Relasi
Gender dalam Islam
Status
dan peran Perempuan dalam al-qur’an, hadist, dan fiqih
Sebagaimana
ayat al-qur’an menjelaskan persamaan antara laki-laki dan perempuan, “barang
siapa mengerjakan amal-amal saleh, laki-laki maupun wanita, sedangkan ia
beriman, mereka itu masuk surga dan tidak akan dianiaya walau sedikitpun”.
(surah an-nisa’ 4:124) islam menentang anggapan buruk tentang orang arab
mengubur anak perempuannya atau membenci bayi perempuannya ketika lahir.
Rasulullah S.A.W bersabda : “aku adalah anak-anak perempua.” Mengubur
hidup-hidup anak perempuan, kebiasaan brurk pada orang erab zaman jahiliyah. Al-qur’an
juga telah melukiskan tentang perbuatan orang arab dengan nada amat mencela
pada surah an-nahl ayat 58;59. Islam mengajarkan laki-laki danperempuan dengan
cara yang sama dan mempunyia tanggung jawab yang sama. Islam sebagai agama pada
hakikatnya terlihat pada aspek nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung
didalamnya. Dihadapan Tuhan manusia itu sama saja baik laki-laki maupun
perempuan yang membdakan hanyalah kualias iman, takwa, dan hanya Tuhan semata
yang mempunyai hak untuk menilainya. Memahami posisi perempuan dalam islam yang
pertama yaitu A-l-qur’an dan Hadist hanya saja pemahaman trhadap sumber
al-qur’an dan hadist tidak didasarkan semata kepada pemaknaan tekstual,
melainkan juga memperhatikan isi kontekstualnya dalam wujud asbabunnujul ayat
dan asbab an-wurud hadist. Tujuan hakiki syariat islam adalah mewujudkan
kemaslahatan manusia melalui perindungan terhadap lima hak yaitu: hak kebebasan
beragama, hak kebebasan beropini dan berekspresi, hak reproduksi, dan hak
properti menuju kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin, baik di dunia maupun
di akhirat.
Posisi
perempuan dalam Gambaran teks-teks suci al-qur’an menjelaskan tentang tipe
ideal perempuan islam(muslimah) sebagai pribadi yang memiliki sifat dalam
berbagai bidang : pertama, perempuan haruslah memiliki kemandirian dalam bidang
politik al-istiqlal al-siyasah (q.s al-mumtahanah:60;12) seperti figur Ratu Bilqis.
Kedua, perempuan harus memiliki kemandririan dalam bidang ekonomi al-istiqlal
al-iqtishadi (an-nahl, 16;97), seperti figur perempuan pengelola peternakan
dalam kisah nabi musa di Madyan. Ketiga, muslimah harus memiliki kemandirian
individual al-istiqlal al-syakhshi dalam menentukan piliha pribadi yang
diyakini kebenarannya sekalipun berhadapan dengan suami. Qs al-tahrim
66;12.
·
Tugas
dan kewajiban suami dan istri
a. Taat dan berbakti kepada suami
Seorang
wanita muslimah haruslah berbakti kepada suaminya, mengikuti apa kata suaminya,
tunduk kepada suaminya, melayani suaminya, mencari keridhaannya dan memberi
kebahagian pada dirinya meskipun dia hidup dalam kemiskinan dan kesulitan,
seperti dalam sejarah islam istri solehah terdiri dari Sayiddah Fatimah
Az-zahra ia adalah puteri Muhammad SAW. Wanita muslimah yang berada dalam
bimbingan islam akan senantiasa mengetahui bahwa islam yang memberikan pahala
terhadap istri yang tunduk atau patuh pada suminya daan memberikan ancaman bagi
istri yang durhaka pada suaminya. Yang dimaksud murka suami ialah ketika
suamiberada dalam kebenaran dan istrinya menentangnya sebaliknya jika suami
berada dlamkedzaliman maka istri tidak berdmpak apa-apa. Mengenai hal itu
Rasulullah saw bersabda “ tidak dibolehkan bagi seorsng wanita yang beriman
kepada Allah memberikan izin(orang lain) masuk ke dalam rumah suaminya, sedang
dia (suami) tidak menyukai orang itu, dan tidak boleh keluar rumah sedang
suaminya tidak memperkenannya dia juga tidak boleh meninggalkan tempat
tidurnya, dan tidak boeh memukulnya. Dan apabila suaminya itu zhalim. Hendaklah
dia mendatanginya sehingga itu ridha. Apabila suaminya tidak menerimanya, yang
demikian itu teramat baik, dan Allah pun menerima” wanita yang cerdas
mengetahui tanggung jawab terhadap suaminya, rumah tangganya dan anak-anaknya.
Dikhususkan penyebutnya dirinya merupakan oenghormatan islam kepada wanita
dalam memikul tangggung jawabnya.
b. Berbakti kepada ibu mertua dan menghormati
keluarganya
Jadi
istri solehah yaitu harus berbakti pada ibu mertuanya dan menghormati para
keluarganya selain itu juga menjaga hubungan dengan baik, biasanya para istri
akan diuji dengan akhlak yang tidak baik dari ibu mertua atau keluarganya maka
dari itu istri yang baik harus beik-baik menjaga sikap dengan lemah lembut, dan
selalu menjaga hubungan dengan baik.
c. Antara kewajiban suami
Yaitu
harus membimbing istri menuju jalan yag benar dan menafkahinya jika suami tau
akan tanggung jawab memimpin rumh tangganya maka bimbinglah para istrinya
dengan baik, dan tidak membuang uang secara foya-foya dan melampaui batas
d. Berusaha memperoleh ridha suami
dan kasih sayangnya
e. Tidak menyebarluaskan rahasia
suami
f. Mendorong suami untuk berinfak di
jalan Allah
g. Senantiasa berhias didepan
suaminya
h. Menyambut suami dengan mesra dan
menyenangkan
i.
