Kamis, 26 November 2015

Tagged Under:

Responding paper 3 islam dan kesetaraan gender

By: Unknown On: 06.33
  • Share The Gag

  • syarah muthia m 1113032100069

    Islam dan kesetaraan gender
    ·         Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender  di Mesir
    Tahun 1909 merupakan landasan dari feminisme Mesir. Pada bidang pendidikan ditandai dengan dua keuntungan yang sangat penting. Pertama, Nabawiya Musa mengikuti ujian sekolah nasional, sebagai wanita pertama dan yang terakhir yang diijinkan oleh pemerintahan kolonial hingga kemerdekaan Mesir tahun 1922.
    Gerakan nasionalis para wanita yang lebih keras pada periode antara tahun 1919 hingga 1922, menjadi penghubung dari yang awalnya adalah gerakan feminis sosial yang tidak terlihat menjadi gerakan yang lebih terorganisir. Pertama kali wanita mengambil bagian adalah pada saat demonstrasi pada 16 Maret 1919, bergabung dengan seluruh rakyat untuk mengeluarkan Pemerintahan Inggris dan meninta kemerdekaan nasional. Pada saat itu, gerakan tersebut didukung oleh para pria.Namun setelah kemerdekaan pada tahun 1922, para wanita kembali diberlakukan sebagai warga negara kelas dua. Walaupun konstitusi 1923 mendeklarasikan Mesir secara seimbang, hukum pemilihan yang baru hanya memberikan hak pilih kepada pria saja.

    ·         Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender  di Iran
    Permasalahan yang tidak jauh berbeda juga terjadi di Iran, ketika masa pemerintahan Reza Syah dan putranya Shah terahir, terjadi perubahan yang sangat mencolok yang terjadi pada kebijakan pemerintah terhadap kaum wanita, yaitu pelepasan cadar. Kebijakan ini kemudian memunculkan perdebatan. Kebijakan ini tidak diimplementasikan melalui konsensus atau dengan memanfaatkan para aparatur pendidikan dan resosialisasi atau dengan dukungan kuat para pionir gerakan perempuan. Akan tetapi, yang penting disini adalah, bahwa pelepasan cadar bukan satu-satunya wujud keinginan Reza Shah atau para kolonialis.Tetapi, ia memrupakan sebuah respon, betapapun otoriter dan demi kepentingan pribadi, terhadap tujuan yang telah lama diimpikan oleh para intelektual Iran, Laki-laki maupun perempuan. Selama abad ke-19 para aktifis perempuan, para guru, dan artis Iran telah berhenti memakai cadar dimuka umum sebelum menjadi kebijakan negara.
    Namun pada saat ini gerakan memperjuangkan hak perempuan mengalami krisis.  Bulan Januari lalu 'Zanan', yaitu majalah perempuan terbesar di negara itu dilarang terbit. Sebulan sesudahnya pejuang hak perempuan terkemuka Iran, Parvin Ardalan, yang tahun ini mendapat anugerah hadiah Olof Palme, dengan dana sebesar 50.000 dollar AS, tidak diperkenankan meninggalkan Iran untuk menerima sendiri hadiah tsb di Swedia. Padahal saat itu ia sudah duduk dalam pesawat yang siap lepas landas, ketika lewat pengeras suara terdengar ucapan yang mengharuskannya untuk turun dari pesawat. Petugas polisi di bandar udara kemudian mengawalnya kembali, menyita paspornya, dan ia dikenakan tahanan rumah selama 72 jam.
    Bulan Agustus 2006 berbagai organisasi hak perempuan di Iran menjalankan kegiatan yang berambisi tinggi. Dengan aksi pengumpulan tanda tangan mereka hendak menunjukkan bahwa dalam masyarakat Iran kaum perempuan masih terus dianak-tirikan. Mereka masih tetap merasa sebagai 'warga kelas dua'. Apakah dalam kasus perkawinan, perceraian, penerimaan warisan atau menjadi wali anak-anak, hak mereka jauh lebih kecil dari hak yang dimiliki kaum pria. Demikian pula di hadapan pengadilan, pernyataan yang dikeluarkan oleh seorang perempuan tidak sama bobotnya dengan pernyataan pria.
    Oleh sebab itu kampanye berambisi dari gerakan yang memperjuangkan hak perempuan di Iran itu bertujuan mengumpulkan satu juta tanda-tangan, untuk menyingkirkan UU yang mendiskriminasi perempuan. Tetapi tuntutan mereka sama sekali tidak digubris oleh lembaga-lembaga pemerintah Iran. Bukan itu saja. Sejak masa pemerintahan Presiden Ahmadinejad, rejim penguasa semakin bersikap tegas terhadap wakil-wakil media dan organisasi HAM independen.
    Tuduhan yang biasanya digunakan untuk menuduh para perempuan adalah, bahwa para aktifis perempuan itu membahayakan keamanan nasional dan menjalankan propaganda yang berlawanan dengan negara. Tetapi para aktifis kampanye pengumpulan sejuta tanda-tangan ini membantah tuduhan tsb. Aksi-aksi seperti ini merupakan cerminan kebebasan sosial dalam kerangka konstitusi. Demikian dikemukakan belum lama berselang oleh Shirin Ebadi, penerima Hadiah Nobel Perdamaian tahun 2003.
    Walaupun demikian para pejuang hak perempuan yang gigih, sekarang pun sudah berhasil meraih keberhasilan meskipun baru sedikit. Misalnya saja dalam soal perceraian, peraturan cuti hamil atau dalam UU ketenaga-kerjaan. Hanya saja dalam pemisahan ketat antara perempuan dan laki-laki di tempat-tempat umum, sampai sekarang boleh dikatakan hampir tidak ada perubahan. Apakah itu dalam bus umum, perkuliahan, pergelaran konser atau acara-acara olahraga.

    ·         Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender  di Turki
    Di Negara Turki kondisi wanita pada masa pemerintahan Kemal Attaturk sedikit lebih baik, dari berbagai kebijakan yang di lakukan oleh Kemal Attaturk yang ada tersebut itu melahirkan beberapa perubahan yang agresif, salah satunya adalah transformasi setatus wanita, dimana tersedianya pendidikan dasar bagi wanita. Persoalan wanita merupakan persoalan yang sangat krusial bagi perkembangan masyarakat turi moderen, oleh karena itu Kemal attaturk sangat memperjuangkanya hingga banyak didirikan sekolah-sekolah bagi kaum wanita yang berkembang pesat. Hal ini menjadi langkah awal bagi perkembangan Gender di Turki. Turki merupakan negara terpolarisasi dua kelompok yang berkepentingan atas kontrovesi jilbab antara kelompok muslim dan sekularis. Muslim berpendapat bahwa mengenakan jilbab adalah hak manusia dan kewajiban agama, dan beberapa sekularis melihat jilbab sebagai politik provokatif, simbol ekstremisme dan tanda “Islamisasi” masyarakat Turki.
    Pada tahun 1920 dan telah terjadi perubahan yang sangat radikal, dengan adanya ketetapan dan Undang-undang di Turki pada tahun 1924 Undang-undang Turki mengharamkan Poligami, memposisikan wanita berkedudukan yang sama dengan laki-laki didalam perceraian, menegakan hak persamaan wanita dalam pendidikan dan pekerjaan, dan pada tahun 1934 Undang-undang Turki menetapkan dan menentukan hak untuk pencalonan dan dicalonkan terhadap wanita didalam pemilihan nasional dan pada tahun 1935 terpilihlah wakil rakyat turki dari kaum wanita yang pertama.


    0 komentar:

    Posting Komentar