Kamis, 26 November 2015

Tagged Under:

RESPONDING PAPER 2 Relasi gender dalam islam

By: Unknown On: 06.29
  • Share The Gag


  • Relasi Gender dalam Islam
    Status dan peran Perempuan dalam al-qur’an, hadist, dan fiqih
    Sebagaimana ayat al-qur’an menjelaskan persamaan antara laki-laki dan perempuan, “barang siapa mengerjakan amal-amal saleh, laki-laki maupun wanita, sedangkan ia beriman, mereka itu masuk surga dan tidak akan dianiaya walau sedikitpun”. (surah an-nisa’ 4:124) islam menentang anggapan buruk tentang orang arab mengubur anak perempuannya atau membenci bayi perempuannya ketika lahir. Rasulullah S.A.W bersabda : “aku adalah anak-anak perempua.” Mengubur hidup-hidup anak perempuan, kebiasaan brurk pada orang erab zaman jahiliyah. Al-qur’an juga telah melukiskan tentang perbuatan orang arab dengan nada amat mencela pada surah an-nahl ayat 58;59. Islam mengajarkan laki-laki danperempuan dengan cara yang sama dan mempunyia tanggung jawab yang sama. Islam sebagai agama pada hakikatnya terlihat pada aspek nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung didalamnya. Dihadapan Tuhan manusia itu sama saja baik laki-laki maupun perempuan yang membdakan hanyalah kualias iman, takwa, dan hanya Tuhan semata yang mempunyai hak untuk menilainya. Memahami posisi perempuan dalam islam yang pertama yaitu A-l-qur’an dan Hadist hanya saja pemahaman trhadap sumber al-qur’an dan hadist tidak didasarkan semata kepada pemaknaan tekstual, melainkan juga memperhatikan isi kontekstualnya dalam wujud asbabunnujul ayat dan asbab an-wurud hadist. Tujuan hakiki syariat islam adalah mewujudkan kemaslahatan manusia melalui perindungan terhadap lima hak yaitu: hak kebebasan beragama, hak kebebasan beropini dan berekspresi, hak reproduksi, dan hak properti menuju kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin, baik di dunia maupun di akhirat.
    Posisi perempuan dalam Gambaran teks-teks suci al-qur’an menjelaskan tentang tipe ideal perempuan islam(muslimah) sebagai pribadi yang memiliki sifat dalam berbagai bidang : pertama, perempuan haruslah memiliki kemandirian dalam bidang politik al-istiqlal al-siyasah (q.s al-mumtahanah:60;12) seperti figur Ratu Bilqis. Kedua, perempuan harus memiliki kemandririan dalam bidang ekonomi al-istiqlal al-iqtishadi (an-nahl, 16;97), seperti figur perempuan pengelola peternakan dalam kisah nabi musa di Madyan. Ketiga, muslimah harus memiliki kemandirian individual al-istiqlal al-syakhshi dalam menentukan piliha pribadi yang diyakini kebenarannya sekalipun berhadapan dengan suami. Qs al-tahrim 66;12.   
    ·         Tugas dan kewajiban suami dan istri
    a.       Taat dan berbakti kepada suami
    Seorang wanita muslimah haruslah berbakti kepada suaminya, mengikuti apa kata suaminya, tunduk kepada suaminya, melayani suaminya, mencari keridhaannya dan memberi kebahagian pada dirinya meskipun dia hidup dalam kemiskinan dan kesulitan, seperti dalam sejarah islam istri solehah terdiri dari Sayiddah Fatimah Az-zahra ia adalah puteri Muhammad SAW. Wanita muslimah yang berada dalam bimbingan islam akan senantiasa mengetahui bahwa islam yang memberikan pahala terhadap istri yang tunduk atau patuh pada suminya daan memberikan ancaman bagi istri yang durhaka pada suaminya. Yang dimaksud murka suami ialah ketika suamiberada dalam kebenaran dan istrinya menentangnya sebaliknya jika suami berada dlamkedzaliman maka istri tidak berdmpak apa-apa. Mengenai hal itu Rasulullah saw bersabda “ tidak dibolehkan bagi seorsng wanita yang beriman kepada Allah memberikan izin(orang lain) masuk ke dalam rumah suaminya, sedang dia (suami) tidak menyukai orang itu, dan tidak boleh keluar rumah sedang suaminya tidak memperkenannya dia juga tidak boleh meninggalkan tempat tidurnya, dan tidak boeh memukulnya. Dan apabila suaminya itu zhalim. Hendaklah dia mendatanginya sehingga itu ridha. Apabila suaminya tidak menerimanya, yang demikian itu teramat baik, dan Allah pun menerima” wanita yang cerdas mengetahui tanggung jawab terhadap suaminya, rumah tangganya dan anak-anaknya. Dikhususkan penyebutnya dirinya merupakan oenghormatan islam kepada wanita dalam memikul tangggung jawabnya.
    b.      Berbakti kepada ibu mertua dan menghormati keluarganya
    Jadi istri solehah yaitu harus berbakti pada ibu mertuanya dan menghormati para keluarganya selain itu juga menjaga hubungan dengan baik, biasanya para istri akan diuji dengan akhlak yang tidak baik dari ibu mertua atau keluarganya maka dari itu istri yang baik harus beik-baik menjaga sikap dengan lemah lembut, dan selalu menjaga hubungan dengan baik.
    c.       Antara kewajiban suami
    Yaitu harus membimbing istri menuju jalan yag benar dan menafkahinya jika suami tau akan tanggung jawab memimpin rumh tangganya maka bimbinglah para istrinya dengan baik, dan tidak membuang uang secara foya-foya dan melampaui batas
