupun perempuan. Selama abad ke-19 para aktifis perempuan, para guru, dan artis
Iran telah berhenti memakai cadar dimuka umum sebelum menjadi kebijakan negara.
Namun pada
saat ini gerakan memperjuangkan hak perempuan mengalami krisis. Bulan
Januari lalu 'Zanan', yaitu majalah perempuan terbesar di negara itu dilarang
terbit. Sebulan sesudahnya pejuang hak perempuan terkemuka Iran, Parvin
Ardalan, yang tahun ini mendapat anugerah hadiah Olof Palme, dengan dana
sebesar 50.000 dollar AS, tidak diperkenankan meninggalkan Iran untuk menerima
sendiri hadiah tsb di Swedia. Padahal saat itu ia sudah duduk dalam pesawat
yang siap lepas landas, ketika lewat pengeras suara terdengar ucapan yang
mengharuskannya untuk turun dari pesawat. Petugas polisi di bandar udara
kemudian mengawalnya kembali, menyita paspornya, dan ia dikenakan tahanan rumah
selama 72 jam.
Bulan
Agustus 2006 berbagai organisasi hak perempuan di Iran menjalankan kegiatan
yang berambisi tinggi. Dengan aksi pengumpulan tanda tangan mereka hendak
menunjukkan bahwa dalam masyarakat Iran kaum perempuan masih terus
dianak-tirikan. Mereka masih tetap merasa sebagai 'warga kelas dua'. Apakah
dalam kasus perkawinan, perceraian, penerimaan warisan atau menjadi wali
anak-anak, hak mereka jauh lebih kecil dari hak yang dimiliki kaum pria.
Demikian pula di hadapan pengadilan, pernyataan yang dikeluarkan oleh seorang
perempuan tidak sama bobotnya dengan pernyataan pria.
Oleh sebab
itu kampanye berambisi dari gerakan yang memperjuangkan hak perempuan di Iran
itu bertujuan mengumpulkan satu juta tanda-tangan, untuk menyingkirkan UU yang
mendiskriminasi perempuan. Tetapi tuntutan mereka sama sekali tidak digubris
oleh lembaga-lembaga pemerintah Iran. Bukan itu saja. Sejak masa pemerintahan
Presiden Ahmadinejad, rejim penguasa semakin bersikap tegas terhadap
wakil-wakil media dan organisasi HAM independen.
Tuduhan yang
biasanya digunakan untuk menuduh para perempuan adalah, bahwa para aktifis
perempuan itu membahayakan keamanan nasional dan menjalankan propaganda yang
berlawanan dengan negara. Tetapi para aktifis kampanye pengumpulan sejuta tanda-tangan
ini membantah tuduhan tsb. Aksi-aksi seperti ini merupakan cerminan kebebasan
sosial dalam kerangka konstitusi. Demikian dikemukakan belum lama berselang
oleh Shirin Ebadi, penerima Hadiah Nobel Perdamaian tahun 2003.
Walaupun
demikian para pejuang hak perempuan yang gigih, sekarang pun sudah berhasil
meraih keberhasilan meskipun baru sedikit. Misalnya saja dalam soal perceraian,
peraturan cuti hamil atau dalam UU ketenaga-kerjaan. Hanya saja dalam pemisahan
ketat antara perempuan dan laki-laki di tempat-tempat umum, sampai sekarang
boleh dikatakan hampir tidak ada perubahan. Apakah itu dalam bus umum,
perkuliahan, pergelaran konser atau acara-acara olahraga.
·
Gerakan
Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender di Turki
Di Negara
Turki kondisi wanita pada masa pemerintahan Kemal Attaturk sedikit lebih baik,
dari berbagai kebijakan yang di lakukan oleh Kemal Attaturk yang ada tersebut
itu melahirkan beberapa perubahan yang agresif, salah satunya adalah
transformasi setatus wanita, dimana tersedianya pendidikan dasar bagi wanita.
Persoalan wanita merupakan persoalan yang sangat krusial bagi perkembangan
masyarakat turi moderen, oleh karena itu Kemal attaturk sangat memperjuangkanya
hingga banyak didirikan sekolah-sekolah bagi kaum wanita yang berkembang pesat.
Hal ini menjadi langkah awal bagi perkembangan Gender di Turki. Turki merupakan
negara terpolarisasi dua kelompok yang berkepentingan atas kontrovesi jilbab
antara kelompok muslim dan sekularis. Muslim berpendapat bahwa mengenakan jilbab
adalah hak manusia dan kewajiban agama, dan beberapa sekularis melihat jilbab
sebagai politik provokatif, simbol ekstremisme dan tanda “Islamisasi”
masyarakat Turki.
Pada tahun
1920 dan telah terjadi perubahan yang sangat radikal, dengan adanya ketetapan dan
Undang-undang di Turki pada tahun 1924 Undang-undang Turki mengharamkan
Poligami, memposisikan wanita berkedudukan yang sama dengan laki-laki didalam
perceraian, menegakan hak persamaan wanita dalam pendidikan dan pekerjaan, dan
pada tahun 1934 Undang-undang Turki menetapkan dan menentukan hak untuk
pencalonan dan dicalonkan terhadap wanita didalam pemilihan nasional dan pada
tahun 1935 terpilihlah wakil rakyat turki dari kaum wanita yang pertama.
0 komentar:
Posting Komentar