Sangat
toleransi dan pemaaf
·
Isu-isu
gender dalam fiqih
Dalam
khazanah fiqih siyasah, seluruh ulama sepakat bahwa hak dan kewabijan politijk
dalam arti amar ma’ruf nhi munkar menjadi milik laki-laki dan perempuan tanpa
perbedaan. Dunia islam tidak bisa mengelak bahwa banyaknya perempuan islam yang
pintar dalam berbagai bidang atau mampu menduduki jabatan politik. Salah satu
yang menerima perempua menjadi hakim ialah ulama besar yakni salah satunya
ialah imamhanafi. Dalam alqur’an Allah berfirman “dan para perempuan mempunyai
hak yang seimbang menurut cara yang baik. Akan tetapi para suami mempunyai satu
tingkatan kelebihan daripada istrinya dan dalam hadist juga megatakan bahwa “tidak
akan berjaya suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada perempuan”. Hadist
riwayat Hr Bukhori, Ahmad, Al-nasai dan al-tirmidzy.
·
Signifikan
interpretasi baru bagi kesataraan gender
Agama hadir
tidak hanya untuk membawa misi kedamaian, tetapi juga membebaskan manusia dari
belenggu ketertindasan, ketidakadilan dan keterbelakangan. Secara garis besar,
ideal moral setiap agama adalah sama, seperti dalam memandang nilai-nilai
kemanusiaan, keadilan, demokrasi, pluralitas dan kesetaraan. Namun dalam beberapa
ayat yang termuat secara eksplisit mengarah pada bias gender, seolah-olah mengunggulkan
jenis kelamin tertentu.
Dalam
memahami teks suci tersebut secara sepintas dan tidak mendalam menyebabkan
terjadi distorsi penafsiran, bahkan tereduksi sedemikian rupa, seolah-olah
agama melakukan diskriminasi terhadap jenis kelamin tertentu. Turunnya teks
suci, biasanya tidak steril dari berbagai persoalan yang mengitarinya, sedang
terjadi apa, kepada siapa teks tersebut ditujukan, bagaimana kondisi masyarakat
saat teks itu turun, metode apa yang digunakan untuk mendekatinya, siapa yang
melakukan interpretasi dan adakah intervensi penguasa yang turut membentuk.
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang komprehensip karena untuk memahami
gender dikaitkan dengan agama tidak mudah diterima masyarakat.
Realitas
ketidakadilan sosial dimasyarakat, termasuk di dalamnya ketidakadilan gender
terabaikan karena norma yang dibangun atas nama tafsir agama tidak dapat
dipertemukan dengan realitas umat beragama. Bagi yang mempertahankan teks
secara normatif, akan terjebak pada sikap dualistik yakni, disatu sisi norma
yang tidak boleh bergeser, disisi lain realitas umat yang terus berkembang.
Berbeda
halnya jika penafsiran teks suci mengacu pada pendekatan emansipatoris, maka
peristiwa (realitas) menjadi titik tolak untuk direspon oleh agama (teks suci),
kemudian dilakukan analog dengan pendekatan historis dan sosiologis dengan
mengacu pada tujuan hukum Islam yakni, nilai-nilai universal agama seperti,
keadilan, kesetaraan, dan HAM. Sedangkan pendekatan dan instrumen lain
sebagai pendukung penafsiran dapat berubah sesuai masalahnya. Gender akan
terakomodasi dengan baik melalui cara seperti ini karena salah satu dari
nilai-nilai universal tersebut adalah keadilan dan kesetaraan gender.
Oleh karena
itulah dewasa ini beberapa pemikir muslim kontemporer mengkritisi secara tajam
paradigma keilmuan Islamic Studies khususnya paradigma keilmuan fiqh.
Bagi mereka fiqh dan implikasinya bagi pranata sosial terlalu kaku sehingga
kurang responsif terhadap tantangan dan tuntutan perkembangan zaman, khususnya
yang berkaitan dengan persoalan-persoalan hudud, hak asasi manusia,
hukum publik, perempuan, dan pandangan tentang non muslim.
Perempuan
menjadi terpinggirkan disebabkan:
1. Kurangnya jumlah perempuan dibidang kajian kitab suci, menyebabkan dominasi
laki-laki sangat besar.
2. Kuatnya hegemoni laki-laki dalam sistem kehidupan sebagai akibat dari kasus
pertama, dimana laki-laki menafsirkan dengn mengesampingkan perspektif
perempuan.
3. Adanya kontrol terhadap materi sejarah, dimana citra perempuan dipandang
rendah. Hal ini juga dikuatkan oleh kebijakan politik dan ekonomi yang
dicarikan legitimasi agama.
Untuk
merubah cara pandang masyarakat atau individu terhadap sesuatu yang diyakini
benar menurut agama sama sulitnya dengan merubah budaya yang telah mendarah
daging dimasyarakat.
Berikut
beberapa tokoh feminis muslim yang akan memberikan sumbangan berarti dalam
perkembangan pemikiran Islam, khususnya yang terkait dengan perspektif gender.
Para tokoh yang dimaksud adalah: Qosim Amin dari Mesir, Amina Wadud Muhsin dari
Malaysia (sekarang di Amerika Serikat), Fatimah Mernissi dari Maroko, dan
Asghar Ali Engineer dari India.
0 komentar:
Posting Komentar