    d.      Berusaha memperoleh ridha suami dan kasih sayangnya
    e.       Tidak menyebarluaskan rahasia suami
    f.       Mendorong suami untuk berinfak di jalan Allah
    g.       Senantiasa berhias didepan suaminya
    h.      Menyambut suami dengan mesra dan menyenangkan
    i.        Sangat toleransi dan pemaaf
    ·         Isu-isu gender dalam fiqih
    Dalam khazanah fiqih siyasah, seluruh ulama sepakat bahwa hak dan kewabijan politijk dalam arti amar ma’ruf nhi munkar menjadi milik laki-laki dan perempuan tanpa perbedaan. Dunia islam tidak bisa mengelak bahwa banyaknya perempuan islam yang pintar dalam berbagai bidang atau mampu menduduki jabatan politik. Salah satu yang menerima perempua menjadi hakim ialah ulama besar yakni salah satunya ialah imamhanafi. Dalam alqur’an Allah berfirman “dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang menurut cara yang baik. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya dan dalam hadist juga megatakan bahwa “tidak akan berjaya suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada perempuan”. Hadist riwayat Hr Bukhori, Ahmad, Al-nasai dan al-tirmidzy.
    ·         Signifikan interpretasi baru bagi kesataraan gender
    Agama hadir tidak hanya untuk membawa misi kedamaian, tetapi juga membebaskan manusia dari belenggu ketertindasan, ketidakadilan dan keterbelakangan. Secara garis besar, ideal moral setiap agama adalah sama, seperti dalam memandang nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, demokrasi, pluralitas dan kesetaraan. Namun dalam beberapa ayat yang termuat secara eksplisit mengarah pada bias gender, seolah-olah mengunggulkan jenis kelamin tertentu.
    Dalam memahami teks suci tersebut secara sepintas dan tidak mendalam menyebabkan terjadi distorsi penafsiran, bahkan tereduksi sedemikian rupa, seolah-olah agama melakukan diskriminasi terhadap jenis kelamin tertentu. Turunnya teks suci, biasanya tidak steril dari berbagai persoalan yang mengitarinya, sedang terjadi apa, kepada siapa teks tersebut ditujukan, bagaimana kondisi masyarakat saat teks itu turun, metode apa yang digunakan untuk mendekatinya, siapa yang melakukan interpretasi dan adakah intervensi penguasa yang turut membentuk. Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang komprehensip karena untuk memahami gender dikaitkan dengan agama tidak mudah diterima masyarakat.
    Realitas ketidakadilan sosial dimasyarakat, termasuk di dalamnya ketidakadilan gender terabaikan karena norma yang dibangun atas nama tafsir agama tidak dapat dipertemukan dengan realitas umat beragama. Bagi yang mempertahankan teks secara normatif, akan terjebak pada sikap dualistik yakni, disatu sisi norma yang tidak boleh bergeser, disisi lain realitas umat yang terus berkembang.
    Berbeda halnya jika penafsiran teks suci mengacu pada pendekatan emansipatoris, maka peristiwa (realitas) menjadi titik tolak untuk direspon oleh agama (teks suci), kemudian dilakukan analog dengan pendekatan historis dan sosiologis dengan mengacu pada tujuan hukum Islam yakni, nilai-nilai universal agama seperti, keadilan, kesetaraan, dan HAM. Sedangkan  pendekatan dan instrumen lain sebagai pendukung penafsiran dapat berubah sesuai masalahnya. Gender akan terakomodasi dengan baik melalui cara seperti ini karena salah satu dari nilai-nilai universal tersebut adalah keadilan dan kesetaraan gender.
    Oleh karena itulah dewasa ini beberapa pemikir muslim kontemporer mengkritisi secara tajam paradigma keilmuan Islamic Studies khususnya paradigma keilmuan fiqh. Bagi mereka fiqh dan implikasinya bagi pranata sosial terlalu kaku sehingga kurang responsif terhadap tantangan dan tuntutan perkembangan zaman, khususnya yang berkaitan dengan persoalan-persoalan hudud, hak asasi manusia, hukum publik, perempuan, dan pandangan tentang non muslim.
    Perempuan menjadi terpinggirkan disebabkan:
    1.    Kurangnya jumlah perempuan dibidang kajian kitab suci, menyebabkan dominasi laki-laki sangat besar.
    2.    Kuatnya hegemoni laki-laki dalam sistem kehidupan sebagai akibat dari kasus pertama, dimana laki-laki menafsirkan dengn mengesampingkan perspektif perempuan.
    3.    Adanya kontrol terhadap materi sejarah, dimana citra perempuan dipandang rendah. Hal ini juga dikuatkan oleh kebijakan politik dan ekonomi yang dicarikan legitimasi agama.
    Untuk merubah cara pandang masyarakat atau individu terhadap sesuatu yang diyakini benar menurut agama sama sulitnya dengan merubah budaya yang telah mendarah daging dimasyarakat.
    Berikut beberapa tokoh feminis muslim yang akan memberikan sumbangan berarti dalam perkembangan pemikiran Islam, khususnya yang terkait dengan perspektif gender. Para tokoh yang dimaksud adalah: Qosim Amin dari Mesir, Amina Wadud Muhsin dari Malaysia (sekarang di Amerika Serikat), Fatimah Mernissi dari Maroko, dan Asghar Ali Engineer dari India.



    0 komentar:

    Posting Komentar